4 0 71 KB
Penanganan Obat Kadaluarsa / Rusak No. Kode
: VIII.1.2 MPLK/
No. Revisi
:A
Tanggal Terbit
SPO
: 15 Januari
2015
KABUPATEN BOLAANG
Halaman
MONGONDOW UTARA Ditetapkan oleh
PUSKESMAS
:1
BOHABAK
Tanda Tangan
Fitriani Ponongoa,S.ST
Kepala
Nip : 19701111 199002
Puskesmas Bohabak Pengertian Tujuan
002 Sebagai
Kebijakan
kadaluarsa / rusak SK Kepala Puskesmas nomor : tentang Penanganan Obat Kadaluarsa
Langkah-langkah
Rusak - Petugas pelayanan obat memeriksa dan mengumpulkan obat-ob -
-
acuan
penerapan
langkah-langkah
penanganan
ob
yang rusak / kadaluarsa sesuai jenisnya. Cara identifikasi obat rusak dapat terlihat sebagai berikut : o Tablet, perubahan warna, bau, rasa, bintik, pecah reta o
benda asing, wadah rusak Tablet salut, salutnya pecah, basah, lengket satu sama la
o
wadah rusak. Kapsul, kapsul terbuka, lengket satu sama lain, wad
o o
rusak. Salep, warna berubah, berbintik-bintik, wadah rusak. Cairan, warna berubah, endapan / keruh, benda asin
kekentalan, wadah rusak. Dalam jumlah yang sedikit, obat-obat kadaluarsa ( kecu
sititostik dan antibiotic ) dapat di buang ke pembuangan sampa -
tapi tidak boleh di buang ke sungai. Dapat pula di kumpul dalam wadah dengan sampah yang lain, d
di lakukan : o Insenerasi, pembakaran sampah yang mudah terbakar o Enkapsulasi, obat di taruh dalam wadah sampai ¾ pen
dan di tambah dengan semen atau tanah liat, dap
digunakan menambah gundukan tanah pada bagian ya
-
rendah. o Di kubur secara aman Jika jumlahnya banyak, dapat di lakukan insenerasi dan sisan
-
di kubur dalam tanah. Bahan yang larut air seperti vitamin, obat batuk, cairan intraven
tetes mata dan lain-lain dapat di encerkan dengan sejumlah bes
Dokumen Terkait
Unit Terkait
-
air, dan di buang ke tempat pembuangan kotoran. Jika jumlahnya banyak dan memungkinkan obat-obat terseb
-
dapat dikembalikan ke pemasok Kartu Kendali Formularium Berita acara pemusnahan obat Unit Kesehatan Lingkungan