7 0 56 KB
PENYIMPANAN OBAT HIBAH/DROPPING NO.DOKUMEN: RSUD KABUPATEN BUTON
21.05.041 TANGGAL TERBIT:
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NO.REVISI:
HALAMAN :
0
1/2
Ditetapkan di : Pasarwajo Direktur
06.03.2019 dr.RAMLI CODE,M.Mkes
NIP.19720116 200212 1 004 PEMBINA, IV/a
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
1. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. 2. Obat Hibah adalah bantuan dari Dinas Kesehatan Kota atau Provinsi. 1. 2. 3. 4.
Memelihara mutu sediaan farmasi Menghindari penggunaan yang tidak bertanggungjawab Menjaga ketersediaan Memudahkan pencarian dan pengawasan
SK Direktur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUD Kab.Buton 1. Petugas farmasi penanggungjawab obat hibah melakukan pengecekkan terhadap obat yang diterima, meliputi : a. Jenis obat yang diberikan b. Jumlah obat yang diberikan c. Tanggal ED d. Nomor Batch e. Stabilitas Obat
PENYIMPANAN OBAT HIBAH/DROPPING NO.DOKUMEN: RSUD KABUPATEN BUTON
21.05.041
NO.REVISI: 0
HALAMAN : 1/2
2. Setelah dilakukan pengecekkan, obat hibah selanjutnya disimpan pada tempat penyimpanan khusus, terpisah dengan obat yang lain di Instalasi Farmasi 3. Obat Hibah diberi label “Obat Program” 4. Petugas Farmasi melakukan pencatatan setiap pengeluaran obat hibah
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Farmasi 2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 3. Dinas Kesehatan Provinsi