8 0 252 KB
PENGGANTIAN OBAT EMERGENCY YANG RUSAK ATAU KADALUARSA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
FAR/004/I/2018
0
1/1 Ditetapkan oleh,
Tanggal Terbit
DIREKTUR
Standar Prosedur
2 Januari 2018
Operasiona l Pengertian Tujuan
dr.Netty Siahaan,M.K.M,MARS NIP 1961042419871121001 Obat emergency yang tidak bisa dipergunakan lagi. Memisahkan obat emergency yang masih bisa digunakan dengan yang tidak layak pakai karena rusak atau sudah
Kebijakan
kadaluarsa. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing Nomor 184 Tahun 2018 Tentang Kebijakan
Prosedur
Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat 1. Apoteker menerima laporan dari perawat kalau obat emergensi rusak, tetapi secara berkala farmasi juga melakukan pengecekan untuk obat yang rusak dan kadaluarsanya sudah dekat. 2. Apoteker memisahkan obat, Alkes dan BMHP yang rusak 3. Apoteker mengganti obat, Alkes dan BMHP yang rusak dengan obat, Alkes dan BMHP yang baru. 4. Apoteker mencatat nama, nomor batch dan jumlah obat, Alkes dan BMHP yang rusak. 5. Obat, Alkes dan BMHP yang rusak di kembalikan ke Gudang Farmasi 6. Apoteker gudang farmasi kemudian melakukan prosedur untuk menangani obat rusak
Unit Terkait
berlaku. 1. Farmasi 2. IGD 3. OK 4. Ruang Bersalin 5. HCU/ICU 6. Ruang Rawat Inap 7. Ruang Perina
sesuai dengan SOP yang