SOP Pengelolaan Limbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIO NAL



Pengertian:



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



Ditetapk an Direkt ur,



1. Limbah Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. 2. Limbah Padat Rumah Sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis. 3. Limbah Medis Padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. 4. Limbah Padat Non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan dirumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. 5. Limbah Cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikriorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 6. Limbah Gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insenerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik. 7. Limbah Infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen yang tidak secara rutin ada dilingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 8. Limbah Sangat Infeksius adalah limbah berasal dari



Tujuan:



membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. 10.Minimasi Limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) Sebagai acuan penerapan langkah pengelolaan dan limbah rumah sakit



Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



Dokumen Terkait



Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 1.Pemilahan limbah rumah sakit dilakukan pada setiap sumber dan ruangan instalasi yang berpotensi menghasilkan limbah. 2.Pemilahan dilakukan berdasarkan parameter yang sudah ditentukan yang digolongkan dalam limbah berbahaya dan limbah tidak berbahaya. 3.Pemilahan dapat dilakukan oleh petugas RTP, petugas medis (dokter dan perawat) dan petugas non-medis (tekhnisi/praktisi) yang memiliki pengetahuan tentang limbah berbahaya. 4.Hasil pemilahan harus didokumentasikan dan dibuat petunjuk pelaksanaan penanganannya yang harus ditempel pada ruangan instalasi yang berpotensi menghasilkan limbah. 1. Keperawatan 2. Petugas Tekhnis dan Praktisi 3. Kesling



PEMILAHAN SAMPAH MEDIS DAN NON MEDIS No. No. Revisi Halaman Dokumen



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIO NAL Pengertian:



Tujuan :



Kebijakan



Prosedur



Ditetapk an Direkt ur,



................... Sampah Medis adalah sampah hasil imbah dari aktivitas suatu rumah sakit, klinik atau unit pelayanan kesehatan yang membahayakan dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, pengunjung dan petugas yang menanganinya. 2. Sampah non medis adalah hasil sampingan dari kegiatan manusia yang dirasakan tidak Sebagai acuan dalam pemilahan sampah medis dan non medis 1.



Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumahmedis Sakit dan non 1. Pemilahan sampah medis dilakukan pada setiap sumber dan ruangan yang berpotensi menghasilkan sampah medis 2. Pemilahan dilakukan oleh petugas ruangan atau petugas cleaning service dengan menggunakan sarung tangan dan masker 3. Wadah/tempat yang disiapkan berupa tempat sampah yang diberi tanda khusus (sampah medis, sampah non medis, sampah benda tajam) 4. Sampah medis pada setiap sumber dan ruangan dikumpulkan di TPS dan TPS Limbah B3 RS “X”. 5. Setelah sampah medis tersebut dikumpulkan di TPS dan TPS Limbah B3 RS “X”, lalu diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapat rekomendasi KLH untuk diolah selanjutnya



Unit Terkait



Dokumen Terkait



1 2 3



Keperawatan Petugas Cleaning service Petugas Medivest



PENGUMPULAN SAMPAH MEDIS No. Dokumen



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIO NAL Pengertian:



Tujuan :



Kebijakan



Prosedur



No. Revisi



Halaman



Ditetapk an Direkt ur,



................... Sampah Medis adalah sampah hasil imbah dari aktivitas suatu rumah sakit, klinik atau unit pelayanan kesehatan yang membahayakan dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, pengunjung dan petugas yang menanganinya. 2. Pembuangan sampah medis adalah prosedur mulai pengosongan sampah medis ditiap ruangan yang potensial sebagai sumber sampah medis sampai Sebagai acuan dalam pengumpulan sampah medis 1.



Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumahservice Sakit 1. Petugas cleaning yang mengumpulkan sampah medis terdiri dari 1 orang / ruangan atau unit 2. Setiap petugas menggunakan masker dan sarung tangan latex, membawa kantong plastik kuninf (medis) dan hitam (non medis ) yang baru 3. Setiap jam 07.00, jam 15.00 dan jam 22.00 petugas cleaning service mulai mengosongkan tempat sampah medis dari setiap ruangan instalasi dengan mengangkat plastik sampah dan menggantinya dengan yang baru 4. Sampah medis pada setiap sumber dan ruangan dikumpulkan di TPS dan TPS Limbah B3 RS “X”, lalu diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapat rekomendasi KLH untuk diolah selanjutnya



6.



Unit Terkait



Dokumen Terkait



Setelah sampah non medis tersebut dikumpulkan ditempat TPS non medis , lalu diangkut oleh Dinas Keersihan Kecamatan Tangkerang Tengah setiap hari ke tempat pembuangan akhir. 4 5 6



Petugas RTP Petugas Cleaning service Petugas Medivest



PELAPORAN MASALAH ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL No. No. Revisi Halaman Dokumen



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIO NAL Pengertian:



Tujuan :



Ditetapk an Direkt ur,



................... 1. Masalah internal adalah pemasalahan yang terjadi didalam lingkungan RSPB yang dapat mempengaruhi/mengganggu pelayanan Rumah Sakit 2. Masalah Internal tersebut dibagi dua wilayah kerja, yaitu; Kelistikan dan mekanikal Sebagai acuan dalam mengatasi masalah elektrikal dan mekanikal



Kebijakan



Prosedur



1.



2.



3.



4.



Unit Terkait



1. 2.



Seluruh karyawan dan out sourch yang bertugas dilingkungan rumah sakit berkewajiban untuk melaporkan setiap kerusakan yang terjadi di lingkungan RS “X” Seluruh laporan di laporkan ke bagian IPPRS / MAINTANANCE RS “X” dan dibuat tertulis oleh bagian administrasi maintanace dengan mengisi buku Laporan Kerusakan yang sudah disediakan oleh bagian RS “X” Setiap ada laporan kerusakan bagian IPPRS / MAINTANANCE RS “X” langsung mengecek dan memperbaiki kerusakan yang dilaporkan dengan respon time yang diberikan maksimal 24 jam Setelah pengecekan dan perbaikan bagian IPPRS / MAINTANANCE RS “X” melaporkan resume kerusakan ke bagian yang melaporkan kerusakan apakah sudah diperbaiki atau sedang proses perbaikan KEPERAWATAN IT



3. 4. Dokumen Terkait



SDM PETUGAS TEKHNIS DAN PRAKTISI