Sop Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Sekarang ini masyarakat semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan. Adapaun proses pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan berkaitan dengan ketersediaan sarana kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Balai Pengobatan), pelayanan rujukan (rumah sakit), ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan dan obat-obatan. Pemerintah telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di seluruh wilayah Indonesia. Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ,sehingga pelayanan tersebut memuaskan bagi pasiennya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakatnya. Apapun bentuk jenis pekerjaan yang harus ditangani oleh mereka yang bekerja di bidang Customer service cukup beragam mulai dari menerima telepon dari para pelanggan, berhadapan langsung dengan para pelanggan, melayani penjualan melalui telepon serta internet, pelayanan dalam perlindungan privasi dari para pelanggan, pelayanan dalam penerimaan pesanan dan pelayanan paska pembelian.



Sama seperti jenis SOP lainnya, SOP untuk Customer Service hendaknya tercatat dengan jelas, rinci dan mudah dimengerti. Berikut ini adalah contoh SOP untuk Customer Service dari sebuah perusahaan yang melayani penjualan barang melalui internet. 1.2. Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan laporan ini yaitu : 1. Untuk mengetahui SOP pelayanan dan konsumen di puskesmas 2. Untuk meningkatkan kepuasan pelanggan di puskesmas”.



II.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN di PUSKESMAS



2.1



Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) SOP merupakan suatu rangkaian instruksi tertulis yang mendokumentasikan



kegiatan atau proses rutin yang terdapat pada suatu perusahaan. Pengembangan dan penerapan dari SOP merupakan bagian penting dari keberhasilan sistem kualitas dimana SOP menyediakan informasi untuk setiap individu dalam perusahaan untuk menjalankan informasi untuk setiap individu dalam perusahaan untuk menjalankan suatu pekerjaan, dan memberikan konsistensi pada kualitas dan integritas dari suatu produk atau hasil akhir. Pada intinya, dengan melakukan penerapan SOP maka perusahaan dapat memastikan suatu operasi berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Menurut Tjipto Atmoko, Standart Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator!indikator teknis, administrati dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerjapada unit kerja yang bersangkutan. Dengan kata lain SOP adalah Suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.



2.2



Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



2.2.1 Alur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pasien di Puskesmas



BP Umum Rawat Inap



KIA



Loket



Selesai



Obat



BP Gigi



Rawat Jalan



IGD



Ruang Rawat Inap



Obat



Selesai ai  SOP Pelayanan Loket Puskesmas 



Jenis pelayanan : Loket



Pendaftaran pengunjung dengan membawa tanda pengenal



atau kartu



berobat/ASKES/JAMKESMAS saat berkunjung pada pelayanan puskesmas. No Komponen 1 Dasar Hukum 2



3



Uraian Kepmenkes nomor 128 tahun 2009 tentang kebijakan dasar puskesmas Persyaratan  Kunjungan pertama kali membawa identitas pelayanan seperti KTP atau SIM atau kartu pelajar dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk medapatkan Kartu Tanda Peserta  Kartu tanda peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya  Pengguna layanan ASKES harus membawa Kartu ASKES yang masih berlaku  Pengguna layanan Maskin harus membawa kartu JAMKESMAS Sistem,  Penderita harus datang sendiri atau dengan mekanisme dan pendamping prosedur  Membawa identitas atau identitas jelas  Melalui loket, ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawatan daruratan bisa langsung ke poli umum



4



Jangka waktu penyelesaian



5



Biaya/Tarif



6



Produk pelayanan



7



Sarana, prasarana dan fasilitas



8



Kompetensi pelaksanaan



 Bagi pasien JAMKESMAS menandatangani Bukti Kunjungan Pasien  Setelah didaftar dengan membawa kartu Rawat Jalan atau Kartu Ibu/Kartu Anak untuk ke Poli Umum, poli gigi dan KIA  Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 3 menit (kunjungan baru)  Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1 menit (kunjungan lama)  Sesuai peraturan bersama mentari kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan mentari dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman tarif pelayanan kesehatan bagi peserta PT.ASKES (persero) dan anggota keluarganya di puskesmas, balai kesehatan masyarakat dan RS daerah, maka pasin ASKES bebas biaya  Sesuai keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggraan program jaminan kesehatan masyarakat , maka JAMKESMAS bebas biaya  Sesuai peraturan bupati banyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (bab IV Retribusi Pelayanan Kesehatanan) maka kunjungan umum bebas biaya ntuk peserta JPKMB (sesuai jenis pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak bayar/dijamin program JPKMB.  Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak yang selanjutnya dibawa ke masingmasing tempat pelayanan ( poli umum , kia, poli gigi)  Seperangkat komputer  Lemari arsip  Meja pendaftaran  Nomor antrian  Buku register  Kipas angin  Kartu pasien  Status pasien  Family folder  Luas 2 × 5 cm  Ruang tunggu  TV hiburan  VCD penyuluhan  Media informasi kesehatan  Pengetahuan : pendidikan SMA,  Keahlian dan keterampilan : bisa



9



Pengawasan internal



10



Penanganan pengaduan, saran dan masukan



11



Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan



12



13



Jaminan keamanan



mengoperasikan komputer  Pengalaman : 2 tahun Seluruh jenis pelayan baik dalam gedung maupun luar gedung dilakukan oleh:  Kepala puskesmas dengan kala karya yang dilakukan tiap bulan  Koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan  Waskat/sidak secara periodik dan insidentil Cara pengaduan: Penderita/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan cara:  Datang lanngsung ke perpustakaan kertosari dan menemui Drg. Wahyu Primawati, Dadang Tripitoko, Atim Bakhrowi,  Kirim surat ke alamat koordinator puskesmas kertosari: Jln. Ikan Hiu no. 41 Banyuwangi (lewat pos/kotak pengaduan) e-mail : [email protected]  Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja  Lewat telpon dengan nomor telpon: drg.Hj. Wahyu Primawati, MAP. 08123330322212 ; puskesmas kertosari (0333) 410676 ; puskesmas kertosari 082258205439 1 orang Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan. Puskesmas kertosari saat ini sudah mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan jenis layanan (dokumen pendukung). Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan keragu-raguan Seluruh pemberi layanan yang ada di puskesmas kertosari sudah sesuai dengan kompetensinya. Dengan MAKLUMAT PELAYANAN. “MAKLUMAT PELAYANAN” DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN (MEMBERIKAN PELAYANAN



Evaluasi kinerja  pelaksana 



14



 



SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI) TEGURLAH DAN PELAYANAN LAPORANKAN UNIT PENGADUAN. IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen LBH ( Laksar Bina Husada) sebagai badan penyantun puskesmas dengan fungsi pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran upaya kesehatan puskesmas Puskesmas: diadakannya lokakarya mini tiap bulan PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) tercapainya tingkat kinerja puskesmasyang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.



Bagan alur 2. SOP pelayanan loket di puskesmas



loket



Pasien



?



register indek



CM



CM



 SOP Pelayanan Balai Pengobatan Umum 



Jenis Pelayanan : Balai Pengobatan Umum



Pelayanan yang profesional dengan standart operating prosedur dan pengobatan rasional dengan standart Quality Assurance dan WHO akan mendapatkan ketepatan untuk anamnesa, diagnosa dan pemberian terapi. Puskesmas melayani pemeriksaan dan pengobatan pasien.



no 1 2



3



4 5



6



7



Komponen Dasar Hukum Persyaratan pelayanan



Uraian Kepmenkes nomor 128 tahun 2009 tentang kebijakan dasar puskesmas  Membawa kartu rawat jalan dari loket  Bagi pasien ASKES membawa kartu ASKES  Bagi pasien maskin membawa kartu JAMKESMAS Sistem  Penderita harus datang sendiri/dengan ,mekanisme pendamping dan prosedur  Dilakukan anamnesa kepada pasien  Dilakukan pemerksaan fisik dan pemerikasaan penunjang  Dilakukan tindakan apabila diperlukan  Diberikan resep obat sesuai diagnosa Jangka waktu Lama pelayanan 7 menit penyelesaian Biaya/tarif  Sesuai peraturan bersama menteri kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan menteri dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman tarif pelayanan kesehatan bagi peserta PT. ASKES (PERSERO) dan anggota keluarganya di puskesmas, balai kesehatan masyarakat dan RS daerah. Maka pasien ASKES bebas biaya.  Sesuai keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggraan program jaminan kesehatan masyarakat , maka JAMKESMAS bebas biaya  Sesuai peraturan bupati banyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (bab IV Retribusi Pelayanan Kesehatanan) maka kunjungan umum bebas biaya ntuk peserta JPKMB (sesuai jenis pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak bayar/dijamin program (JPKMB) Produk  Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang pelayanan penyakit  Mendapatkan tindakan yang diperlukan  Mendapatkan rujukan apabila diperlukan Sarana,  Tensimeter dan Stetoscope prasarana  Obat-obatan emergensi dan pendukungannya dan fasilitas  Obat-obatan injeksi tertentu, alkohol, kapas, kasa steril.  Spuit disposibel (1 ml, 3 ml, 5 ml,dan 10 ml  Protap penyakit dan prosesdur penangan shock anafilaktik  Thermometer, senter  Reflex hammer



8



Kompetensi pelaksanaan



9



Pengawasan internal



10



Penanganan pengaduan, saran dan masukan



11



Jumlah



                



Oksigen Paket alat-alat tindakan Kayu bloksetingga 15 cm Timbangan dewasa Pengukur tinggi badan Snellen card Stirisator Poster Luas ruangan 5 x 5 m2 Tempat tidur lengkap Meja kursi Lemari instrumen Ruang tunggu TV hiburan VCD penyuluhan Media informasi kesehatan Pengetahuan:  Dokter umum  Sarjana keperawatan  Perawat SPK  Keahlian dan keterampilan:  Sesuai profesi dan kompetensi  Pengalaman  ≥ 5 tahun Seluruh jenis pelayanan baik dalam gedung maupungedung dilakukan oleh: kepala puskesmas dengan kala karya yang dilakukan tiap bulan, koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan, waskta/sidak secara periodik dan insidentil. Cara pengaduan: Penderita/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan cara:  Datang langsung ke puskesmas kertosari dan menemui drg. Wahyu primawati, dadang tripikoto dan Atim Bakhrowi.  Kirim surat ke alamat koordinator puskesmas kertosari : Jln. Ikan Hiu no. 41 banyuwangi , (lewat pos/ kotak pengaduan), e-mail: [email protected]  Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja  Lewat telpon dengan nomor telpon: drg.Hj. Wahyu Primawati, MAP. 08123330322212 ; puskesmas kertosari (0333) 410676 ; puskesmas kertosari 082258205439 Dokter umum : 1 orang



pelaksana 12



Jaminan pelayanan



13



Jaminan keamanan



14



Evaluasi kinerja pelaksana



Sarjana keperawatan : 4 orang Perawat SPK : 1 orang Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan. Puskesmas kertosari saat ini sudah mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan jenis layanan (dokumen pendukung). Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan keragu-raguan Seluruh pemberi layanan yang ada di puskesmas kertosari sudah sesuai dengan kompetensinya. Dengan MAKLUMAT PELAYANAN. “MAKLUMAT PELAYANAN” DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN (MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI) TEGURLAH DAN PELAYANAN LAPORANKAN ke UNIT PENGADUAN.  IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen  LBH ( Laksar Bina Husada) sebagai badan penyantun puskesmas dengan fungsi pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran upaya kesehatan puskesmas  Puskesmas: diadakannya lokakarya mini tiap bulan  PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) tercapainya tingkat kinerja puskesmasyang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.



Bagan alur 3. SOP pelayanan Balai Pengobatan Umum Pasien



BP umum



Rawat jalan



lab



diagnosa



obat en



 SOP Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan KB  Jenis pelayanan : Kesehatan Ibu Anak dan KB Pelayanan kesehatan yang dilayani meliputi pemeriksaan ibu hamil, imunisasi dasar lengkap dan imunisasi untul catin, pertolngan persalinan dan KB.  Pemeriksaan ibu hamil no komponen 1 Dasar hukum 2



3



4 5



Uraian Kepmenkes nomor 128 tahun 2009 tentang kebijakan dasar puskesmas Persyaratan  Bagi pasien ASKES membaa kartu ASKES pelayanan  Bagi pasien maskin membawa kartu JAMKESMAS  Membawa kartu ibu bagi ibu hamil dan buku KIA Sistem,  Penderita datang sendiri atau dengan mekanisme pendamping dan prosedur  Melakukan anamnesa kepada pasien atau pengantar  Melakukan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil  Memberikan konseling sesuai kebutuhan ibu hamil  Memberikan resep  Memberikan rujukan apabila diperlukan  Memberikan konseling tentang kehamilannya. Jangka wkatu  Kunjunagn baru : 10 menit penyelesaian  Kunjungan lam : 7 menit Biaya/tarif  Sesuai peraturan bersama menteri kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan menteri dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman tarif pelayanan kesehatan bagi peserta PT. ASKES (PERSERO) dan anggota keluarganya di puskesmas, balai kesehatan masyarakat dan RS daerah. Maka pasien ASKES bebas biaya.  Sesuai keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggraan program jaminan kesehatan masyarakat , maka JAMKESMAS bebas biaya  Sesuai peraturan bupati banyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (bab IV



6



Produk layanan



7



Sarana, prasarana dan fasilitas



8



Kompetensi pelaksanaan



9



Pengawasan internal



Retribusi Pelayanan Kesehatanan) maka kunjungan umum bebas biaya ntuk peserta JPKMB (sesuai jenis pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak bayar/dijamin program (JPKMB)  Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan  Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan  Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya dan vitamin yang dibutuhkan  Imunsias sesuai jadwal  Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk  Informasi medir tentang:  Keadaan dan masalah kehamilan atau persalinan kesehatan ibu bayi dan anak.  Pelayanan keluarga berencana  Tindakan medis yang akan dilakukan  Penyuluhan personal 1. sarana  Tensimeter  Stetoskope  Funandoskope/dopler  Metlin  Timbangan injak dan pengukur tinggi badan  Pita lila 2. Prasarana  Luas ruangan 5 x 5 cm  Tempat tidur periksa  Meja kursi  Almari instrumen 3. Fasilitas  Ruang tunggu  Leaflet Penegtahuan  Bidan D4  Bidan D3 Keahlian dan keterampilan  Pernah mengikuti sosialisasi pemeriksaan ibu hamil dengan 7T Pengalaman  >5 tahun Seluruh jenis pelayanan baik dalam gedung maupungedung dilakukan oleh: kepala puskesmas dengan kala karya yang dilakukan tiap



10 Penanganan pengaduan, saran dan masukan



11 Jumlah pelaksana 12 Jaminan pelayanan



13 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan



14 Evaluasi kinerja pelaksana



bulan, koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan, waskta/sidak secara periodik dan insidentil. Cara pengaduan: Penderita/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan cara:  Datang langsung ke puskesmas kertosari dan menemui drg. Wahyu primawati, dadang tripikoto dan Atim Bakhrowi.  Kirim surat ke alamat koordinator puskesmas kertosari : Jln. Ikan Hiu no. 41 banyuwangi , (lewat pos/ kotak pengaduan), e-mail: [email protected]  Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja Lewat telpon dengan nomor telpon: drg.Hj. Wahyu Primawati, MAP. 08123330322212 ; puskesmas kertosari (0333) 410676 ; puskesmas kertosari 082258205439 Bidan D4 : 5 orang Bidan D3 : 3 orang Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan. Puskesmas kertosari saat ini sudah mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan jenis layanan (dokumen pendukung). Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan keragu-raguan Seluruh pemberi layanan yang ada di puskesmas kertosari sudah sesuai dengan kompetensinya. Dengan MAKLUMAT PELAYANAN. “MAKLUMAT PELAYANAN” DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN (MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI) TEGURLAH DAN PELAYANAN LAPORANKAN ke UNIT PENGADUAN.  IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen  LBH ( Laksar Bina Husada) sebagai badan



penyantun puskesmas dengan fungsi pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran upaya kesehatan puskesmas  Puskesmas: diadakannya lokakarya mini tiap bulan  PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) tercapainya tingkat kinerja puskesmasyang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/kota. Bagan alur 4. SOP pelayanan KIA dan KB



BP anak/ IH



pasien



Rawat jalan



diagnosa



obat



laboratorium



 SOP Pelayanan Poli Gigi  Jenis pelayanan : penambalan Gigi Perawatan gigi yang teratur, kunjungan pelayanan gigi setiap bulan sekali akan mengurangi resiko gangguan pada gigi dan mulut. Poli gigi melayani pemeriksaan, pencabutan, tambal gigi sementara dan tetap, pembersihan kerang gigi serta konseling kesehatan gigi. no komponen 1 Dasar hukum 2



Persyaratan pelayanan



3



Sistem, mekanisme dan prosedur



4



Jangka waktu penyelesain



uraian Kepmenkes nomor 128 tahun 2009 tentang kebijakan dasar puskesmas  Membawa kartu pemeriksaan dari loket  Bagi pasien ASKES membawa kartu ASKES  Bagi pasien maskin membawa kartu JAMKESMAS  Pasien datang sendiri atau dengan pendamping  Membawa kartu bukti pelayanan pasien dankartu rawat jalan  Melakukan anamnesa kepada pasien  Melakukan tindakan penambalan gigi  Memberikan konseling  Memberikan resep sesuai diagnosa  Memberikan rujukan bila diperlukan Lama pelayanan 15 menit



5



Biaya/tarif



6



Produk pelayanan



7



Sarana, prasana dan fasilitas



8



Kompetensi pelaksana



 Sesuai peraturan bersama menteri kesehatan RI nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan menteri dalam negeri RI nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman tarif pelayanan kesehatan bagi peserta PT. ASKES (PERSERO) dan anggota keluarganya di puskesmas, balai kesehatan masyarakat dan RS daerah. Maka pasien ASKES bebas biaya.  Sesuai keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tentang pedoman penyelenggraan program jaminan kesehatan masyarakat , maka JAMKESMAS bebas biaya  Sesuai peraturan bupati banyuwangi nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (bab IV Retribusi Pelayanan Kesehatanan) maka kunjungan umum bebas biaya ntuk peserta JPKMB (sesuai jenis pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak bayar/dijamin program (JPKMB)  Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan  Memperoleh tindakan penambalan gigi  Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya  Mendapatkan surat rujukan bila diperlukan  Informasi medis/penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi mulut yang dikeluhkan.  Obta-obatan emergensi dan pendukungnya  Obat tambal gigi  Bahan habis pakai  Obat-obatan injkesi tertentu, alkohol, kapas, kasa steril, betahadine  Tensimeter  Stetoscope  Luas ruangan 4 x5 m2  Dental kit  Ruang tunggu  TV hiburan  VCD penyuluhan  Media informasi kesehatan  Ruang ber AC/ kipas angin Pengetahuan  Dokter gigi  D3 keperawatan gigi  SMA Keahlian dan keterampilan  Sesuai profesi dan kompetensi Pengalaman  > 5 tahun



9



10



11



12



13



Pengawasann internal



Seluruh jenis pelayanan baik dalam gedung maupungedung dilakukan oleh: kepala puskesmas dengan kala karya yang dilakukan tiap bulan, koordinator QA dengan checklist QA yang dilakukan tiap bulan, waskta/sidak secara periodik dan insidentil. Penanganan Cara pengaduan: pengaduan, Penderita/keluarga/masyarakat silahkan mengadu dengan saran dan cara: masukan  Datang langsung ke puskesmas kertosari dan menemui drg. Wahyu primawati, dadang tripikoto dan Atim Bakhrowi.  Kirim surat ke alamat koordinator puskesmas kertosari : Jln. Ikan Hiu no. 41 banyuwangi , (lewat pos/ kotak pengaduan), e-mail: [email protected]  Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja Lewat telpon dengan nomor telpon: drg.Hj. Wahyu Primawati, MAP. 08123330322212 ; puskesmas kertosari (0333) 410676 ; puskesmas kertosari 082258205439 Jumlah Dokter gigi : 1 orang pelaksana D3 keperawatan : 1 orang Administrasi : 1 orang Jaminan Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kode etik dan janji layanan. Puskesmas kertosari saat ini sudah mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan jenis layanan (dokumen pendukung). Jaminan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam keamanan dan bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari keselamatan bahaya dan keragu-raguan pelayanan Seluruh pemberi layanan yang ada di puskesmas kertosari sudah sesuai dengan kompetensinya. Dengan MAKLUMAT PELAYANAN. “MAKLUMAT PELAYANAN”



14 Evaluasi kinerja pelaksana



DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN (MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA PROFESIONAL DAN SEPENUH HATI) TEGURLAH DAN PELAYANAN LAPORANKAN ke UNIT PENGADUAN.  IKM ( Indek Kepuasan Masyarakat) oleh Tim Independen  LBH ( Laksar Bina Husada) sebagai badan penyantun



puskesmas dengan fungsi pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran upaya kesehatan puskesmas  Puskesmas: diadakannya lokakarya mini tiap bulan  PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) tercapainya tingkat kinerja puskesmasyang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/kota. SOP pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pengertian



Memberikan tata cara pemeriksaan perawatan kesehatan gig dan mulut penderita dengan baik dan benar Tujuan umum Sebagai pedoman kerja bagi petugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan perawatan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas pelaksanaan Dokter gigi atau perawat gigi Prosedur a. Persiapan Persiapan ruang dan alat:  Meja, kursi dan dental unit  Alat-alat gigi (sterilisasi instanment)  Bahan-bahan/obat-obat untuk gigi  Kompresor  borgigi b. persiapan a. pemeriksaan pasien: pasien anamnesa (keluhan utama dan riwayat kesehatan) pemeriksaan ekstra oral (pipi, bibir dan kelenjar limphe) pemeriksaan intra oral (gigi, lidah, mukrosa pipi dan dasar mulut) b. klasifikasi diagnosa c. perisapan tindakan: menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan mengatur posisi pasien yang nyaman c.pelaksanaan a. melakukan tindakan: konservasi ( penambalan sementara/tetap) pencabutan (gigi tetap/sulung) pembersihan karang gigi pengobatan gigi b.konseling dan rujukan c.pencatatn dan pelaporan: kartu rawat jalan register rawat jalan



sensus harian penyakit  SOP Pelayanan Resep ( apotek) 



Jenis pelayanan: resep/ obat



Pengertian Pengertian



Pelaksana Prosedur



Melayani resep yang datangnya dari BP dan KIA Umum Melayani resep dari BP dan KIA khusus Melayani kebutuhan klien akan obat sesuai dengan apa yang ditulis petugas BP dan KIA. Asisten resep dari BP dan KIA a. Persiapan Resep alat Klip obat Spidol Obat Buku melidi/simpus b. Persiapan klien c. pelaksanaan



Klien datang dengan membawa resep Menerima resep rawat jalan dari masing-masing tempat pelayanan Apabila resep kurang jelas atau obat tidak tersedia , petugas apotek melakukan konseling pada penulis resep Resep dikerjakan sesuai dengan pengerjaan resep puyer dan reseo non puyer Penulisan etiket Pengecekan obat sebelum diserahkan kepada klien Penyerahan obat kepada klien Setiapakhir pelayanan, resep dicatat di buku melidi obat bila nama obata tidak ada dalam simpus



Bagan alur 6. SOP pelayanan resep obat/apotek



Resep



Kamar obat



anak ?



Puyer



dewasa Tablet



2 menit



-3 menit



DAFTAR PUSTAKA



Anonim.2015.http://www.academia.edu/8724940/SOP_Pelayanan_di_Puskesmas. Diakses pada tanggal 16 Mei 2017. Rofi. 2015. SOP pelayanan Puskesmas. https: //id.scribd .com/document/34112 3638/SOP-Pelayanan-Puskesmas-pdf. Diakses pada tanggal 16 Mei 2017.



SOP PELAYANAN PASIEN DIPUSKESMAS Tugas



QMS IV Oleh: Kelompok 3 NIKA PUTRI ANI



(15251322011)



ROSY HAMIDA



(15253322039)



YULIA NOVITA



(15253322033)



ULIL HAMDANI SIREGAR



(15253322045)



SELVIA WAHYUNI



(15253322047)



Dosen Mata Kuliah: REGIA INDAH KEMALA SARI, SP, Msi



PROGRAM STUDI AGRIBISNIS PERTANIAN JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PANGAN POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH 2017