9 0 160 KB
PEMBERI ASUHAN PASIEN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSU KARTINI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur
dr. Singgih Pudjirahardjo, M.Kes. Pengertian
Tujuan Kebijakan Prosedur
Pemberian asuhan pasien adalah staf rumah sakit yang berhak memberikan rencana asuhan pasien terkait perkembangan kondisi pasien setiap waktu. Terciptanya proses asuhan yang berfokus pada pasien. Pelayanan berfokus pada pasien. A. Staf rumah sakit umm kartini berhak memberikan asuhan adalah: 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). a. Bertanggung jawab terdapat pelayanan pasien selama waktu rawat inap. b. Melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien. c. Sebagai Team Leader rencana asuhan pasien. 2. Perawat 3. Ahli Gizi 4. Radiografer 5. Analis Laboratorium 6. Apoteker atau Petugas Farmasi B. Catat setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan standard profesi masing-masing. C. Buat rencana asuhan pasien dalam bentuk SOAP berdasarkan hasil assesmen.
PEMBERIAN ASUHAN PASIEN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSU KARTINI Ditetapkan Direktur
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
dr. Singgih Pudjirahardjo, M.Kes. Unit Terkait
1. 2. 3. 4. 5.
Staf Medis Rumah Sakit Umum Kartini Keperawatan Instalasi Rawat Inap Instalasi Gizi Farmasi