21 0 71 KB
P E N G U M P U L A N LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen : No. Revisi : SOP TanggalTerbit : Halaman : 1/2 BLUD PUSKESMAS BAWANGAN PLOSO 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Langkah langkah
drg.ARIES ENANDY NIP. 196304121989031019 Kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud mengumpulkan sementara limbah B3 yang dihasilkan. Sebagai acuan penerapan lngkah-langkah untuk Pengumpulan Limbah B3. Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Bawangan Ploso Nomor : 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 3. Pedoman kesehatan lingkungan BLUD Puskesmas Bawangan Ploso Alat 1. Tempat sampah B3 2. Kresek Kuning 1. Ruangan penghasil limbah B3 mengumpulkan limbah B3 dalat tempat sampah khusus yang berisi kresek kuning 2. Petugas pengumpul limbah B3 menggunakan APD : Sarung tangan dan masker. 3. Petugas Cleaning Service mengangkut limbah B3 pada malam hari menggunakan troly khusus 4. Petugas mengumpulkan limbah B3 di tempat pembuangan sementara (TPS) B3
7. Bagan alir
Ruangan penghasil limbah B3 mengumpulkan limbah B3 dalat tempat sampah khusus yang berisi kresek kuning .
Petugas pengumpul limbah B3 menggunakan APD : Sarung tangan dan masker.
Petugas Cleaning Service mengangkut limbah B3 pada malam hari menggunakan troly khusus.
Petugas mengumpulkan limbah B3 di tempat pembuangan sementara (TPS) B3
.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan Seluruh unit yang menggunakan bahan kimia atau berbahaya 9. Unit terkait
Petugas Sanitarian Puskesmas
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan