8.2.3.7 SK Penanganan Obat Kadaluarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JIPUT Jl. Raya Mandalawangi – Jiput No. 01 Telp ( 0253 ) 501588 Jiput 42263 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT Nomor : 800/ /SK-UKP.VIII/PKM-JPT/ I /2018 TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUARSA/RUSAK UPT PUSKESMAS JIPUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT, Menimbang



:



a. bahwa untuk menunjang pelayanan klinis, maka perlu perlu ditunjang oleh pelayanan obat yang baik; b. bahwa untuk menunjang pelayanan klinis, diperlukan adanya kebijakan tentang penanganan obat kadaluarsa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jiput tentang Penanganan Obat UPT Puskesmas Jiput;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUARSA UPT PUSKESMAS JIPUT.



Kesatu



: Menentukan penanganan obat kadaluarsa sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Kedua



Ditetapkan di : Jiput Pada tanggal : 18 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT



Rd. Dadang Supriyatna



LAMPIRAN



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT Nomor : 800/ /SK-UKP.VIII/PKM-JPT/ I /2018 Tanggal : 18 Januari 2018 Tentang : PENANGANAN OBAT KADALUARSA



PENANGANAN OBAT HILANG, OBAT RUSAK DAN KADALUARSA UPT PUSKESMAS JIPUT a. Penanganan Obat Hilang Tujuan dilaksanakan penanganan obat hilang adalah sebagai bukti pertangungjawaban Kepala Puskesmas sehingga diketahui persediaan obat saat itu. Obat juga dinyatakan hilang apabila jumlah obat dalam tempat penyimpanannya ditemukan kurang dari catatan sisa stok pada kartu stok. Pengujian silang antara jumlah obat dalam tempat penyimpanan dengan catatan sisa stok dilakukan secara berkala satu tahun sekali oleh Kepala Puskesmas. Dalam menangani obat hilang, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: 1. Petugas pengelola obat menyusun daftar jenis dan jumlah obat yang hilang untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. 2. Kepala Puskesmas memeriksa dan memastikan kejadian tersebut kemudian menerbitkan Berita Acara Obat Hilang. 3. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang disertai Berita Acara Obat Hilang. 4. Petugas pengelola obat mencatat jenis dan jumlah obat yang hilang pada kartu stok. 5. Apabila jumlah obat yang tersisa tidak mencukupi kebutuhan pelayanan, maka petugas pengelola obat segera mengajukan permintaan obat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan LPLPO. 6. Apabila hilangnya obat karena pencurian, maka dilaporkan kepada Kepolisian. b. Penanganan Obat Rusak/Kadaluarsa Tujuan dilaksanakannya Penanganan Obat Rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/kadaluarsa. Dalam menangani obat rusak/kadaluarsa, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah : 1. Petugas pengelola obat mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat. 2. Obat yang rusak/kadaluarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada kartu stok oleh petugas pengelola obat. 3. Petugas pengelola obat melaporkan obat rusak/kadaluarsa kepada Kepala Puskesmas. 4. Kepala Puskesamas melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/kadaluarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.



Jiput, 18 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS JIPUT



Rd. Dadang Supriyatna