13 0 183 KB
PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE/PUSLING
SOP
Nomor Dokumen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
: : : : I Gusti Made Yoga A,SKM.,M.Kes NIP.19720510 199403 1 004
UPTD PuskesmasRumbia
Ttd Ka. Puskesmas
1
Pengertian
2
Tujuan
3
Kebijakan
Penggunaan Mobil Ambulance/Pusling adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulance dalam rangka menunjang operasional pelayanan di Puskesmas Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penggunaan mobil ambulance/pusling. SK Kepala Puskesmas Rumbia Nomor: 800/ /0201/ADMEN-II/ /2017 tentang Kewajiban Mengikuti Seminar, Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pegawai UPTD Puskesmas Rumbia.
4
Referensi
5
Prosedur
1. Alat : ATK 2. Bahan : Daftar pemantauan dan pemeliharaan lingkungan fisik
6
Langkah- langkah
1. Parkir Ambulance/ Pusling tidak jauh dari UGD/ Poned 2. Jika ada Pasien dengan kasus yang harus dirujuk, Perawat UGD/ Bidan di Poned menghubungi Supir Ambulance/ Pusling, apabila Supir tidak ada ditempat, Perawat UGD yang mengemudikan ambulance 3. Kecepatan kendaraan maksimum 80 km/jam 4. Pada saat membawa Pasien ke Rumah Sakit boleh menggunakan lampu sirine dan rotator 5. Supir wajib mentaati peraturan lalu lintas yang ada 6. Setelah sampai di IGD Rumah Sakit, pastikan Pasien sudah ditangani Petugas di Rumah Sakit sebelum kembali ke Puskesmas 7. Supir wajib mengisi form laporan penggunaan mobil Ambulance/ Pusling 8. Setelah rujuk Pasien, Supir wajib memparkirkan kendaraan di tempat Parkir Puskesmas
7
-
9 10
Diagram Alir (jika dibutuhkan) Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait Dokumen Terkait
11
Rekam Historis
8
UGD, Jejaring Puskesmas Buku Rujukan Pasien di Ruang Pendaftaran Puskesmas No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan