SOP - Pengoperasian - Unit (Repaired) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 1 of 9



3333



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



TUJUAN RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB DEFINISI DIAGRAM ALIR RINCIAN LAMPIRAN REFERENSI



PENGESAHAN



Dibuat Oleh



PT.HBMM



I.



Mengetahui



Disetujui



BATMAN,SE.



ANAS PADIL.,S.M.,M.Si.



ARIFIN



PENANGGUNG JAWAB site



HRD site



DIREKTUR



TUJUAN 1.1. Untuk memberikan arahan pedoman dan arahan pengoperasian kendaraan /unit bagi Personel PT.BUMI



MANDIRI MINING, ,Kontraktor,Sub Kontraktor dan Tamu perusahaan PT. virtue dragon Nickel Industri.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 2 of 9



1.2. Mencegah kemungkinan terjadinya kerugian akibat kecelakaan,kegagalan kerja, hilangnya waktu kerja,



dan penyakit akibat kelalaian pengoperasian kendaraan /unit lainya dan melaksanakan peraturan perundangan sehingga seluruh operasi kegiatan industri dapat berjalan dengan lancar dan efisien



II.



RUANG LINGKUP 1.3. Prosedur ini mencakup pengoperasian kendaraan/unit di darat untuk mendukung kegiatan operasional PT.



Prolindo Cipta Nusantara, yang meliputi kegiatan perencanaan,eksplorasi, proses penambangan, proses reklamasi, proses hauling dan proses support,serta termasuk pengoperasian kendaraan /unit yang terkait dengan aktifitas rutin,aktifitas baru, keadaan darurat ( emergency ), kondisi saat pemeliharaan ( maintenance/overhaul), perubahan metode operasi,penambahan.



III.



TANGGUNG JAWAB 1.4. Kepala Teknik Tambang PT.Prolindo Cipta Nusantara



Memastikan prosedur ini terlaksana dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup. 1.5. Site Manager PT.Prolindo Cipta Nusantara



Memantau dan mengontrol implementasi dari prosedur ini sesuai dengan ruang lingkup. 1.6. HSE PT.Prolindo Cipta Nusantara



Melaksanakan inspeksi dan patrol terhadap ketaatan prosedur ini 1.7. Setiap Personil PT. Prolindo Cipta Nusantara



Setiap personil yang mengoperasikan kendaraan/unit ini wajib menaati prosedur ini.



IV.



DEFINISI 1.8. Lalu lintas adalah gerak kendaraan / unit dan orang di ruang lalu lintas jalan. 1.9. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan/ unit atau orang yang secara langsung



mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar atau yang sedang di tes mengemudikan kendaraan/unit Kendaraan adalah alat transportasi yang memiliki fungsi utama sebagai pengangkut orang atau alat support produksi berdasarkan ruang lingkup prosedur ini atau alat support lainnya yang diizinkan oleh KTT PT.Prolindo Cipta Nusantara, namun tidak terbatas pada kendaraan kecil roda empat ( Light vehicle,), bus dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya yang dipergunakan sebagai sarana transportasi.



1.10.



Unit di dalam prosedur ini adalah alat - alat yang dapat digunakan sebagai alat transportasi Akan tetapi tidak memiliki fungsi utama sebagai alat pengangkut orang termasuk didalamnya, namun tidak terbatas pada (Coal Dump Truck, Water Truck, Fuel Truck, Service Truck, Lub Truck, Excavator, Dozer, Wheel Dozer, Wheel Loader, MotorGrader, Compactor, Low Buoy, dan Crane Truck). 1.12. Kendaraan PT. PCN adalah kendaraan yang menjadi asset P T.Prolindo Cipta Nusantara atau kendaraan yang di sewa oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dan berada di bawah pengawasan PT.Prolindo Cipta Nusantara. 1.11.



Kendaraan Kontraktor /Subkontraktor adalah kendaraan yang menjadi asset kontraktor./subkontraktor dan atau kendaraan yang di sewa oleh kontraktor/ subkontraktor, dan berada dibawah pengawasan kontraktor/ sub kontraktor.



1.13.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 3 of 9



Surat lzin Mengemudi Perusahaan( SIMPER) adalah Suatu surat tanda bukti yang sah yang dikeluarkan oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dalam hal di izinkannya seseorang dalam mengoperasikan kendaraan/unit yang berlaku sesuai dengan surat izin mengemudi ( SIM ) yang dikeluarkan oleh kepolisian dan atau sesuai dengan jenis kendaraan /unit yang dioperasikan.



1.14.



Lokasi Kerja adalah seluruh daerah operasional PT.Prolindo Cipta Nusantara sesuai ruang lingkup prosedur ini.



1.15.



Jalan Tambang atau Jalan Produksi adalah jalan yang terdapat di area pertambangan termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada jalan hauling batubara dan jalan di dalam pit yang digunakan dan dilalui oleh alat - alat pemindah tanah mekanis dalam kegiatan mengambil, mengangkut dan menimbun bahan galian tambang.



1.16.



1.17. Jalan Proyek adalah jalan yang disediakan untuk kegiatan transportasi barang maupun orang didalam



area tambang sebagai sarana untuk mendukung kegiatan operasi diarea tambang. 1.18. Area Tambang adalah area yang meliputi kegiatan teknis penambangan seperti lokasi



penambangan,



dan area Hauling Road. 1.19. Lampu



Hazard adalah lampu sein kanan dan kiri yang dihidupkan berarti tanda bahaya pada



saat kondisi bahaya. 1.20. Safety



Cone/ Safety Triangle adalah alat yang berbentuk kerucut atau segitiga yang memiliki warna reflektif yang dipasang dibelakang kendaraan /unit saat mengalami masalah teknis dijalan.



1.21. Buggy



Whip adalah bendera berbentuk segitiga dengan bagian tepi berbahan reflektif dan memiliki ketianggaian tiang 3 meter dari permukaan tanah, yang dipasang di setiap kendaraan jenis LV yang akan memasuki daerah operasi yang mewajibkan buggy whip dipasang



2. RINCIAN 2.1. Kelayakan Kendaraan /Unit 2.1.1. Kendaraan/unit yang diizinkan digunakan didaerah operasional PT.Prolindo Cipta Nusantara



adalah kendaraan /unit yang memenuhi Standar Kelayakan kendaraan/unit dan Standar Penomoran Kendaraan/ unit 2.1.2. Untuk kendaraan/unit yang tidak sesuai Standar Kelayakan Kendaraan/unit atau Standar Penomoran Kendaraan/unit harus dilakukan pengawalan. 2.1.3. Pemeriksaan Kendaraan /Unit Kendaraan/unit yang akan digunakan di daerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara harus dilakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan /unit rnenggunakan Form Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan/Unit 2.2. Pengangkutan Orang 2.2.1. Pengangkutan orang harus menggunakan kendaraan yang dirancang untuk mengangkut Orang



atau barang dari tempat kerja yang ditandai dengan tersediannya: Tempat duduk yang layak digunakan, dengan jok dilapisi busa, Sabuk pengaman yang berfungsi dengan baik Pelindung berupa atap atau canopy yang berada dalam kondisi baik dan kokoh Pintu masuk dan keluar yang mudah di akses saat terjadi keadaan darurat.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 4 of 9



2.2.2. Pengangkutan Barang adalah Kendaraan yang dipergunakan untuk membawa barang,harus



memperhatikan hal – hal Sebaga berikut: 2.2.2.1. Tidak diperkenankan membawa barang sehingga menyebabkan pintu samping Kendaraan



tidak dapat ditutup dengan sempurna. 2.2.2.2. Barang yang diletakkan di bak belakang sedapat mungkin diikat kuat agar tidak bergeser,tidak terlempar, tidak berguling, sehingga tidak merusak barang tersebut atau menimbulkan potensi bahaya baru. 2.2.3. Barang yang dibawa dibagian bak belakang kendaraan yang panjangnya melebihi isi bak belakang harus diberi pita berwarna putih merah/ kuning hitam pada ujung barang yang lebih atau Menonjol keluar. 2.2.4. Kendaraan yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan barang yang panjangnya lebih dari 1 ( satu ) meter dari sisi bak belakang kendaraan yang membawanya harus dilakukan pengawalan 2.2.5. Menaikkan/Menurunkan Orang/Barang adalah Kegiatan menaikkan/ menurunkan orang/barang harus dilakukan dilokasi yang tidak dilarang untuk berhenti sesuai petunjuk rambu dan tidak menggangu arus lalu lintas kecuali dalam keadaan darurat. 2.3. Penggunaan SIMPER 2.3.1. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan/unit milik PT. Prolindo Cipta Nusantara baik didalam



lokasi kerja maupun diluar lokasi kerja PT. Prolindo Cipta Nusantara wajib dilengkapi dengan SIMPER sesuai dengan Prosedur SIMPER 2.3.2. Driver PT. Prolindo Cipta Nusantara Wajib dilengkapi dengan SIMER( Suratl zin Mengemudi Perusahaan) 2.4. P2H ( Prosedur Pemeriksaan Harian ) 2.4.1. Pengemudi wajib m elakukan Prosedur Pemeriksaan Harian( P2H ) terhadap kendaraan/unit



sebelum dioperasikan. 2.4.2. Prosedur Pemeriksaan Harian( P2H ) dicatat dalam Form Inspeksi P2H mengemudikan



kendaraan/unit 2.4.3. Prosedur Pemeriksaan Harian ( P2H ) unit dicatat dalam Form Inspeksi yang ada dimasing –



masing unit dan dicatat masing masih driver 2.5. Alat Pelindung Diri ( APD ) 2.5.1. Pengemudi dan atau penumpang kendaraan/unit wajib menggunakan helm pengaman,Rompi



pantul/seragam kerja yang dilengkapi dengan reflective yang sudah disetujui oleh PT.Prolindo Cipta Nusantara dan sepatu pengaman selama diluar kendaraan/unit di area kerja PT. Prolindo Cipta Nusantara 2.5.2. Operator yang mengoperasikan unit tanpa cabin yang tertutup ( kedap debu ) wajib Menggunakan kacamata pengaman dan masker. 2.5.3. Penggunaan Bendera ( Buggy whip ) Kendaraan yang dioperasikan di daerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara wajib dilengkapi dengan buggy whip ( bendera ) sesuai Standar Buggy Whip. 2.6. Penyalaan Lampu 2.6.1. Selama memasuk diaerah operasi PT. Prolindo Cipta Nusantara semua kendaraan/unit wajib



Menyalakan lampu besar kendaraan/ unit, lampu Flash Lamp, pada saat siang hari dan malam hari 2.6.2. Warnal ampu Flash Lamp yang wajib dipasang pada semua kendaraan/unit berwarna Kuning orange kecuali unit ambulance dan unit Fire harus berwarna merah . 2.7. Disiplin Berkendara/ Mengoperasikan Unit



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 5 of 9



2.7.1. Pengemudi wajib m emperhatikan kesehatan tubuhnya dan tidak diperkenankan untuk



Mengoperasikan kendaraan /unit dalam keadaan lelah, mengantuk dan dalam keadaan mabuk 2.7.2. Pengemudi dilarang bercanda yang dapat merusak konsentrasinya sehingga dapat Menyebabkan



kecelakaan terhadap dirinya maupun orang lain. 2.7.3. Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan/ unit secara ugal - ugalan atau diluar Control yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan. 2.7.4. Pengemudi wajib taat terhadap semua petunjuk rambu lalu lintas yang terpasang Disemua jalan tambang,pit dan Jalan Lintas Perusahaan lain. 2.7.5. Kecepatan kendaraan/unit dijalan hauling tidak boleh lebih dari 40 km/Jam, kecuali dinyatakan lain oleh rambu lalu lintas atau dalam kondisi darurat dan kondisi jalan aman.Kecepatan kedaraan /unit di daerah pit tidak boleh lebih dari 30 km/Jam,kecuali dinyatakan lain oleh rambu lalu lintas. 2.7.6. Pengemudi kendaraan /unit di jalan tambang harus tetap menjaga jarak aman kendaraan/unitnya tidak kurang dari 50 meter terhadap kendaraan/unit didepannya. 2.7.7. Pengemudi kendaraan/ unit di area pit harus tetap menjaga jarak aman kendaraan/unitnya tidak kurang dari 30 meter terhadap kendaraan /unit didepannya 2.7.8. Pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman selama berkendara/ mengoperasikan unit dan atau berada didalam kendaraan/ unit 2.8. Gerakkan Memutar



Arah Kendaraan /Unit,Kendaraan/ unit pada saat akan memutar arah, harusmemperhatikan hal - hal sebagai berikut: 2.8.1. Manuver pada tempat- tempat yang telah ditentukan, sesuai dengan rambu yang telah disediakan Pengemudi harus menepikan kendaraan/unit disebelah kirijalan yang aman 2.8.2. Pengemudi memastikan bahwa 100 meter didepan dan dibelakang kendaraan /unitnya Tidak ada kendaraan/u nit lain y ang sedang berjalan. 2.9. Mendahului kendaraan/Unit,



Mendahului kendaraan/ unit lain harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut: 2.9.1. Dilarang mendahului kendaraan /unit dalam jarak kurang atau sama dengan 50 meter dari persimpangan jalan, tikungan jalan, tanjakan dan jembatan,serta saat jarak pandang terbatas, dan atau diatur lain oleh rambu. 2.9.2. Sebelum mendahului kendaraan/unit lain, pengemudi wajib membunyikan klakson Sebagai isyarat dan menyalakan lampu sein sebelah kanan. 2.9.3. Pengemudi kendaraan /unit dilarang mendahului kendaraan /unit yang sedang Berjalan didepannya sebelum mendapat izin dari pengemudi kendaraan/ unit yangakan didahului 2.9.4. Pengernudi wajib member ruang gerak di bagian sebelah kanan kendaraan/unitnya Apabila telah memberi izin pada kendaraan/unit dibelakangnya untuk mendahului. 2.9.5. Pengemudi kendaraan/unit wajib memprioritaskan unit ambulance, unit fire dan unit team emergency response yang akan melakukan pertolongan. 2.9.6. Dilarang mendahului kendaraan/unit lain bagi unit motor grader, water truck, fuel truck. 2.9.7. Pengemudi yang menyusuri jalan menurun,harus mendahulukan kendaraan/ unit yang sedang menanjak jika kedua kendaraan /unit tersebut tidak memungkinkan saling berpapasan dan atau diatur lain oleh rambu. 2.10. Parkir 2.10.1. K endaraan/unit dinyatakan parker ketika kendaraan/unit berhenti atau tidak bergerak Untuk



beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 2.10.2. Parkir harus ditempat yang ditentukan untuk parkir atau ditempat yang rata (datar),aman, sejajar



dengan kontur dan diusahakan parker mundur.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 6 of 9



2.10.3. Jika parker harus dilakukan dilokasi yang menanjak /menurun, aktifkan penuh rem tangan( full



hand brake) dan aktifkan gigi (persnelling) maju dilokasi yang menanjak dan gigi (persnelling) mundur dilokasi yang menurun serta mengganjal rodakendaraan/u nit dengan ganjal roda 2.10.4. Posisi parkir harus lebih dari 20 meter dari dinding tambang dengan slope lebih besar 45 derajat. 2.10.5. Attachment (bucker, ripper, blade ) untuk alat - alat berat dalam kondisi turun menyentuh tanah saat parker. 2.10.6. Unit harus diparkir pada dilokasi parker yang ditentukan untuk parkir sesuai jenis unit Tersebut dan dilarang parkir depan belakang( memanjang) melainkan harus parker Menyamping dengan jarak antar unit minimal 3 meter. 2.10.7. Kendaraan dapat parker depan belakang( memanjang) maupun menyamping dengan ketentuan sebagai berikut : 2.10.7.1. Jarak parkir depan elakang( memanjang) antar kendaraan minimal 5 meter denganArah kendaraan seragam. 2.10.7.2. Jarak parkir menyamping antar kendaraan minimal 1.5 meter dengan searah kendaraan 2.10.8. Semua kendaraan/unit dilarang parkir( kecuali rusak) , pada tempat sebagai berikut: 2.10.8.1. Pada rambu atau tanda dilarang parker 2.10.8.2. Menutupi rambu- rambu lalulintas yang ada 2.10.8.3. Pengemudi dilarang memarkir kendaraan/unit yang menghalangi kendaraan/ unit lain, menghalangi alat - alat tangggap darurat( misalnya: Fire extinguisher ,fi re hydrant, ambulance, fire truck) ditikungan dan dalam radius 100 meter daritikungan 2.11. Menghentikan Kendaraan /Unit 2.11.1. Pengemudi dilarang menghentikan kendaraan /unit di daerah terlarang atau berbahaya (ditikungan,



daerah turunan, daerah tanjakan, jembatan, daerah longsoran, maupun pada tempat - tempat yang dilarang berhenti sesuai petunjuk rambu) kecuali keadaan darurat. 2.11.2. Menghentikan kendaraan/ unit di tempat - tempat yang diwajibkan berhenti harus memberikan jarak terhadap kendaraan/unit didepannya tidak kurang dari 5 meter 2.11.3. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan/unit yang dioperasikannya apabila jarak pandang kurang dari 50 meter. 2.12. Kerusakan Kendaraan / Unit DiJalan



Apabila kendaraan/ unit berhenti di jalan akibat gangguan/ kerusakan,sampai kendaraan/unit tersebut selesai di perbaiki atau dapat dipindahkan keluar dari area jalan maka harus melakukan hal- hal sebagai berikut: 2.12.1. Menyalakan lampu hazard 2.12.2. Memasang segitiga pengaman ( safety triangle ) atau traffic cone didepan dan belakang kendaraan/unit pada jarak 30 meter dan mengganjal roda kendaraan/unit dengan ganjal roda. 2.13. Larangan Memberi Tumpangan



Dalam mengoperasikan unit, operator dilarang member tumpangan kepada siapapun kecuali 2.13.1. apabila sedang dalam masa training sehingga didampingi oleh trainerya dan mekanik sedang



melakukan pemeriksaan terhadap unit.



2.14. Berhenti Pada Rambu STOP



Kendaraan/unit wajib berhenti sempurna di rambu STOP untuk memastikan situasi aman.sebelum melanjutkan perjalanan kembali 2.15. Mobilisasi Unit



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 7 of 9



2.15.1. Semua kegiatan mobilisasi unit harus dilakukan pengawalan dengan tetap memperhatikan factor



keselamalan kerja dan dan dilakukan pemeriksaan terhadap unit yang akan dilakukan mobilisasi. 2.15.2. Jika pihak kontraktor subkontraktor akan melakukan moblisasi unit baik kewilayah PT Prolindo



Cipata Nusantara atau jalan lintas perusahaan lain wajib Menyampaikan pemberitahuan kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara 2.16. Mematuhi Rambu - Rambu Lalu Lintas Setiap pengoperasian kendaraan/unit, pengemudi diwajibkan memperhatikan dan mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada. 2.17. Penggunaan Klakson Klakson dibunyikan dengan cara dan pada kondisi sebagai berikut: 2.17.1. Bunyikan klakson 1 kali pada saat akan menghidupkan mesin kendaraan/unit 2.17.2. Bunyikan klakson 2 kali pada saat kendaraan/unit akan bergerak maju 2.17.3. Bunyikan klakson 3 kali pada saat kendaraan/unit akan bergerak mundur 2.18. Berkendara Pada Persimpangan Jalan Negara



Pengemudi wajib mengutamakan kendaraan umum disetiap persimpangan jalan Negara 2.19. Prioritas Jalan Bagi Keadaan Darurat Pengemudi kendaraan/unit wajib memberikan prioritas jalan kepada: 2.19.1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas 2.19.2. Ambulance yang akan mengangkut atau menjemput orang sakit 2.19.3. Kendaraan pertolongan pertama( rescue) 2.19.4. Kendaraan jenazah 2.20. Mengoperasikan Kendaraan /Unit Dijalan Hauling Coal 2.20.1. Kendaraan/Unit dilarang parker disepanjang jalan Hauling kecuali rusak. 2.20.2. Setiap kendaraan/unit yang rusak driver segera melaporkan ke pengawas 2.20.3. Kendaraan /Unit yang rusak diparkir ,ditempat yang datar, posisi mudah terlihat, dipasang ganjal



ban, nyalakan lampu hazard, dan pasang traffic cone /safety triangte Unit melakukan overshift di lokasi rest area atau tempat - tempat yang sudah disediakan dan disetujui oleh PT.Prolindo Cipta Nusantra. 2.20.4. Kendaraan /unit hanya boleh parkir dilokasi rest area yang sudah disediakan disepanjang jalan hauling coal 2.20.5. Mengoperasikan Kendaraan/ Unit Dalam Kondisi Normal Kendaraan wajib memprioritaskan unit Truck produksi muatan & kosongan 2.21. Meninggalkan Kendaraan / Unit 2.21.1. Pengemudi sebelum meninggalkan kendaraannya, harus meyakinkan bahwa kendaraan/ unitnya



sudah dimatikan dan terkunci serta aman sehingga tidak dapat bergerak tanpa disengaja. 2.21.2. Ketentuan Lain Terhadap Pengoperasian Kendaraan / Unit Pengawas Operasional wajib



menghentikan kegiatan operasi kendaraan / unit di area tambang jika terdapat kondisi - kondisi lain yang tidak diatur didalm prosedur ini tetapi berpotensi menimbulkan bahaya.



3. LAMPIRAN 3.1. Formulir P2H Unit ( DT, LV, dan Heavy Equipment ) 3.2. Formulir Commissioning Unit ( DT, LV, Dan Heavy Equipment )



4. REFERENSI



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT DI AREA INDUSTRI PT VDNI.



4.1. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6.



No. DOK : SOP/004/KTT-PCN/PUAT Eff. Date : September 2014 Revision : 01 Page



: 8 of 9



Undang - undang No. 11 tahun 1969 Tentang Pokok- Pokok Pertambangan. Undang- Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang - Undang No- 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP No. 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan. PP No.4 4 tahun1 993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi Kepmen No. 555.K26 M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan umum.