19 0 61 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Klinik Pratama Deliana
PROSEDUR TETAP RUANG PERIKSA / TINDAKAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS No.Dokumen: 045
Tanggal Terbit : 01 maret 2023
No. Revisi :
Halaman
-
1 dari 2
Ditetapkan oleh
PENANGGUNG JAWAB KLINIK dr. TRI NINING RAMAYENI
Pengerian
Limbah (menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan atau proses produksi Rumah Sakit Limbah (menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan atau proses produksi Rumah Sakit
Kebijakan
Limbah (menurut PP NO 12, 1995) adalah bahan sisa suatu kegiatan dan proses produksi klinik Prosedur ini bertujuan sebagai acuan petugas sanitasi dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan air limbah medis dan non medis SK Pimpinan Klinik No.
Kriteria dan pencapaian
Penanganan dan pengelolaan sampah dan limbah medis dan non medis tercapai 100 % sesuai dengan prosedur pengolahan limbah
Tujuan
URAIAN UMUM Peralatan
Prosedur
Pengolahan limbah medis dan non medis dilakukan dengan cara: 1. Limbah cair di olah di IPAL 2. Limbah padat medis dan limbah domestik di olah ke insenerator 1. IPAL 2. Insenerator 3. Safeti Box 4. Bak Sampah 1. Petugas melakukan pemilahan sampah dari limbah cair, padat, medis dan non medis oleh petugas CS dalam pengawas petugas sanitarian 2. Air limbah dari sumber/penghasil limbah di buat saluran pembuangan oleh petugas CS dalam pengawas petugas sanitarian 3. Pembuangan air limbah akhir berupa instalasi pengolahan air limbah oleh petugas CS dalam pengawas petugas sanitarian 4. Sampah medis berupa jarum suntik dimasukkan dalam safeti box oleh petugas sanitarian 5. Untuk sampah non medis setiap harinya petugas kebersihan mengambil sampah dari ruangan pelayanan kemudian di kumpulkan di tempat pengumpulan sementara oleh petugas CS dalam pengawas petugas sanitarian 6. 6. Setiap 2 hari sekali petugas kebersihan mengabil sampah dari tempat pengumpulan sampah sementara untuk di bawa ke insenerator oleh petugas CS dalam pengawas petugas sanitarian.
Unit terkait
Poli Gigi, Poli Umum, Poli KIA