SOP Rujukan Pasien BPJS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN PASIEN BPJS



SOP



No Dokumen



: 440/SOP/03.09/BLLIII/ 0013/2022



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit



: 2 Januari 2022



Halaman



: 1/4



Puskesmas



dr. Dewa Putu Merta Suteja



Buleleng III



M.A.P NIP.197102262000121001



5. Pengertian



Rujukan Pasien BPJS adalah suatu tindakan melakukan pengiriman Pasien BPJS ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.



6. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk rujukan pasien BPJS ke rumah sakit



7. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Buleleng III Nomor 800/SK/03.08/BLLIII/0009/2019 Tentang Kebijakan Penunjang Pelayanan Klinis



8. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas



2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 3. Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 9. Prosedur / LangkahLangkah



1. Pasien BPJS diperiksa oleh dokter/petugas poli rawat jalan sesuai dengan SOP 2. Jika dari hasil pemeriksaan ternyata pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas, maka Dokter atau petugas menyarankan kepada Pasien BPJS untuk dirujuk ke Rumah Sakit. 3. Jika Pasien BPJS menyetujui, petugas Ruang Informasi atau Poli pemerikasaan umum menginput data Rujukan pasien pada aplikasi Pcare BPJS selanjutnya memberikan surat rujukannya kepada pasien untuk meminta tanda tangan kepada dokter yang memeriksa 4. Pasien meminta cap Rujukan KeRuang Pendaftaran 5. Petugas Ruang pendaftaran memverifikasai data pasien ,poli rujukan,Rumah sakit yang dituju dan mencatat pada buku Rujukan Puskesmas 6. Setelah data rujukan pasien lengkap petugas Ruang pendaftran memberikan Surat Rujukan kepada pasien untuk dibawa ke RS Tujuan



1/3



2. Bagan Alir



Jika dari hasil pemeriksaan ternyata pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas, maka Dokter atau petugas menyarankan kepada Pasien BPJS untuk dirujuk ke Rumah Sakit



petugas Ruang Informasi atau Poli pemerikasaan umum menginput data Rujukan pasien pada aplikasi Pcare BPJS selanjutnya memberikan surat rujukannya kepada pasien untuk meminta tanda tangan kepada dokter yang memeriksa Pasien meminta cap Rujukan KeRuang Pendaftaran



Petugas Ruang pendaftaran memverifikasai data pasien ,poli rujukan,Rumah sakit yang dituju dan mencatat pada buku Rujukan Puskesmas Petugas Ruang pendaftaran memverifikasai data pasien ,poli rujukan,Rumah sakit yang dituju dan mencatat pada buku Rujukan Puskesmas



3. Unit terkait



1. Ruang Informasi 2. Ruang pendaftaran dan rekam medik 3. Ruang Pemeriksaan umum 4. Ruang Pemeriksaan kesehatan gigi dan Mulut 5. Ruang Pemeriksaan KIA dan KB



2/3



4. Rekaman historis



No



perubahan



1.



Yang di ubah



Isi perubahan



3/3



Tanggal mulai di berlakukan