5 0 280 KB
PENANGANAN OBAT KADALUARSA RUSAK No. Dokumen : 090 /SOP/UKP/VII/19
SOP
No.Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 02 januari 2019 Halaman
UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR 1. Pengertian
: 1/3 Lilis Sumiati,SKM,M.keb NIP.197101081990032001
Penanganan obat rusak dan kadaluarsa adalah merupakan kegiatan memisahkan, melaporkan dan mengembalikan obat yang telah rusak dan kadaluarsa ke Instansi Farmasi Kabupaten Sukabumi guna dilakukan penghapusan dan pemusnahan oleh Dinas Kesehatan agar tidak terkonsumsi oleh pasien. Obat rusak adalah obat yang telah mengalami perubahan bentuk, fisik, warna, bau, konsistensi, timbulnya endapan atau keadaan yang tidak sesuai. Obat kadaluarsa adalah obat dimana tanggal kadaluarsa yang tercantum pada kemasan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjamin mutu obat yang dipergunakan untuk pengobatan pasien/pelanggan di Puskesmas Cijangkar.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 090 Tahun 2019 Tentang Penanganan Obat Kadaluarsa/Rusak.
4. Referensi
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
889/Menkes/Per/V Tahun 2011 Tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Prosedur
a. Petugas obat menerima obat dari IFK dengan memeriksa terlebih dahulu kesesuain jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat. b. Petugas obat melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara rutin terhadap tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat yang ada dalam penyimpanan. c. Petugas obat memisahkan jika ditemukan obat dalm persediaan rusak dan/atau kadaluarsa. d. Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa di tempat terpisah/ ruang karantina obat.
1/3
e. Petugas obat mencatat semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa. f. Petugas obat melaporkan semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa kepada Kepala Puskesmas Cijangkar. g. Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Obat Rusak / Kadaluarsa. h. Kepala Puskesmas menandatangani Berita Acara Serah Terima Obat Rusak/Kadaluarsa dan memerintahkan petugas obat untuk menyerahkan ke IFK. 6. Diagram Alir
Petugas Obat memeriksa dan memantau secara rutin tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat
Petugas obat menerima dan memeriksa obat dari IFK
Petugas melapotkan semua obat rusak/kadaluarsa kepda Kepala Puskesmas
Petugas membuat pencatatan obat yang rusak/ kadaluarsa
Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Serah Terima OBat Rusak/Kadaluarsa
Kepala Puskesmas memeriksa dan menandatangani Berita Acara Serah Terima OBat Rusak/Kadaluarsa
Petugas obat mendokumentasikan arsip Berita Acara Serah Terima
7.Unit Terkait 8. Dokumen
Gudang Farmasi Berita Acara Penanganan Obat Kadaluarsa
Terkait
2/3
Petugas Obat memisahkan jika ditemukan obat kadaluarsa/rusak
Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa secara terpisah dari obat lain
Petugas Obat menyerahkan obat rusak/kadaluarsa kepada IFK sesuai Berita Acara Serah Terima
PENANGANAN OBAT KADALUARSA RUSAK
DAFTAR TILIK
No.Dokumen : 090/DT/UKP/VII/19 No.Revisi
: 00
Tanggal Terbit: 02 Januari 2019 Halaman
: 3/3
UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR
Lilis Sumiati, SKM,M.Keb NIP.197101081990032001
NO 1.
KEGIATAN Apakah
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
Petugas obat menerima obat dari IFK dengan
memeriksa terlebih dahulu kesesuain jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat ? 2.
Apakah
Petugas obat melakukan pemeriksaan dan
pemantauan secara rutin terhadap tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat yang ada dalam penyimpanan ? 3.
Apakah Petugas obat memisahkan jika ditemukan obat dalm persediaan rusak dan/atau kadaluarsa ?
4.
Apakah Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa di tempat terpisah/ ruang karantina obat ?
5.
Apakah Petugas obat mencatat semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa ?
6.
Apakah Petugas obat melaporkan semua obat yang telah rusak
dan
kadaluarsa
kepada
Kepala
Puskesmas
Cijangkar ? 7.
Apakah Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Obat Rusak / Kadaluarsa ?
8.
Apakah Kepala Puskesmas menandatangani Berita Acara Serah
Terima
Obat
Rusak/Kadaluarsa
dan
memerintahkan petugas obat untuk menyerahkan ke IFK? JUMLAH
Complirate Rate :……………….% Pelaksana/ Auditor
(………………………………)
3/3