8 0 108 KB
JUDUL
SOP
NomorDokumen No.Revisi TanggalTerbit Halaman
: PT/SOP/ADM.II/13 : 00 : 03 / 01 / 2017 :1/2
PUSKESMAS PONTAP 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/Langkahlangkah
Makmur, S. Sos NIP. 19770728 200901 1 002
Analisis data adalah proses pengolahan data hasil dari kegiatan menjadi informasi yang bisa digunakan dalam membuat kesimpulan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menganalisis data Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pontap No. 445/017/PKM- PT/I/2017 tentang Ketersediaan Data dan Informasi di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 1. Persiapan Alat dan bahan : a. ATK b. Komputer 2. Petugas yang melaksanakan : a. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas 3. Langkah-langkah : a. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas mengumpulkan data hasil kegiatan/pelayanan b. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas menentukan indikator program dan layanan c. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas menentukan frekuensi analisa sesuai keperluan dan tingkat kepentingan. d. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas melakukan analisa data dengan cara membandingkan cakupan dengan target yang ditentukan. e. Penanggung jawab program/Upaya dan pelayanan Puskesmas menginterpretasikan hasil analisa dan melaporkan data hasil analisa kepada Kepala Puskesmas. f. Hasil analisa data diarsipkan.
6. Bagan Alir Pengumpulan Data
Penentuan indikator program dan layanan
Penentuan frekuensi analisa
Pembandingkan cakupan dengan target
Pengarsipan analisis data
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Penginterpretasikan hasil analisa dan pelaporan data hasil analisa
Penentuan rencana tindak lanjut terhadap hasil analisis.
8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
1. Sistem informasi Puskesmas 1. Data hasil kegiatan/pelayanan No
Yang diubah
Isi yang diubah
Tanggal mulai diberlakukan
2/2
3/2