10 0 70 KB
SOP PENGGANTIAN DAN PERBAIKAN ALAT YANG RUSAK No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit: Halaman
:1/2 BENI SUSANTO NIP : 197208111993031008
Puskesmas Bojonglarang 1. Pengertian
Penggantian dan perbaikan alat yang rusak adalah mekanisme dalam menginventarisir barang yang menggolongkan kondisi barang yang layak pakai, rusak ringan, sedang dan berat serta menindaklanjuti penghapusan
2. Tujuan
barang yang rusak berat dan pengadaan barang baru. Menjamin ketersediaan peralatan kesehatan yang layak pakai di unit pelayanan klinis.
3. Kebijakan
Sk Kepala Puskesmas Bojonglarang No ............. tentang
SOP
Penggantian dan perbaikn alat yang rusak 4. Referensi 5. Prosedur /
1. Petugas melakukan pemantauan alat pada masing-masing ruangan
Langkah - langkah
untuk alat yang rusak. 2. Petugas berkoordinasi dengan bendahara barang untuk melaporkan alat yang rusak. 3. Bendahara barang menginventarisir barang untuk menggolongkan kondisi barang yang rusak ringan, sedang dan berat. 4. Bendarhara barang melaporkan ke Kepala Pusksmas. 5. Untuk alat yang rusak ringan dan sedang, Kepala Puskesmas mengajukan permohonan perbaikan alat kepada Dinas Kesehatan. 6. Untuk alat yang rusak berat, Kepala Puskesmas mengajukan permohonan penghapusan alat kepada Dinas Kesehatan. 7. Kepala Puskesmas mengajukan permintaan alat baru sesuai kebutuhan.
6. Bagan Alir
-
7. Unit terkait
a. Kordinator barang b. Unit pelayanan
1
8. Rekam historis
No
Yang diubah
Isi perubahan
2
Tanggal mulai diberlakukan