21 0 82 KB
PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS No. Dokumen : SOP/041/ADM/2019 SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 16 Mei 2019 Halaman
:1/2
PUSKESMAS HALONG 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
dr. Erwine S. N. Wattimena NIP. 19710927 200604 2 019 Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Pejabat yang ditunjuk menerima,menyimpan ,membayarkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit kerja SKPD Pengelolaan dana Bendahara Kapitasi JKN adalah pejabat yang ditunjuk dalam rangka menjalankan aktifitas keuangan berupa belanja, penerimaan, dan pelaporan keuangan Dana Kapitasi JKN sesuai aturan yang berlaku Sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan Puskesmas Halong SK Kepala Puskesmas Halong Nomor : 440/010/SK/PKM-HLG/ADM/V/2019 tentang Penilaian Kinerja Pengelola Keuangan Puskesmas Halong 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 1. Bendahara JKN : - Membuat SPJ Kegiatan yang didanai oleh JKN - Memverifikasi dan Menandatangani SPJ JKN - Mencek dan Mengetahui (paraf) SPJ JKN - Mencek dan Mengetahui (tandatangan) SPJ JKN - Menerima Dokumen SPJ JKN rampung dan di kirim ke Dinas 2. Bendahara Pembantu - Membuat SPJ Kegiatan Memverifikasi dan Menandatangani SPJ - Mencek dan Mengetahui (paraf) SPJ - Mencek dan Mengetahui (tandatangan) SPJ - Menerima Dokumen SPJ rampung untuk di kirim ke Dinas Kesehatan Kota - Menerima Dana dari Dinas Kesehatan kota berdasarkan SPJ Kegiatan - Melaporkan Penerimaan Dana Mencatat dan Membukukan Penerimaan Dana - Mendistribusikan Dana Untuk Kegiatan Terkait
6. Diagram alir (jika dibutuhkan)
1. Bendahara JKN : Membuat SPJ Kegiatan yang didanai oleh JKN
Memverifikasi dan Menandatangani SPJ JKN
Mencek dan Mengetahui (paraf) SPJ JKN
Mencek dan Mengetahui (tandatangan) SPJ JKN
2. Bendahara BOK
Mencek dan Mengetahui (paraf) SPJ
Menerima Dokumen SPJ rampung untuk di kirim ke Dinas Kesehatan Kota
Menerima Dana dari Dinas Kesehatan kota berdasarkan SPJ Kegiatan
Mencek dan Mengetahui (tandatangan) SPJ
Melaporkan Penerimaan Dana Mencatat dan Membukukan Penerimaan Dana
7. Unit terkait
Bendahara BPJS, Bendahara BOK