Sop Perundungan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yuli
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN KORWIL DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CINTARATU Jl. Cintaratu No. 477 Desa Cintaratu Kec. Parigi Kab. Pangandaran Kode Pos 46393 Email : [email protected][email protected]



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CINTARATU NOMOR : 897/058/SD.21/Disdikpora/2022 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SDN 2 CINTARATU TAHUN PELAJARAN 2022-2023 Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Cintaratu Menimbang



: a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 2 Cintaratu Tahun Pelajaran 2022-2023.



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan



7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah



Memperhatikan : Keputusan Kepala SDN 2 Cintaratu, Nomor 897/056/SD.21/Disdikpora/2022 tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 2 Cintaratu Tahun Pelajaran 2022-2023 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



: Keputusan Kepala SDN 2 Cintaratu tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 2 Cintaratu Tahun Pelajaran 2022-2023. : Prosedur Operasional Standar (POS) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 2 Cintaratu Tahun Pelajaran 2022-2023 diatur dalam Lampiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : Mekanisme Penanganan Tindak Kekerasan diatur dalam Lampiran 2 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cintaratu : 9 Juli 2022



Kepala Sekolah



YULIANTI BUDIMAN, S.Pd. NIP . 19850713 200901 2 003



Lampiran 1 Keputusan Kepala SDN 2 Cintaratu Nomor : 897/59/SD.21/Disdikpora/2022 Tanggal : 9 Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SDN 2 CINTARATU TAHUN PELAJARAN 2022-2023 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1.



Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.



2.



Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.



3.



Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.



4.



Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.



5.



Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.



6.



Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.



7.



Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.



8.



Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.



9.



Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.



10.



Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.



11.



Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.



12.



Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.



BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: 1. terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan; 2. terhindarnya



semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan



3. menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan. Pasal 3 Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu bertujuan untuk: 1. melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 2 Cintaratu maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SDN 2 Cintaratu; 2. mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SDN 2 Cintaratu; dan 3. mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.



Pasal 4 Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu: 1. peserta didik; 2. pendidik; dan 3. tenaga kependidikan. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Ruang lingkup keputusan ini meliputi: 1. upaya pencegahan; 2. penanggulangan; dan 3. sanksi.



Pasal 6 Tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu antara lain: 1. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring; 2. perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;



3. penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan; 4. perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga; 5. perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya; 6. pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras; 7. pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan; 8. pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi; 9. tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan; 10. tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. BAB IV PENCEGAHAN Pasal 7 Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementrian, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 8 Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh SDN 2 Cintaratu meliputi: 1.



menciptakan



lingkungan SDN 2 Cintaratu yang bebas dari tindak kekerasan;



2.



membangun lingkungan SDN 2 Cintaratu yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;



3.



menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar SDN 2 Cintaratu;



4.



segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;



5.



menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;



6.



membentuk tim pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:



7. 8.



a.



kepala sekolah;



b.



perwakilan guru;



c.



perwakilan siswa; dan



d.



perwakilan orang tua/wali.



pembentukan dan tugas tim pencegahan dan penanggulangan dimaksud berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan SDN 2 Cintaratu memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi SDN 2 Cintaratu yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: a.



laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;



b.



layanan pesan singkat ke 0811-976-929;



c.



telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;



d.



email [email protected];



e.



nomor telepon kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;



f.



nomor telepon Polsek Paninggaran;



g.



nomor telepon kantor UPT Dindikbud Paninggaran;



h.



nomor telepon sekolah/kepala sekolah. BAB V PENANGGULANGAN Pasal 9



Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementrian, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan: 1.



kepentingan terbaik bagi peserta didik;



2.



pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;



3.



persamaan hak (tidak diskriminatif);



4.



pendapat peserta didik;



5.



tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan



6.



perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Pasal 10 Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh SDN 2 Cintaratu meliputi: 1.



memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di SDN 2 Cintaratu;



2.



melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;



3.



melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;



4.



menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;



5.



berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;



6.



menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;



7.



memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;



8.



memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;



9.



melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan



10. melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian. BAB VI SANKSI Pasal 11 1.



2.



SDN 2 Cintaratu memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa: a.



teguran lisan;



b.



teguran tertulis; dan



c.



tindakan lain yang bersifat edukatif.



SDN 2 Cintaratu memberikan sanksi kepada pendidik, tenaga kependidikan, atau pihak lain dalam rangka pembinaan berupa: a.



teguran lisan;



b.



teguran tertulis; dan



c.



melimpahkan pada instansi terkait sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya.



Pasal 12 1.



Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan SDN 2 Cintaratu



2.



Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 13



SDN 2 Cintaratu sesuai dengan kewenangannya wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim penanggulangan melalui raks. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 1.



SDN 2 Cintaratu tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh Tim gugus pencegahan/tim penanggulangan.



2.



SDN 2 Cintaratu menyediakan layanan pengaduan tindak kekerasan sesuai dengan kemampuannya. Pasal 15



1. 2.



Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dalam keputusan ini berlaku terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan SDN 2 Cintaratu Jika tindak kekerasan terjadi di luar lingkungan SDN 2 Cintaratu, tim wajib memberikan pendampingan.



BAB IX PENUTUP Pasal 16 1.



Prosedur Operasional Standar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;



2.



Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cintaratu : 9 Juli 2022



Kepala Sekolah



YULIANTI BUDIMAN, S.Pd. NIP 19850713 200901 2 003



Lampiran 2 Keputusan Kepala SD/ SMP ..................... Nomor : ………………………….. Tanggal : …………………………… MEKANISME PENANGANAN TINDAK KEKERASAN MULAI



LAPORAN TINDAK KEKERASAN



TIM



DI LUAR LINGKUNGAN SEKOLAH



DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH



PENDAMPINGAN



PEMERIKSAAN



SELESAI



TERBUKTI



REKOMENDASI



REKOMENDASI



SELESAI



TIDAK TERBUKTI



SELESAI



Ditetapkan di Pada Tanggal



: ………………. : ………………



Kepala Sekolah



……………………………… NIP ……………………..