16 0 369 KB
REWARD & PUNISHMENT No. Dokumen : SOP/PSUMOBITO/JBG/TU/7 Terbitan : 5 april 2022 No. Revisi : Tanggal Berlaku : Halaman : 1-3
SOP
Ditetapkan Kepala Puskesmas Sumobito
1
Pengertian
Dr. Hexawan Tjahja
Widada.M.Kp Nip.19710608200121 006
1. Reward/penghargaan : pemberian penghargaan berupa penetapan sebagai karyawan teladan, penambah nilai SKP, hadiah sesuai kemampuan institusi. 2. Punishment/sanksi : tindakan hukuman disiplin yang diambil kepada pegawai karena ketidaktertiban dalam kehadiran, pelanggaran PP 53 tahun 2010 dan PP tahun 2011 atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi yang merugikan bagi institusi. 3. SKP : hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja dan perilaku kerja dilakukan setiap 1 bulan sekali menilai kinerja karyawan. 4. LHP : Laporan Hasil Penilaian.
2
Tujuan
Prosedur digunakan sebagai acuan dalam pemberian penghargaan dan sanksi kepada seluruh karyawan di Puskesmas Sumobito
3
Kebijakan
4
Referensi
Keputusan Kepala Puskesmas Sumobito Kabupaten Jombang 1. UU No.5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara 2. PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 3. PP No.3 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5
Alat dan Bahan
1. Cek klok 2. Absen kehadiran
SOP
Ditetapkan Kepala Puskesmas Sumobito
6
Prosedur/Langkahlangkah
REWARD & PUNISHMENT No. Dokumen : SOP/PSUMOBITO/JBG/TU/7 Terbitan : 5 april 2022 No. Revisi :Tanggal Berlaku : Halaman : 1-3 Dr. Dr. Hexawan
Tjahja Widada.M.Kp Nip.19710608200121 006
Penghargaan: 1. Pemberian penghargaan berupa penetapan sebagai karyawan teladan, penambah nilai dalam SKP, uang penghargaan. 2. Kriteria Penilaian untuk pemberian penghargaan: 1. SKP 2. Kehadiran tepat waktu 3. Kedisiplinan 4. Prestasi pegawai 3. Penghargaan diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (Staf) golongan I, II, III, dan IV serta tenaga kontrak dilingkungan Puskesmas Sumobito 4. Penghargaan diberikan setiap akhir tahun seiring dengan penilaian SKP Sanksi: 1. Sanksi berlaku baik untuk ASN maupun Tenaga Kontrak (TK) dilingkungan Puskesmas Sumobito 2. Sanksi kepada ASN merupakan pelanggaran terhadap PP No.53 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 3. Pemberian sanksi didasarkan pada laporan atasan langsung secara tertulis, ditinjau, dan mendapat persetujuan dari Kepala Puskesmas. 4. Laporan diserahkan kepada Tata Usaha. Ka Tata Usaha memanggil pegawai yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan yang diberikan. Hasil penilaian berupa LHP Ka Tata Usaha. LHP Ka Tata Usaha dikirimkan ke Kepala Puskesmas 5. Kepala puskesmas memberikan disposisi kepada sekretaris untuk menindaklanjuti hukuman disiplin sesuai LHP Ka Tata Usaha 6. Untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa usulan pemutusan kontrka kerja (Non ASN) dan usulan ini disampaikan dari Kepala Puskesmas Sumobito Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
SOP
REWARD & PUNISHMENT No. Dokumen :SOP/PSUMOBITO/JBG/TU/7 Terbitan : 5 april 2022 No. Revisi :Tanggal Berlaku : Halaman : 1-3
Ditetapkan Kepala Puskesmas Sumobito
7
Dr. Dr. Hexawan
Tjahja Widada.M.Kp Nip.19710608200121 006
Bagan alur Penghargaan/Reward
Jenis Reward
SKP Kedisipli nan Kehadira n tepat waktu