SK Penanganan Obat Kadaluarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WARA BARAT Jl. Lasaktia Raja km 4, Kel. Lebang Tlp0852293188105 website:Pkmwarabarat.com/email:[email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WARA BARAT NOMOR :



/1.1/SK-KAPUS/PKM/WB/I/2015 TENTANG



PENANGANAN OBAT KADALUARSA KEPALA PUSKESMAS WARA BARAT Menimbang



: a. bahwa pelayanan obat merupakan bagian integral dari seistem pelayanan kesehatan di puskesmas yang merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan; b. bahwa kompleksnya upaya pelayanan kesehatan khususnya masalah terapi obat menuntut puskesmas untuk memberikan perhatian pada pelayanan obat; c. bahwa penanganan obat kadaluarsa harus dilaksanakan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemakaian obat kadalursa demi keselamatan pasien (patient safety); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a, b, dan c perlu ditetapkan dengan keputusan kepala puskesmas wara barat.



Mengingat



: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 2.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan Obat Nasional; 3. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5063;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas; 6. Peraturan Menetri Kesehatan n0.347/Menkes,SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan



Sediaan



Farmasi



dan



Alat



Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENANGANAN OBAT KADALUARSA



Pertama



: Kebijakan evaluasi tentang penanganan obat kadaluarsa



Kedua:



: Penanganan obat kadaluarsa dilakukan dengan mencatat semua inventarisasi



obat



yang



kadaluarsa



untuk



dimusnahkan,



serta



mengkoordinasikan jadwal pemusnahan obat kadalursa kepada pihak terkait dalam hal ini yaitu dinas kesehatan kota palopo. Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan 12 Januari 2015



: di Palopo Pada tanggal :



Kepala Puskesmas Wara Barat,



dr.Hj.Bidasari Jamil Pangkat : Penata Tk.I



NIP.19770602 200604 2 023



Tembusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo 2. Arsip.