4 0 159 KB
PENANGANAN OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/1
08
UPT Puskesmas Pasar Baru
1. Pengertian
2. Tujuan
dr. Aisyah NIP.197912282007012010
Tanggal kadaluarsa atau Expired Date adalah waktu yang tertera pada kemasan yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat tersebut dikonsumsi karena diharapkan masih memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Memastikan bahwa penanganan obat kadaluarsa dapat dilaksanakan dengan efektif dan terkendali sehingga dapat melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak / kadaluarsa.
3. Kebijakan 4. Referensi
6. Langkah – langkah
1. Permenkes Nomor 30 Tentang Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Tahun 2014 2. Buku Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta, cetakan ketiga 2007. 1. ATK 2. Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang telah kadaluarsa 1. Petugas memeriksa, mengumpulkan dan memisahkan obat kadaluarsa/rusak . 2. Petugas mencatat obat kadaluarsa dalam kartu stok. 3. Petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan / Penelitian Obat Kadaluarsa / Rusak / Hilang. 4. Petugas melaporkan semua obat rusak / kadaluarsa / hilang kepada Kepala Puskesmas. 5. Petugas melaporkan dan mengirimkan obat rusak / kadaluarsa / hilang kepada Instalasi Farmasi Kota Tangerang dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan disertai Berita Acara Serah Terima obat rusak/kadaluarsa.
7. Hal - hal yang perlu diperhatikan
Tanggal kadaluwarsa setiap obat dan bahan medis habis pakai harus diperhatikan.
8. Unit Terkait
1. Dinas Kesehatan Kota Tangerang 2. Instalasi Farmasi Kota Tangerang
5. Prosedur
9.
Dokumen Terkait
11.Rekaman Historis Perubahan
Berita Acara Obat Kadaluwarsa / Rusak No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan