22 0 61 KB
REKRUTMEN PEGAWAI
SOP PUSKESMAS GARDUJAYA
No. Dokumen
: SOP-01/PGDJY/062020
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 23 Juni 2020
Halaman
: 1 dari 2
KEPALA PUSKESMAS :
ASEP M,S.Kep.,Ners NIP : 19680709 199003 1 006
1. Pengertian
Rekrutmen adalah suatu proses yang dilakukan dan instansi/organisasi untuk memenuhi kebutuhan pegawai berdasarkan formasi kebutuhan pegawai yang telah disusun dan ditetapkan yang prosesnya dilakukan secara terbuka melalui penilaian secara objektif berdasarkan komprehensif, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan jabatan.
2. Tujuan
Memenuhi kebutuhan pegawai Puskesmas Kecamatan Cilandak guna meningkatkan tanggung jawab organisasi serta memenuhi tanggung jawab dalam upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
3. Kebijakan
Pelaksanaan rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kualifikasi yang dibutuhkan guna memenuhi pegawai berdasarkan anjab dan ABK
4. Referensi
Manajemen Puskesmas bidang Diklat Penjenjangan dan Manajemen Kesehatan Pusdiklat SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No. 837 Tahun 2015
5. Alat dan Bahan
ATK, buku, Komputer, pulpen, format/ tools, lembar soal dan jawaban ujian tertulis.
6. Langkahlangkah
1. Puskesmas mengajukan surat permohonan rekrutmen berdasarkan kebutuhan pegawai. 2. Dinas kesehatan menginstruksikan kepada UPTD dibawahnya untuk membuka lowongan pegawai sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dinas kesehatan dan jajarannya. 3. Puskesmas membuka lowongan melalui media informasi masing-masing mengenai lowongan tersebut dengan rincian kompetensi apa saja yang diperlukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. 4. Bagian kepegawaian melakukan seleksi administrasi bagi berkas lamaran yang sudah masuk sesuai kompetensi dengan catatan untuk Puskesmas Gardujaya : a. Untuk Kompetensi Apoteker IPK Minimal 2,75 b. Untuk Kompetensi Perawat IPK Minimal 2,75 c. Untuk Kompetensi Bidan IPK Minimal 2,75 Setelah lolos seleksi administrasi daftar nama-nama dengan pelamar dikirim ke Puskesmas Gardujaya untuk dijadwlkan pelaksanaan test tulis, yang pelaksanaannya dikordinir oleh Puksesmas Gardujaya.
5. Petugas menginformasikan kepada pelamar lolos seleksi berkas tentang pelaksanaan test. 6. Setelah test tulis, Calon pelamar akan dijadwalkan mengikuti test interview yang diselenggarakan oleh Puskesmas Gardujaya. 7. Keputusan penerimaan pegawai ditentukan oleh Panitia Puskesmas Gardujaya dengan mempertimbangkan hasil test yang telah dilakukan. 7. Hal-hal yang a. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon perlu pelamar. diperhatikan b. Nilai standar kelulusan setiap tahapan test. c. Kontrak yang harus disepakati oleh calon pegawai 8. Unit terkait UKM, UKP 9. Dokumen terkait
Hasil test tertulis, test interview