11 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU
Jl. Sukamaju - Pasarkupa Km.01, Desa Cijaku, Kecamatan Cijaku Kode Pos 42395
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU NOMOR : 440/………/SK/PKM-CJK/I/2023 TENTANG PEMBERI ASUHAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU, Menimbang
:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku; b. bahwa agar pemberi asuhan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku; c. bahwa Keputusan Nomor : Tentang Pemberi Asuhan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku disesuaikan dengan kebijakan yang baru; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Tentang Pemberi Asuhan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2099 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2022 tetang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU TENTANG PEMBERI ASUHAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU.
Kesatu
:
Pemberi Asuhan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan Nomor : Tentang Rencana Asuhan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku disesuaikan dengan kebijakan yang baru.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Cijaku : 4 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU
SUSILO SUPRIYANTO
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU NOMOR : 440/………/SK/PKM-CJK/I/2023 TENTANG : PEMBERI ASUHAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU.
PEMBERI ASUHAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIJAKU 1.
2.
Profesional Pemberi Asuhan di UPTD Puskesmas Cijaku: a.
Dokter umum
b.
Perawat
c.
Nutrisionis atau dietizien
d.
Apoteker
e.
Analis kesehatan
Setiap permintaan pemeriksaan diagnostic wajib dilakukan secara tertulis pada CPPT atau lembar pengkajian pada pasien UGD dengan formulir sesuai dengan panduan yang berlaku.
3.
Setiap permintaan diagnostic harus dilengkapi dengan alasan dan indikasi klinis yang dicantumkan dalam formulir permintaan pemeriksaan
4.
Permintaan diagnostic dapat dilakukan setidak - tidaknya oleh dokter umum.
Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Cijaku Cijaku
Susilo Supriyanto, S.IP NIP. 19690920 199101 1 001