SOP-SEKR-05 Reward & Punishment [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA



BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM Jl. Rungkut Asri Tengah No. 5 – 7 Telp./Fax : (031) 8707329 LAYANAN KEARSIPAN Jl. Dukuh Kupang Barat I / 1B Telp. (031) 5633338 Fax. (031) 5679770



STANDARD OPERATING PROCEDURE REWARD & PUNISHMENT



No. Dokumen Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP-SEKR-10 : 00 : 2 Januari 2013 : 1 dari 4



1. TUJUAN Standard Operating Procedure (SOP) ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam memberikan reward dan punishment kepada pegawai sesuai dengan prestasinya. 2. RUANG LINGKUP Ruang lingkup prosedur ini adalah : 2.1 Proses penilaian pegawai dan pemberian reward bagi pegawai yang berprestasi. 2.2 Proses penerbitan surat peringatan dan atau surat teguran karena indisipliner atau pelanggaran dalam menjalankan tugas. 2.3 Proses pembuatan usulan Punishment berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan 3. DEFINISI 3.1 Reward



: Pemberian penghargaan berupa penetapan sebagai karyawan teladan, penambah nilai dalam DP3, uang penghargaan.



3.2 Punishment : Tindakan hukuman disiplin yang diambil kepada pegawai karena ketidaktertiban dalam kehadiran, pelanggaran PP 30 Tahun 1980 dan PP 32 Tahun 1979 atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi yang merugikan bagi institusi. 3.3 DP3



: Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai, dilakukan setiap 1 tahun sekali untuk menilai kinerja karyawan.



3.4 LHP



: Laporan Hasil Penilaian



3.5 Bawasko



: Badan pengawas Kota



3.6 SKPD



: Satuan Kerja Perangkat Daerah



4. REFERENSI 4.1 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahannya yaitu UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 4.2 PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil 4.3 PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. 4.4 PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 4.5 PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



PEMERINTAH KOTA SURABAYA



BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM Jl. Rungkut Asri Tengah No. 5 – 7 Telp./Fax : (031) 8707329 LAYANAN KEARSIPAN Jl. Dukuh Kupang Barat I / 1B Telp. (031) 5633338 Fax. (031) 5679770



STANDARD OPERATING PROCEDURE REWARD & PUNISHMENT



No. Dokumen Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP-SEKR-10 : 00 : 2 Januari 2013 : 2 dari 4



5. PENANGGUNG JAWAB 5.1 Kasubag Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab untuk mengkoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan pemberian reward dan punishment. 5.2 Sekretaris bertanggungjawab atas pengendalian pelaksanaan reward dan punishment. 5.3 Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan bertangungjawab atas penilaian efektifitas pelaksanaan berkaitan dengan pemberian reward dan punishment. 6. KETENTUAN UMUM 7. URAIAN PROSEDUR Reward 7.1 Kriteria penilaian untuk pemberian Reward : 7.1.1 DP3 (mengacu pada PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil) 7.1.2 Kehadiran tepat waktu 7.1.3 Kedisiplinan 7.1.4 Hubungan antar personil 7.1.5 Prestasi pegawai 7.2 Reward diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (staf) golongan I dan Honorer Daerah (Honda), II, dan III di lingkungan Badan Arsip dan Perpustakaan. 7.3 Reward diberikan setiap akhir tahun seiring dengan penilaian DP3. Punishment (Hukuman Disiplin) 7.4 Punishment berlaku baik untuk PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. 7.5 Punishment kepada PNS merupakan pelanggaran terhadap PP no. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP no. 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 7.6 Pemberian punishment didasarkan pada laporan atasan langsung secara tertulis, ditinjau dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan. 7.7 Laporan diserahkan kepada BAWASKO dan tembusan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat.



PEMERINTAH KOTA SURABAYA



BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM Jl. Rungkut Asri Tengah No. 5 – 7 Telp./Fax : (031) 8707329 LAYANAN KEARSIPAN Jl. Dukuh Kupang Barat I / 1B Telp. (031) 5633338 Fax. (031) 5679770



STANDARD OPERATING PROCEDURE REWARD & PUNISHMENT



No. Dokumen Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP-SEKR-10 : 00 : 2 Januari 2013 : 3 dari 4



7.8 BAWASKO memanggil pegawai yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan yang diberikan. Hasil penelitian berupa LHP BAWASKO. 7.9 LHP BAWASKO dikirimkan ke Walikota selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian. 7.10 Badan Arsip dan Perpustakaan menerima SK Walikota Penjatuhan Hukuman Disiplin. 7.11 Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan memberikan disposisi kepada Sekretaris untuk menindaklanjuti hukuman disiplin sesuai SK Walikota. 7.12 Untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pemberhentian pegawai, maka pegawai yang bersangkutan dipanggil oleh Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan guna menandatangani SK pemberhentian tersebut 8. LAMPIRAN 8.1 Form Surat Peringatan 8.2 Form Penilaian untuk Pemberian Reward



PEMERINTAH KOTA SURABAYA



BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM Jl. Rungkut Asri Tengah No. 5 – 7 Telp./Fax : (031) 8707329 LAYANAN KEARSIPAN Jl. Dukuh Kupang Barat I / 1B Telp. (031) 5633338 Fax. (031) 5679770



STANDARD OPERATING PROCEDURE REWARD & PUNISHMENT



3.7 Reward



No. Dokumen Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP-SEKR-10 : 00 : 2 Januari 2013 : 4 dari 4



: Pemberian penghargaan berupa penetapan sebagai karyawan teladan, penambah nilai dalam DP3, uang penghargaan.



1. Reward diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (staf) golongan I dan Honorer Daerah (Honda), II, dan III di lingkungan Badan Arsip dan Perpustakaan. 2. Reward diberikan setiap akhir tahun seiring dengan penilaian DP3.