4 0 71 KB
PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN RS Bhayangkara Mataram
No. Dokumen SPO/11.1/
/I/2022/Rumkit
No. Revisi 0
Halaman 1/2
Ditetapkan : KARUMKIT BHAYANGKARA MATARAM
SPO
Tanggal terbit
dr. I KOMANG TRESNA, Sp.OG (K)., MARS. AKBP NRP 70060448
PENGERTIAN
Pemberi asuhan pasien adalah staf RS yang berhak memberikan rencana asuhan pasien terkait perkembangan kondisi pasien setiap waktu. Terciptanya proses asuhan yang berfokus pasien
TUJUAN
KEBIJAKAN PROSEDUR
Keputusan Kepala rumah sakit Bhayangkara Mataram Nomor : Kep 44/I/2021/Rumkit tanggal 13 Januari 2021 tentang kebijakan standar prosedur operasional Rumah sakit Bhayangkara Mataram 1. Staf Rumah Sakit yang berhak memberikan asuhan adalah: a. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien selama seluruh waktu rawat inap, melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien Sebagai team leader rencana asuhan pasien b. Perawat c. Ahli gizi d. Fisioterapi e. Radiografer f. Analis laboratorium g. Apoteker/petugas farmasi 2. Mencatat setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan standart profesi masing – masing 3. Membuat rencana asuhan pasien dalam bentuk SPO berdasarkan hasil assesment 4. Memiliki keterlibatan dalam pemberdayaan pasien dan keluarga, DPJP sebagai ketua tim asuhan pasien oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) (Clinical Leader) 5. PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaboarasi interprofesional dibantu antara lain oleh panduan praktik klinis (PPK), Panduan Asuhan atau PPA lainnya, alur klinis / klinikal
6.
PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN No. Dokumen
RS Bhayangkara Mataram
SPO/11.1/
6. 7.
UNIT TERKAIT
1. 2.
/
/2021/Rumkit
No Revisi
Halaman
0
2/2
phatway terintegrasi, algoritma, protokol, prosedur, standing order dan CPPT Melaksanakan Perencanaan Pemulangan Pasien (P3/Discharge Planing Terintegrasi) Bekerjasama dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) dalam pemberian asuhan keperawatan kepada secara terintegrasi Staf Medis RS Keperawatan