5 0 413 KB
PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT No.Dokumen SOP/ /B/2017 No.Revisi SOP
Tanggal terbit Halaman
1/3
UPT dr.Sjamsulhadi,M.Kes Puskesmas NIP.195911091985111002 Cangkrep Pengertian Perubahan rencana kegiatan adalah perubahan terhadap rencana kegiatan yang sedang atau belum dilaksanakan yang disesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan
kebutuhan
masyarakat,
usulan-usulan
dari
pelaksana program UKM, lintas program UKM, dan lintas sektor terkait sebagai upaya pencapaian program yang optimal. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk membahas perubahan
yang
perlu
dilakukan
untuk
menyesuaikan
dengan kebutuhan dan harapan masayarakat atau sasaran upaya rencana kegiatan UKM. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Cangkrep No:188/
/2017
tentang jenis-jenis kegiatan UKM. Referensi
Prosedur
1. Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Kepala Puskesmas mendapatkan masukan perihal kebijakan
pemerintah
tentang
perubahan
rencana
kegiatan dan perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran program UKM
, maupun hasil monitoring dan
pencapaian program UKM 2. Kepala Puskesmas menginstruksikan bagian Tata Usaha untuk mengundang Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan
program
UKM
untuk
mengadakan
rapat
perubahan kegiatan program 3. Kepala
Puskesmas
menyampaikan
kegiatanprogram UKM program UKM
tentang
masukan
kepada penanggung jawab
dan pelaksana kegiatan program UKM dan
membahas perubahan rencana kegiatan program UKM 4. Kepala Puskesmas beserta penanggung jawab program UKM
dan pelaksana kegiatan prograam menyepakati
perubahan
rencana
kegiatan
yang
telah
disepakati
bersama 5. Revisi perubahan rencana kegiatan yang telah disepakati dibuatkan jadwal dilakukan evaluasi dan monitoring kegiatan. 6. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil pertemuan dalam notulen kegiatan 7. Kepala Puskesmas membacakan hasil keputusan rapat 8. Penanggung
jawab
program
UKM
menyampaikan
perubahan rencana kegiatan kepada lintas program UKM dan lintas sektor terkait Dokumen
1. Surat Undangan
terkait
2. Daftar Hadir 3. Notulen
Unit
Seluruh pelaksana UKM
Terkait
2/3
8. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
3/3
Tgl.mulai diberlakukan
Standar Operasional Prosedur (SOP)
PENYULUHAN PENYAKIT TB
Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Cangkrep
dr. Sjamsulhadi, M.Kes NIP.19591109 198511 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CANGKREP Jln.WR Supratman No.431 Purworejo Kode Pos 54117 Telp.(0275)321856
4/3