SOP Penanganan Obat Kadaluarsa Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN OBAT KADALUARSA RUSAK No. Dokumen : 090 /SOP/UKP/VII/19



SOP



No.Revisi



: 00



Tanggal Terbit : 02 januari 2019 Halaman



UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR 1. Pengertian



: 1/3 Lilis Sumiati,SKM,M.keb NIP.197101081990032001



Penanganan obat rusak dan kadaluarsa adalah merupakan kegiatan memisahkan, melaporkan dan mengembalikan obat yang telah rusak dan kadaluarsa ke Instansi Farmasi Kabupaten Sukabumi guna dilakukan penghapusan dan pemusnahan oleh Dinas Kesehatan agar tidak terkonsumsi oleh pasien. Obat rusak adalah obat yang telah mengalami perubahan bentuk, fisik, warna, bau, konsistensi, timbulnya endapan atau keadaan yang tidak sesuai. Obat kadaluarsa adalah obat dimana tanggal kadaluarsa yang tercantum pada kemasan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjamin mutu obat yang dipergunakan untuk pengobatan pasien/pelanggan di Puskesmas Cijangkar.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 090 Tahun 2019 Tentang Penanganan Obat Kadaluarsa/Rusak.



4. Referensi



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



889/Menkes/Per/V Tahun 2011 Tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Prosedur



a. Petugas obat menerima obat dari IFK dengan memeriksa terlebih dahulu kesesuain jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat. b. Petugas obat melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara rutin terhadap tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat yang ada dalam penyimpanan. c. Petugas obat memisahkan jika ditemukan obat dalm persediaan rusak dan/atau kadaluarsa. d. Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa di tempat terpisah/ ruang karantina obat.



1/3



e. Petugas obat mencatat semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa. f. Petugas obat melaporkan semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa kepada Kepala Puskesmas Cijangkar. g. Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Obat Rusak / Kadaluarsa. h. Kepala Puskesmas menandatangani Berita Acara Serah Terima Obat Rusak/Kadaluarsa dan memerintahkan petugas obat untuk menyerahkan ke IFK. 6. Diagram Alir



Petugas Obat memeriksa dan memantau secara rutin tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat



Petugas obat menerima dan memeriksa obat dari IFK



Petugas melapotkan semua obat rusak/kadaluarsa kepda Kepala Puskesmas



Petugas membuat pencatatan obat yang rusak/ kadaluarsa



Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Serah Terima OBat Rusak/Kadaluarsa



Kepala Puskesmas memeriksa dan menandatangani Berita Acara Serah Terima OBat Rusak/Kadaluarsa



Petugas obat mendokumentasikan arsip Berita Acara Serah Terima



7.Unit Terkait 8. Dokumen



Gudang Farmasi Berita Acara Penanganan Obat Kadaluarsa



Terkait



2/3



Petugas Obat memisahkan jika ditemukan obat kadaluarsa/rusak



Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa secara terpisah dari obat lain



Petugas Obat menyerahkan obat rusak/kadaluarsa kepada IFK sesuai Berita Acara Serah Terima



PENANGANAN OBAT KADALUARSA RUSAK



DAFTAR TILIK



No.Dokumen : 090/DT/UKP/VII/19 No.Revisi



: 00



Tanggal Terbit: 02 Januari 2019 Halaman



: 3/3



UPTD PUSKESMAS CIJANGKAR



Lilis Sumiati, SKM,M.Keb NIP.197101081990032001



NO 1.



KEGIATAN Apakah



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



Petugas obat menerima obat dari IFK dengan



memeriksa terlebih dahulu kesesuain jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat ? 2.



Apakah



Petugas obat melakukan pemeriksaan dan



pemantauan secara rutin terhadap tanggal kadaluarsa dan keadaan fisik obat yang ada dalam penyimpanan ? 3.



Apakah Petugas obat memisahkan jika ditemukan obat dalm persediaan rusak dan/atau kadaluarsa ?



4.



Apakah Petugas obat menyimpan obat rusak dan kadaluarsa di tempat terpisah/ ruang karantina obat ?



5.



Apakah Petugas obat mencatat semua obat yang telah rusak dan kadaluarsa ?



6.



Apakah Petugas obat melaporkan semua obat yang telah rusak



dan



kadaluarsa



kepada



Kepala



Puskesmas



Cijangkar ? 7.



Apakah Kepala Puskesmas memerintahkan petugas obat untuk membuat Berita Acara Obat Rusak / Kadaluarsa ?



8.



Apakah Kepala Puskesmas menandatangani Berita Acara Serah



Terima



Obat



Rusak/Kadaluarsa



dan



memerintahkan petugas obat untuk menyerahkan ke IFK? JUMLAH



Complirate Rate :……………….% Pelaksana/ Auditor



(………………………………)



3/3