SOP Perlindungan Petugas Kesehatan AA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN KARYAWAN/ PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN No. Dokumen : 001-UGD-305-01



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi : Halaman : 01 1 dari 2 Di tetapkan :



Tanggal Terbit : 18 Maret 2011



PENGERTIAN



Direktur Upaya yang diselenggarakan oleh organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan karyawan.



TUJUAN



Memberikan perlindungan kesehatan karyawan



KEBIJAKAN



Perusahaan menyadari bahwa kesehatan karyawan merupakan faktor



penting



yang



dapat



berpengaruh



pada



kinerja



dan



produktivitas karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap perusahaan. PROSEDUR (Tata Laksana)



1.



Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM Rumah Sakit : -



Pemeriksaan fisik lengkap;



-



Kesegaran jasmani;



-



Rontgen paru-paru (bilamana mungkin);



-



Laboratorium rutin;



-



Pemeriksaan lain yang dianggap perlu;



-



Pemeriksaan yang sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.



-



Jika 3 (tiga) bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter (pemeriksaan berkala), tidak ada keragu-raguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja.



2.



Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit :



KESEHATAN KARYAWAN/ PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen : 001-UGD-305-01



-



No. Revisi : 01



Halaman : 2 dari 4



Pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu;



-



Pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM Rumah Sakit sekurang-kurangnya 1 tahun.



3.



Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada : -



SDM Rumah Sakit yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu;



-



SDM Rumah Sakit yang berusia di atas 40 (empat puluh) tahun atau SDM Rumah Sakit yang wanita dan SDM Rumah Sakit yang cacat serta SDM Rumah Sakit yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu;



-



SDM Rumah Sakit yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan;



-



Pemeriksaan kesehatan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan-keluhan diantara SDM Rumah Sakit, atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3RS.



KESEHATAN KARYAWAN/ PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen : 001-UGD-305-01



4.



No. Revisi : 01



Halaman : 3 dari 2



Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM Rumah Sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental.



5.



Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah Sakit : -



Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang dinas malam, petugas radiologi, petugas lab, petugas kesling dll;



6.



-



Pemberian imunisasi bagi SDM Rumah Sakit;



-



Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi;



-



Pembinaan mental/rohani.



Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit : -



Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seluruh SDM Rumah Sakit;



-



Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan untuk SDM Rumah Sakit yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK);



-



Menindak lanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus;



-



Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait.



KESEHATAN KARYAWAN/ PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Dokumen : 001-UGD-305-01



7.



No. Revisi : 01



Halaman : 4 dari 4



Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM Rumah Sakit dan pasien :



8.



-



Pertemuan koordinasi;



-



Pembahasan kasus;



-



Penanggulangan kejadian infeksi nosokomial.



Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja : -



Melakukan pemetaan (mapping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya risiko;



-



Melakukan identifikasi SDM Rumah Sakit berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan;



-



Melakukan analisa hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus;



-



Melakukan tindak lanjut analisa pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus. (dirujuk ke spesialis terkait, rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja); Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM Rumah Sakit.



UNIT TERKAIT







HRD