Sop Penyimpanan Arsip Hasil Foto Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYIMPANAN ARSIP HASIL FOTO RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



03/SOP/RAD/22



00



1/1



Ditetapkan Oleh, Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Utara



Tanggal terbit



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



dr. Enriko Hence Rawung, MARS PEMBINA TINGKAT I NIP. 19720305 200112 1 006



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Hasil film x ray dan hasil ekspertise adakalanya tidak langsung diambil oleh pasien atau ruangan perawatan, oleh karena itu dibuat tempat untuk penyimpanan file tersebut 1. Mencegah agar file tersebut tidak hilang. 2. Sebagai acuan dalam menyimpan foto – foto yang belum diambil dan disimpan di Radiologi 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 4. Keputusan Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 03/SOP/RAD/2022 tentang Standar Prosedur Operasional dan Penggunaannya. 1. Setiap foto–foto yang belum diambil setelah diekspertise oleh dokter radiolog harus disimpan di rak penyimpanan hasil. 2. Lamanya arsip yang disimpan dalam rak penyimpanan hasil yaitu satu tahun. Setelah itu dipindahkan ke gudang/Rekam Medik. 3. Hasil ekspertise tanpa foto disimpan selama satu bulan. Setelah itu dipindahkan ke gudang/Rekam Medik. 1. Instalasi Radiologi 2. Rekam Medik



UNIT TERKAIT



1