4 0 85 KB
JUDUL SOP Penyampaian Nilai Kritis No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
RS PARU DUNGUS MADIUN
PROSEDUR TETAP
Tanggal terbit
Ditetapkan, tgl. ……………………. Oleh
UNIT LABORATORIUM
1. Pengertian
Tujuan Kebijakan
2.
Dr.Dita Artningtyas, M.Kes NIP. 1960 0401 1987 112001 Prosedur penyampaian informasi nilai kritis adalah suatu prosedur penyampaian hasil pemeriksaan penunjang dengan nilai yang kritis kepada para klinisi. Nilai kritis adalah nilai hasil pemeriksaan penunjang diagnostik yang kalau tidak segera dilakukan penanganan akan membahayakan pasien.
1. 2. 3.
Supaya alur penyampaian informasi menjadi jelas. Mempercepat penanganan pasien gawat secara tepat. Mencegah terjadinya mortalitas dan morbiditas.
1.
Setiap ada nilai kritis dari hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dilakukan pengecekan ulang sebanyak 3x
2.
Nilai kritis yang akan disampaikan harus sudah valid.
3.
Nilai kritis dari hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dilaporkan oleh petugas penunjang medik / perawat segera kepada dokter penanggung jawab pasien / dokter jaga melalui telepon atau pengiriman hasil print-out.
4.
Pemberian informasi nilai kritis harus segera tersampaikan dalam waktu 15-30 menit.
5.
Selain telepon rumah sakit, setiap instalasi pelayanan dan pemeriksaan penunjang harus mempunyai nomor telepon yang bisa dan mudah dihubungi (call centre).
6.
Ruangan yang mengirim sampel pemeriksaan pasien kritis harus memonitor dan menanyakan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik.
Cara Pelaporan: 1. Bagi pelapor: ketika melaporkan, perkenalkan dahulu identitas pelapor dan tanyakan identitas penerima hasil. Kemudian sebutkan nama pasien (dieja), nomor rekam medik, tes yang diminta, tanggal penerimaan sampel dan hasil nilai kritisnya. 2. Bagi penerima hasil: diharuskan membaca ulang hasil yang
dibacakan dan mengeja nama pasien dengan benar. 3. Tulis nilai
kritis di buku pelaporan nilai kritis yang ditandatangani oleh dokter jaga yang melaporkan kemudian di verifikasi oleh dokter konsulen saat itu (maksimal dalam waktu 24 jam).
Lakukanlah pelaporan nilai kritis dari pemeriksaan cito sebagai berikut : 1. 15 menit pertama : Harus segera melaporkan pada DPJP yang merawat melalui telepon rumah sakit dan hasil segera dikirim bila belum berhasil , lakukan langkah berikut: 2.
15 menit kedua : Bila hari kerja hubungi Instalasi terkait. Bila di luar jam kerja / hari libur menghubungi dokter jaga yang bertugas, bila belum berhasil lakukan langkah berikut:
3.
15 menit ke tiga Hubungilah urutan pimpinan sebagai berikut : Kepala IGD, jika tidak dapat dihubungi, Kepala bidang pelayanan medik & Keperawatan
4.
Jika masih ada hal-hal yang belum jelas, maka dokter penanggung jawab wajib menghubungi bagian pelayanan pemeriksaan penunjang dengan segera melalui nomor telepon yang bisa dihubungi.
1. 2.
Seluruh IRNA dan IRJA Seluruh instalasi pelayanan diagnostik
Prosedur
Unit Terkait
pemeriksaan
penunjang
NILAI KRITIS PARAMETER PENTING PEMERIKSAAN LABORATORIUM No 1 2 2 3 1 2 1 2
Test KIMIA KLINIK
Unit
Critical Low
Critical High
Albumin Bilirubin Total Creatinin Glucose ELEKTROLIT Potassium Sodium HEMATOLOGI Hemoglobin Adult Newborn Platelet
g/dl mg/dl mg/dl mg/dl
1,7 40
6,8 > 15 5 450
mmol/L mmol/L
2,8 120
6,2 160
g/dl g/dl /ul
7 10 40.000
20 22 1.000.000