5 0 118 KB
PT. YOUNGIL LEATHER INDONESIA Graha Balaraja Industrial Estate Kavling E3 & E5 Desa Sukamurni Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Indonesia Telp. : 62-21-2900-7100, Fax : 62-21-2900-7050
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI
Tanggal Dibuat
17 Mei 2021
No Dokumen
YLI-HRD-SOP-025
No Revisi
0
Halaman
1/7
DISTRIBUSI DOKUMEN DISTRIBUSI
No. COPY
ITEM
REMARK
DEPARTEMENT
01
TOP MANAJEMEN
02
MARKETING
03
QUALITY ASSURANCE & LAB
04
PRODUCTION
05
HRD & GA
06
ENGINEERING & MAINTENANCE
07
PURCHASING
08
PPIC & WAREHOUSE
09
ACCOUNTING DEPARTMENT
Daftar Revisi No. Revisi
Tgl Revisi
Isi
DISUSUN OLEH
Staf HRD
Alasan
Pembuat
DIPERIKSA
DISETUJUI
Helwana
YJ Yoo
Manager HRD
General Manager
1. TUJUAN YLI-HRD-SOP (2021)
PT. YOUNGIL LEATHER INDONESIA Graha Balaraja Industrial Estate Kavling E3 & E5 Desa Sukamurni Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Indonesia Telp. : 62-21-2900-7100, Fax : 62-21-2900-7050
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI 1.1
Tanggal Dibuat
17 Mei 2021
No Dokumen
YLI-HRD-SOP-025
No Revisi
0
Halaman
2/7
Menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi karyawan serta mengurangi dampak yang bisa ditimbulkan akibat lingkungan dan tempat kerja yang berpotensial menimbulkan bahaya kerja. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. RUANG LINGKUP Alat pelindung dalam ruang lingkup ini meliputi alat pelindung diri yang digunakan untuk mata, tangan, telinga dan pernafasan. Prosedur ini berlaku untuk semua lokasi kerja dilingkungan PT. Youngil Leather Indonesia yang dapat berpotensi menimbulkan bahaya. 3. TANGGUNG JAWAB Dalam pelaksanaan prosedur ini. Compliance dan manajemen berhak melakukan monitor terhadap Seluruh pekerja yang membutuhkan dan menggunakan alat pelindung diri bertanggung jawab dalam pelaksanaan prosedur ini. 4. URAIAN PROSEDUR 4.1
KETENTUAN MENGENAI ALAT PELINDUNG DIRI 4.1.1
Alat pelindung diri harus disediakan bagi pekerja secara cuma-cuma dan harus dikenakan saat bekerja.
4.1.2
Alat pelindung diri harus disimpan dalam kondisi yang bersih dan sehat seperti dalam lemari loker khusus atau sejenisnya.
4.1.3
Setiap pekerja yang diharuskan mengenakan alat pelindung diri akan diberikan APD dalam ukuran dan model yang sesuai sehingga dapat dikenakan dengan baik.
4.2 INSPEKSI DAN PEMELIHARAAN 4.2.1
Alat pelindung diri dapat mengalami degradasi kemampuan secara bertahap yang disebabkan oleh penggunaan sehari-hari maupun akibat kondisi yang ekstrim, maka pemeliharaan harus dilaksanakan dengan seksama.
4.2.2
Sebelum dan setelah digunakan, seluruh alat pelindung diri harus diperiksa apakah ada kerusakan. YLI-HRD-SOP (2021)
PT. YOUNGIL LEATHER INDONESIA Graha Balaraja Industrial Estate Kavling E3 & E5 Desa Sukamurni Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Indonesia Telp. : 62-21-2900-7100, Fax : 62-21-2900-7050
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI 4.2.3
Tanggal Dibuat
17 Mei 2021
No Dokumen
YLI-HRD-SOP-025
No Revisi
0
Halaman
3/7
Bila terdeteksi adanya kerusakan pada alat pelindung diri, alat tersebut harus ditarik dari penggunaan sampai selesai dilakukan perbaikan atau diganti dengan alat baru.
4.3 PELATIHAN 4.3.1
Pelatihan atau Training dilakukan setiap tiga bulan sekali supaya Pekerja yang menggunakan alat pelindung diri harus memahami perlunya perlindungan dan alasan penggunaan peralatan dan manfaat yang diperoleh dengan penggunaan alat tersebut.
4.3.2
Konsekuensi apabila tidak memakai alat pelindung yang bersangkutan harus dengan jelas diterangkan,
demikian juga
pemahaman bila peralatan
tidak berfungsi dengan baik. 4.3.3
Pelatihan penggunaan alat pelin-dung diri harus diberikan pada seluruh pekerja yang karena tugas-nya diharuskan menggunakan alat tersebut.
5. DOKUMEN TERKAIT 5.1
Form penyerahan APD
YLI-HRD-SOP (2021)