15 0 93 KB
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS PASIEN
RS ARSY
Nomor: ...../II.5/F/II/2016
Revisi: 00
Halaman 1 dari 2
Ditetapkan di: Lamongan, 13 Februari 2016 STANDAR
Direktur,
PROSEDUR
Tanggal diterbitkan:
OPERASIONAL
13 Februari 2016
(SPO)
dr. H.Moch.Rosidi
PENGERTIAN
NIK.02. 101. 095 Kegiatan penghancuran fisik berkas rekam medis yang telah berakhir
TUJUAN
fungsi dan nilai gunanya, yang sudah melalui proses retensi dan scanner. 1. Mengurangi berkas rekam medis yang semakin bertambah. 2.
Menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempat
penyimpanan berkas rekam medis yang baru. 3. KEBIJAKAN PERLENGKAPAN
PROSEDUR
Menyelamatkan berkas rekam medis yang bernilai guna tinggi,
serta mengurangi yang tidak bernilai guna. PERMENKES 749a/ MENKES/ PER/ XV/ TH 1989 1. Alat pemusnah kertas 2.
Berkas rekam medis
3. 1.
ATK Bentuk panitia pemusnahan berkas rekam medis, dengan SK
Direktur Rumah sakit 2.
Buat berita acara pemusnahan berkas rekam medis.
3.
Buat laporan tentang perencanaan pemusnahan berkas rekam
medis 4.
Kirim laporan dan undangan acara pemusnahan berkas rekam
medis kepada : a) Pemilik Rumah Sakit b) Direktur Rumah Sakit 5.
Kumpulkan berkas rekam medis yang akan dimusnahkan.
6.
Siapkan tempat dan alat pemusnahan berkas rekam medis.
7.
Lakukan pemusnahan berkas rekam medis.
8.
Tanda tangan panita dan saksi dalam berita acara pemusnahan
berkas rekam medis. 9.
Kirim berita acara pemusnahan berkas rekam medis yang telah di
tanda tangani oleh panita dan saksi, ke : a)
Pemilik Rumah Sakit
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS PASIEN
RS ARSY
Nomor: ...../II.5/F/II/2016
UNIT KERJA
1.
b) Direktur Rumah Sakit Rekam Medis & Pendaftaran
TERKAIT
2.
Pimpinan Rumah Sakit
Revisi: 00
Halaman 2 dari 2