5 0 180 KB
Lampiran Nomor Tanggal Perihal
: SK Kepala SMA Negeri 1 Demak : 423.1/312/2015 : 9 Oktober 2015 : Tentang Kebijakan Hemat Listrik dan Penggunaan Ruang Kelas ber- AC
KEBIJAKAN HEMAT LISTRIK dAN PENGGUNAAN RUANG BER-AC :
Apabila ruangan harus menggunakan lampu/penerangan maka upayakan menghidupkan dan mematikan lampu pada pukul 07.00 s/d 14.30.
Lampu teras yang berada diluar ruangan, menjelang malam harus dihidupkan pada pukul 17.30 petang dan dimatikan.
Penggunaan ruang kelas berAC hanya digunakan pada jam ke 5 pelajaran setelah istirahat, sementara pada jam
pertama Kegiatan Belajar Mengajar
sampai jam ke empat pembelajaran menggunakan ventilisasi terbuka.
Gunakan
komputer/laptop
secara
bijak,
bila
tidak
terpakai
mohon
dimatikan.peralatan bermesin secara efisien dan efektif .
Matikan/kurangi penggunaan AC/kipas angin/LCD/Radio/Tape, dll apabila sudah tidak digunakan.
Stel kulkas pada temperatur rendah.
Matikan/cabut stop kontak pada sarana/prasarana sekolah yang mengandung aliran listrik apabila sudah tidak dipergunakan. Demak, 9 Oktober 2015 Kepala SMA Negeri 1 Demak
Drs. Siswandi, M.Pd NIP. 19630321 198903 1 012