7 0 119 KB
RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS No. Dokumen : 6/SOP.KPG.A.05/PK/2020
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Tanggal :
No. Revisi : 00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan : PENANGGUNG JAWAB KLINIK PPK I PT PETROKIMIA GRESIK
24 Maret 2020 drg. NUR RAHMAWATI Retensi merupakan suatu kegiatan memisahkan antara dokumen rekam medis aktif dan dokumen rekam medis non aktif atau in-aktif. PENGERTIAN
Pemusnahan merupakan suatu kegiatan pengahncuran secara fisik dari dokumen rekam medis yang sudah berakhir fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak/tidak terbaca, serta tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya.
TUJUAN
Untuk mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis
KEBIJAKAN
Kebijakan Pelayanan Klinis Klinik PPK I PT Petrokimia Gresik Nomor 02 Tahun 2019 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
REFERENSI
3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis PROSEDUR
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 tahun 2014 tentang Klinik A. Retensi 1. Membuat usulan dan jadwal pelaksanaan retensi atau penyusutan berkas rekam medis 2. Mempersiapkan tempat untuk penyimpanan berkas rekam medis in-aktif 3. Retensi atau penyusutan dilakukan dengan melihat tanggal terakhir pasien berkunjung/berobat ke Klinik. Apabila pasien secara 2 tahun berturut-turut tidak pernah berkunjung, maka berkas rekam medis dinyatakan in-aktif 4. Berkas yang dinyatakan in-aktif di tulis pada buku ekspedisi rekam medis in-aktif sebelum dilakukan penyimpanan, yang meliputi : nomor rekam medis, nama pasien, dan tanggal lahir pasien 5. Petugas rekam medis menyimpan pada ruang rekam medis in-aktif yang kemudian dikelompokkan sesuai dengan tahun teakhir kunjungan dan dua digit ekor terakhir nomor rekam medis 6. Berkas rekam medis in-aktif disimpan selama dua tahun sebelum berkas
Paraf Paraf
RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS No. Dokumen : 6/SOP.KPG.A.05/PK/2020
No. Revisi : 00
Halaman : 2 dari 2
dimusnahkan (apabila selama dua tahun lamanya pasien tidak berkunjung) B. Pemusnahan 1. Membuat daftar berkas rekam medis yang akan dimusnahkan. 2. Membuat usulan dan jadwal pemusnahan. 3. Menyiapkan berkas rekam medis yang siap untuk dimusnahkan. 4. Membuat undangan kepada Tim Pemusnahan terkait kegiatan pemusnahan. 5. Membuat berita acara kegiatan pemusnahan. 6. Berkas dimusnahkan denga dibakar, dan atau di cacah menggunakan alat penghancur kertas yang disaksikan oleh tim pemusnahan dan saksi. 7. Memastikan bahwa berkas tersebut telah hancur dan tidak dapat dibaca UNIT TERKAIT
Paraf Paraf
Rekam Medis