E.P. 8.6.2.5. Sop Perbaikan Dan Penggantian Alat Yang Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN ALAT YANG RUSAK



SOP



No. Dokumen



: 165



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 10 Agustus 2017



Halaman



: 1/82



Puskesmas



Drg. Ayu Wulandari I



Bula



NIP. 19820521 201111 2 001



1. Pengertian



Perbaikan dan penggantian alat yang rusak adalah suatu kegiatan menginventarisir barang dan menggolongkan kondisi barang yang layak pakai/rusak ringan/sedang dan berat, Serta meninjaklanjuti pengapusan barang yang rusak berat dan pengadaan barang baru.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Menjamin ketersediaan peralatan kesehatan yang layak pakai di Puskesmas Bula



3. Kebijakan



1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bula No. 445/070/SK/VII/2017 tentang Penanggung Jawab Pengelolaan Peralatan dan Kaliberasi 2. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bula NO. 445/072/SK/VII/2017 tentang Petugas Pemantau Pemeliharaan Instrumen



4. Referensi



1. Pedoman operasional dan pemeliharaan peralatan kesehatan. Depkes 2001 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoma Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah



5. Prosedur



1. Pengelola barang melakukan inventaris peralatan 2. Pengelola barang membuat jadwal kontrol peralatan 3. Pengelola barang membuat check list kontrol peralatan 4. Pengelola barang melakukan kontrol peralatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan 5. Pengelola barang melakukan uji coba peralatan sesuai dengan petunjuk penggunaan 6. Pengelola barang mencatat kondisi peralatan dengan menggolongkan kondisi barang rusak ringan/sedang/berat untuk diperbaiki atau diganti 7. Pengelola barang melaporkan peralatan



yang rusak untuk



diperbaiki/diganti kepada kepala Puskesmas 8. Pengelola barang menjadwalkan perbaikan peralatan yang rusak 9. Pengelola barang melaksanakan perbaikan peralatan yang rusak 10. Pengelola barang



mengevaluasi hasil perbaikan peralatan, bila



kerusakan berat atau tidak bisa diperbaiki, maka akan dilaporkan untuk diganti, jika dapat diperbaiki, petugas mengecek kembali apakah dapat berjalan/bekerja secara baik sesuai dengan fungsinya 11. Pengelola barang melakukan pencatatan hasil perbaikan peralatan atau penggantian peralatan 12. Pengelola barang mendistribusikan peralatan ke unit pelayanan yag membutuhkan 13. Pengelola barang mencatat pengeluaran peralatan pada buku pengeluaran peralatan 6. Unit terkait



Bendahara inventaris Barang