10 0 139 KB
DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS BANGUNTAPAN I – SOP PENGUMPULAN LAPORAN BULANAN
SOP PENGUMPULAN LAPORAN BULANAN No dokumen STANDAR Tgl revisi OPERATING Tgl terbit PROSEDUR Halaman 1 dari 2 Halaman drg. Kuncoro Sakti, MM.,M.Kes
UPT PUSKESMAS BANGUNTAPAN I
1. PENGERTIAN
196405041992031009
Pengumpulan laporan bulanan adalah proses/ cara yang dilakukan untuk mendapatkan
2. TUJUAN
informasi
terkait
kegiatan
masing-masing
program
di
Puskesmas setiap bulannya. a. Data-data hasil kegiatan masing-masing program dapat terpantau setiap bulannya b. Diketahui permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing program c. Diperoleh pemecahan masalah yang dihadapi dan rencana tindak lanjutnya d. Diketahui hasil kinerja masing-masing program di Puskesmas
3. KEBIJAKAN
Banguntapan I Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445/453 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di UPT Puskesmas
4. REFERENSI
Banguntapan I Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen
5. LANGKAH-
Puskesmas 1. Programmer membuat laporan hasil, laporan proses dan rencana
LANGKAH PROSEDUR
pelaksanaan kegiatan (RPK) bulan yang akan datang 2. Programmer menyerahkan laporan bulanan di koordinator UKM paling lambat tanggal 8 setiap bulannya dalam bentuk softcopy dan hardcopy 3. Koordinator
UKM
melakukan
kajian
terhadap
laporan
yang
dikumpulkan masing-masing program 4. Laporan yang sudah dikaji oleh Koordinator UKM diambil oleh petugas
(
Nur
Salasah),
kemudian
diserahkan
kepada
Kepala
Puskesmas 5. Kepala Puskesmas melakukan kajian terhadap laporan yang dikumpulkan oleh masing-masing program yang sudah dikaji oleh Koordinator UKM 6. Laporan yang sudah dilakukan kajian oleh Kepala Puskesmas diambil oleh petugas (Nur Salasah) untuk di gandakan sebanyak 2 buah 7. Laporan bulanan program yang asli disimpan oleh programmer, hasil 6. UNIT
penggandaan disimpan oleh koordinator UKM dan administrasi Lintas program
TERKAIT 7. DIAGRAM ALIR
1-2-5 EP 10
HALAMAN 1 DARI 2
DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS BANGUNTAPAN I – SOP PENGUMPULAN LAPORAN BULANAN
8. DAFTAR TILIK
Prosedur 1. Programmer
Dilakukan membuat
Tidak Dilakukan
laporan
hasil, laporan proses dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulan yang akan datang 2. Programmer menyerahkan laporan bulanan di koordinator UKM paling lambat tanggal 8 setiap bulannya dalam bentuk softcopy dan hardcopy 3. Koordinator UKM melakukan kajian
terhadap
laporan
yang
dikumpulkan masing-masing program 4. Laporan yang sudah dikaji oleh Koordinator UKM diambil oleh petugas ( Nur Salasah), kemudian diserahkan kepada Kepala Puskesmas 5. Kepala Puskesmas melakukan kajian
terhadap
dikumpulkan program
yang
laporan
oleh
yang
masing-masing
sudah
dikaji
oleh
Koordinator UKM 6. Laporan yang sudah dilakukan kajian oleh Kepala Puskesmas diambil oleh petugas (Nur Salasah) untuk di gandakan sebanyak 2 buah 7. Laporan bulanan program yang asli disimpan oleh programmer, hasil penggandaan
disimpan
oleh
koordinator UKM dan administrasi
1-2-5 EP 10
HALAMAN 2 DARI 2