5 0 85 KB
PERLINDUNGAN KESEHATAN PETUGAS No. Dokumen : /SOP / SOP PPI / II /2020 No revisi : 01 Tanggal Terbit : 21 Februari 2020 Halaman : 1- 2 PUSKESMAS MUARA LABUH
Hj. Esi Candrawaty, S.Si,Apt NIP.19691123 201406 2 002
1. Pengertian
Suatu upaya untuk melindungi petugas kesehatan dari kejadian infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk perlindungan kesehatan petugas
3. Kebijakan
SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu
4. Referensi
PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Persiapan alat dan bahan: a. APD (masker dan sarung tangan) b. Blanko laporan pajanan 2. Petugas yang melaksanakan: a. Petugas pelayanan kesehatan 3. Langkah-langkah: a.Petugas kesehatan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala b. Petugas kesehatan mencegah terjadinya penularan infeksi dengan cara melakukan kebersihan tangan sesuai indikasi, menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai indikasi, menggunakan jarum atau benda tajam lainnya sesuai prosedur, dan menggunakan alat benda tajam yang aman c.Petugas membiasakan menggunakan baki bila membawa atau memberikan benda tajam, baca etiket obat atau cairan sebelum diberikan, , tidak memanipulasi jarum bekas pakai, , tidak menyarungkan kembali jarum bekas pakai, buang jarum bekas pakai pada kontainer yang telah disediakan (safety box), buang kontainer jika sudah 2/3 penuh d. Sarana kesehatan (Puskesmas) menyediakan sarana kewaspadaan standar berupa sarana kebersihan tangan sesuai standar, APD sesuai standar, peralatan suntik yang aman, sarana dan prasarana dekontaminasi alkes, penanganan linen, tempat limbah yang memadai sesuai standar
e. Adanya protap yang jelas tentang tatalaksana pajanan benda tajam yang berisikan alur pelaporan pajanan, pemeriksaan serta konsultasi yang dibutuhkan oleh petugas yang bersangkutan. 6. Bagan Alir Perlindungan kesehatan petugas
Pemeriksaan kesehatan secara berkala
Lakukan kewaspadaan standar
Penyediaan sarana dan prasarana kewaspadaan standar
Bila terkena pajanan lakukan sesuai protap tatalaksana pajanan
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Seluruh unit pelayanan di Puskesmas 9.
Dokumen terkait
10. Rekaman Historis Perubahan
Blanko laporan pajanan No
Yang Diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
Kebijakan: SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2019 Tentang Tim Manajemen Mutu
SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 TentangPerubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu
21 Februari 2020