Penyusutan Dan Pemusnahan RM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUTAN DAN PEMUSNAHAN RM 1. Apa peraturan yang mengatur tentang pemusnahan RM? 2. UU no.7 / 1971 : Ketentuan Pokok-Pokok Kearsipan 3. PP no.34 / 1979 : Kearsipan 1. PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008 : tentang MEDICAL RECORD 



Pasal 7 ayat 1 : Lama Penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terakhir pasien berkunjung.







Pasal 7 ayat 2 : Lama Penyimpanan rekam medis yg berkaitan dengan hal-hal khusus, dapat diterapkan sendiri .







Pasal 8 ayat 1 : Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7 dilampoi, dapat dimusnahkan .







Pasal 8 ayat 2 :Tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat 1 , ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik .







Surat Edaran DIRJEN Yanmed No.HK.00.05.1.5.10.373/ 1993 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.







Surat Edaran DIRJEN Yanmed no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.



1. Kep.DIRJEN Yanmed no.78 /RS / Umdik / Ymu /I/ tahun 1991 : Petunjuk Pelaksanaan Rekam Medis di Rumah Sakit . 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan



2. Ada 3 tahap pemusnahan: 3. Jelaskan tahap pemindahan Tata Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In Aktif



1. Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir . 2. Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM aktif. 3. Berkas rekam medis terakhir kunjungan.



inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun



4. Jelaskan tahap penilaian. dan jelaskan tabel retensi yang ada? Tata cara penilaian rekam medis yakni melakukan penyusutan rekam medis dengan melakukan pemindahan yakni menjadikan berkas rekam medis aktif menjadi berkas medis in aktif, dengan cara : 1. Dilihat dari kunjungan terakhir. 2. Setelah 5 tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain atau terpisah dari berkas rekam medis aktif. 3. Berkas rekam medis in aktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan. Tata cara penilaian, yaitu : 1. Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif. 2. Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif , yaitu : 3. Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian. 4. Memperhatikan nilai gunanya, yaitu : 



Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek







Sekunder : pembuktian dan sejarah



1. Lembar rekam medis yang dipilah , yakni : 



Ringkasan masuk dan keluar







Resume







Lembar operasi







Identifikasi bayi







Lembar persetujuan







Lembar kematian



1. Berkas rekam medis sisa dan berkas rekam inaktif. 2. Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.



Tabel Retensi 1. Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995) Untuk pertama kalinya sebelum melakukan proses pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan jadwal Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut : 1. Umum Umum = Aktif 5 – 15 Tahun., In Aktif 2 -5 Tahun.



No



Kelompok



Aktif



In aktif



Rawat Jalan



Rawat Inap



Rawat Jalan



Rawat Inap



1



Umum



5 th



5 th



2 th



2 th



2



Mata



5 th



5 th



2 th



2 th



3



Jiwa



10 th



5 th



5 th



5 th



4



Orthopaeda



10 th



10 th



2 th



2 th



5



Kusta



16 th



15 th



2 th



2 th



6



Ketergantungan Obat



15 th



15 th



2 th



2 th



7



Jantung



10 th



10 th



2 th



2 th



8



Paru



5 th



10 th



2 th



2 th



1. Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu. 2. KIUP + Register + Indek, disimpan permanen atau abadi. 3. Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.



Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, antara lain untuk : 



Riset dan edukasi







Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum







Untuk kepentingan tertentu







Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi, kusta,







Mata







Perkosaan







HIV







Penyesuaian kelamin







Pasien orang asing







Kasus adopsi







Bayi Tabung







Cangkok Organ







Plastik Rekontruksi



1. Retensi berdasarkan diagnosa 



Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.







Indikator Nilai Guna



Primer : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK. Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.



1. Jelaskan tahap pemusnahan! Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam medis antara lain:



1. Pembentukan tim pemusnah yang terdiri dari komite rekam medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris, tata usaha dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. 2. Tim Pemusnah membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka waktu penyimpanan dan diagnosis terakhir. 3. Cara pemusnahan dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain: 4. Dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa. 5. Dicacah dibuat menjadi bubur. 6. Dilakukan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah. 7. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh ketua tim pemusnah dan sekretaris tim pemusnah yang diketahui oleh direktur rumah sakit. 8. Berita acara pemusnahan rekam medis, yang asli disimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim kepada pemilik rumah sakit (rumah sakit, vertikal kepada Dirjen. pelayanan medik). 9. Khusus untuk dokumen rekam medis yang sudah rusak atau tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan. Adapun isi dari daftar pertelaan sebagai berikut:



Tabel 2.2 Format Daftar Pertelaan Arsip Rekam Medis In Aktif Yang Akan Dimusnahkan



No



Nomor Rekam Medis



Tahun



Jangka Waktu Penyimpanan



Diagnosis Akhir



1



2



3



4



5



Sumber: (DepKes, RI. 2006)



3. Siapa yang melakukannya pada setiap tahap di atas?



Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam medis yaitu komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.



4. 4. Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan! Pengalih median adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen rekam medis yang dianggap penting ke dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan dokumen aslinya dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.



TUGAS KELOMPOK



KELOMPOK DENGAN NOMOR GENAP. Buatlah disain formulir Persetujuan umum ( general consent) Formulir general consent berisi : 



Identitas pasien







Tanggal dan waktu







Hasil anamesis







Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medic







Diagnosis







Rencana penatalaksanaan







Pengobatan atau tindakan







Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien







Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik







Persetujuan tindakan bila perlu



1. Jelaskanlah PENGERTIAN Retensi! Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan memisahkan antara dokumen yang dinyatakan aktif dan non aktif, tujuannya adalah mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis dan menyiapkan kegiatan penilaian untuk kemudian diabadikan atau dimusnahkan, setelah dilakukan penilaian kemudian memusnahkan dokumen yang dinyatakan non aktif sedangkan yang masih aktif di simpan di rak kembali yang sudah disediakan. Rangkaian kegiatan retensi dan pemusnahan meliputi : 1. Membuat daftar telaah nilai guna rekam medis dengan mengelompokan dokumen rekam medis berdasar jenis penyakit dan kepentingan khusus sesuai dengan kasusnya dan kebijakan yang telah ditentukan. 2. Membuat berita acara pemusnahan dokumen rekam medis yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan diketahui direktur. 3. Melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dicacah atau dihaluskan mengunakan mesin penghancur kertas. 4. Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak atau sudah tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas oleh direktur.



2. Sebutkan pentahapan yang harus dilakukan sebelum dilakukan pemusnahan 1. Tahap I, melakukan pemilahan dokumen rekam medis kemudian dipindahkan ke dalam ruang rekam medis in aktif. 2. Tahap II, melakukan penilaian 3. Tahap III, melakukan pemusnahan



3. Ada table retensi untuk kasus-kasus tertentu, Jelaskan ! Untuk pertama kalinya sebelum melakukan proses pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan jadwal Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut : 1. Umum Umum = Aktif 5 – 15 Tahun., In Aktif 2 -5 Tahun.



No



Kelompok



Aktif



In aktif



Rawat Jalan



Rawat Inap



Rawat Jalan



Rawat Inap



1



Umum



5 th



5 th



2 th



2 th



2



Mata



5 th



5 th



2 th



2 th



3



Jiwa



10 th



5 th



5 th



5 th



4



Orthopaeda



10 th



10 th



2 th



2 th



5



Kusta



16 th



15 th



2 th



2 th



6



Ketergantungan Obat 15 th



15 th



2 th



2 th



7



Jantung



10 th



10 th



2 th



2 th



8



Paru



5 th



10 th



2 th







th



1. Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu. 2. KIUP + Register + Indek, disimpan permanen atau abadi. 3. Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.



Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, antara lain untuk : 



Riset dan edukasi







Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum







Untuk kepentingan tertentu







Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi, kusta,







Mata







Perkosaan







HIV







Penyesuaian kelamin







Pasien orang asing







Kasus adopsi







Bayi Tabung







Cangkok Organ







Plastik Rekontruksi







Retensi berdasarkan diagnosa







Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.







Indikator Nilai Guna



Primer : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK. Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.







Apa yang harus diperhatikan oleh tim penilai? 1. Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif. 2. Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif , yaitu :



Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian. Memperhatikan nilai gunanya, yaitu : 



Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek







Sekunder : pembuktian dan sejarah 3. Lembar rekam medis yang dipilah , yakni :







Ringkasan masuk dan keluar







Resume







Lembar operasi







Identifikasi bayi







Lembar persetujuan







Lembar kematian 3. Berkas rekam medis sisa dan berkas rekam inaktif.



Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan