4 0 80 KB
PENGEMBALIAN REKAM MEDIS (RETRIEVAL) No Dokumen : 03/SOP-MR/RSTAB/I/2009 Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No Revisi : Halaman : 03.01/SOP-MR/ 1/1 RS-TAB/I/2012 Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Prof. Dr. Tabrani Rab
Dr. Diana Tabrani Direktur Pengembalian file rekam medis adalah pengembalian file rekam medis pasien yang sudah dirawat (pulang/meninggal) atau yang sudah mendapatkan pengobatan rawat jalan ke petugas rekam medis.
TUJUAN
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
tercapainya tertib administrasi di dalam pengembalian rekam medis.
KEBIJAKAN
1. Pengembalian file rekam medis pasien rawat jalan paling lambat 1 jam sebelum berakhir jam kerja. 2. Pengembalian file rekam medis pasien rawat inap paling lambat 2 hari setelah pasien pulang/meninggal. Pengembalian file rekam medis harus ada serah terima dengan menggunakan buku expedisi.
PROSEDUR
1. Petugas distribusi mengambil rekam medis pasien rawat jalan ke ruang dokter masing-masing klinik. 2. Petugas rekam medis menerima rekam medis pasien yang pulang/meninggal dari ruang rawat inap 3. Petugas memeriksa dan mencocokkan kebenaran nomor dan nama pasien dengan Buku Expedisi yang sudah dibuat oleh petugas dari ruangan dokter dan petugas dari ruang rawat inap. 4. Petugas pengolahan data memeriksa dan mencocokkan
file yang diterima dengan komputer di menu “document in” dengan memberi tanda checklist “Return”, atau mencatat ke Buku Expedisi Pengembalian File. Petugas pengolahan data memisahkan file yang sudah di checklist / dicatat untuk dilakukan assembling. UNIT TERKAIT
1. Petugas Rawat Jalan 2. Petugas Rawat Inap 3. Petugas Rekam Medis