11 0 101 KB
SPO
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
SPO PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT No. Dokumen No. Revisi Halaman 012/SKP/XII/2015 00 1 Ditetapkan, Direktur RSKartiniKupang Tanggal Terbit 04 Desember2015 dr. Yudith Marieta Kota, M.Kes NIK 29111301101 Suatu cara untuk menyimpan obat-obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucap Mirip/NORUM), atau Look Alike Sound Alike/LASA. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pemberian obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert medications). Keputusan Direktur RS Kartini Kupang No.141/SK/DIR/VIII/2015tentangKebijakanMengenai Obat High Alert 1. Tempat penyimpanan khusus obat-obat high alert harus terpisah, seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh diletakkan di dalam 1 rak disandingkan. 2. Tempat penyimpanan obat-obat larutan tinggi/elektrolit konsentrat harus terpisah dari obat-obat yang lain, dan hanya boleh ada di ER (Emergency Room) dan farmasi. 3. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika disimpan dalam lemari double pintu dan double kunci. 4. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanannya. 1. InstalasiFarmasi 2. ER (Emergency Room)
SPO PELABELAN OBAT HIGH ALERT No. Dokumen 013/SKP/XII/2015
SPO
Tanggal Terbit 04 Desember2015
No. Revisi 00
Halaman 1 Ditetapkan, Direktur RSKartiniKupang
dr. Yudith Marieta Kota, M.Kes NIK 29111301101
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Pemberian label khusus pada obat-obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucap Mirip/NORUM), atau Look Alike Sound Alike/LASA. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pemberian obat-obat yang perlu diwaspadai (high alert medications). Surat Keputusan Direktur RS Kartini Kupang No.141/SK/DIR/VIII/2015tentangKebijakanMengenai Obat High Alert 1. Memberi label “LASA” warna kuning pada kumpulan obatobat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip ( Nama Obat Rupa dan Ucap Mirip), atau Look Alike Sound Alike/LASA. 2. Memberi label “high alert” warna merah pada obat-obat konsentrat tinggi selain NORUM/LASA dan elektrolit konsentrat. 3. Memberi label „elektrolit konsentrat harus diencerkan sebelum digunakan‟ warna orange pada obat yang termasuk dalam elektrolit konsentrat. 4. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanannya. 1. InstalasiFarmasi 2. OPD (Out Patient Departement) 3. IPD (In Patient Departement) 4. ER (Emergency Room)