4 0 186 KB
PENGGANTIAN DAN PERBAIKAN ALAT YANG RUSAK : 001/D/SOP-14/2016 : 00 : 01 Februari 2016 : 1 dari 3
No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman UPT PUSKESMAS DONOROJO
dr. DARU MUSTIKOAJI NIP. 197306282006041005
1. PENGERTIAN Penggantian
dan
perbaikan
alat
yang
rusak
adalah
menginventarisir barang dan menggolongkan kondisi barang yang layak pakai, rusak ringan, sedang dan berat. Serta menindak lanjuti penghapusan barang yang rusak berat dan pengadaan barang baru. 2. TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan penggantian dan perbaikan alat yang rusak.
3. KEBIJAKAN
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Donorojo
nomor
440/02.B/408.36.3/2016 Tentang pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan UPT Puskesmas Donorojo 4. REFERENSI
Standar Puskesmas bidang bina pelayanan kesehatan dinas kesehatan provinsi jawa timur tahun 2013.
5. ALAT DAN BAHAN
1. Alat
:
a. ATK 2. Bahan :
6. LANGKAHLANGKAH
1. Petugas
penanggung
jawab
ruangan
melakukan
pemantauan alat pada masing-masing ruangan untuk alat yang rusak. 2. Petugas
penanggung
jawab
ruangan
berkoordinasi
dengan bendahara barang untuk melaporkan alat yang rusak. 3. Petugas bendahara barang menginventarisasi barang untuk menggolongkan kondisi barang rusak ringan, sedang dan berat. 4. Petugas bebdahara barang melaporkan kepada Kepala Puskesmas a. Untuk barang yang rusak ringan dan sedang, Kepala
Puskesmas
mengajukan
permohonan
perbaikan alat kepada kepala Dinas Kesehatan. b. Untuk barang yang rusak berat, Kepala Puskesmas mengajukan permohonan
penghapusan barang
kepada Kepala Dinas Kesehetan.
5. Kepala Puskesmas mengajukan permintaan alat baru sesuai kebutuhan. 7. DIAGRAM ALIR
melakukan pemantauan alat pada masing-masing ruangan untuk alat yang rusak
berkoordinasi dengan bendahara barang untuk melaporkan alat yang rusak
menginventarisasi barang untuk menggolongkan kondisi barang rusak ringan, sedang dan berat
Petugas bendahara barang melaporkan kepada Kepala Puskesmas
Rusak berat ?
Rusak ringan atau rusak sedang
Usulan penghapusan barang
Penggantian alat baru
Usulan perbaikan
8. UNIT TERKAIT
1. UGD 2. Poli Umum 3. Poli Gigi 4. Unit Fisoterapi 5. Unit KIA & KB 6. Unit Laboratorium 7. Unit Imunisasi 8. Unit Rawat Inap 9. Sub pelayanan (Pustu/Polindes/Ponkesdes)
9. DOKUMEN
1. Buku pemeliharaan alat
TERKAIT
SOP Penggantian dan Perbaikan Yang Rusak 2 | 2
10. REKAMAN HISTORI PERUBAHAN No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
SOP Penggantian dan Perbaikan Yang Rusak 3 | 2