7 0 66 KB
PELAYANAN INFORMASI OBAT (PIO)
SOP
No Dokumen
:
No. Revisi
:
C/VIII/ SOP/ 069/12/2014 001
Tanggal terbit : 4 Januari 2022 Halaman
:
UPT PUSKESMAS KARANGJATI
1. Pengertian
1/2 dr. Dany Yuliastuti
NIP. 19720718 200604 2 012
Suatu kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara akurat, tidak bias,faktual, terkini ,mudah dimengerti, etis dan bijaksana
2. Tujuan
Sebagai acuan penggunaan obar secara rasional pada pasien serta manghindari penggunaan obat yg tidak tepat
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No 188/005.2/404.302.4.10/I/2022 Tentang SK Payung Pelayanan Kefarmasian
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 74 tahun 2016 tentang standart pelayanan kefarmasian dipuskesmas
5. Prosedur/
1.
Petugas mengisi formulir PIO dengan menanyakan identitas
Langkah-
penanya yang meliputi dokter, perawat, pasien atau keluarga
langkah
pasien yang bertanya kepada petugas. 2.
Petugas menanyakan informasi terkait data pasien
3.
Petugas menulis pertanyaan yang diajukan pasien, sesuai poin jenis pertanyaan dalam formulir tersebut meliputi:
Identifikasi obat
Interaksi obat
Harga obat
Kontra indikasi
Cara pemakaian
Stabilitas
Dosis
Keracunan
Efek samping obat
Farmakokinetika
Farmakodinamika
Ketersediaan obat
Lain – lain
4. Petugas mengisi formulir jawaban meliputi:
Referensi / sumber informasi dan mana jawaban tersebut di dapat
Penyampaian jawaban
Metode jawaban
5. Dokter, perawat, pasien atau keluarga pasien menanda tangani formulir PIO, bahwa sudah diberikan informasi tentang obat yang di terima tersebut. 6. 6. Unit terkait
Dokumentasikan setiap kegiatan PIO
Ruang Farmasi
7. Rekaman Historis Perubahan No 1
Yang dirubah Kebijakan
Isi perubahan Sk Payung Pelayanan Kefarmasian
Tgl. Mulai diberlakukan 4 Januari 2022