4 0 83 KB
RUJUKAN PASIEN EMERGENSI No. Dokument
445/ /P.40201/12-LU/2016
No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman
1/1
Puskesmas Kotabumi I 1. Pengertian
Leni Idriana S,SKM.M.Kes NIP.197501312002122002
Pasien di rujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di Rumah Sakit baik untuk diagnostic penunjang atau terapi.
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
Pasien emergensi adalah pasien yang membutuhkan penanganan segera. Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan emergensi sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan aman SK Kepala Puskesmas tentang prosedur layanan klinis 1. Petugas menyatakan pasien memerlukan rujukan segera ke rumah sakit . 2. Menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk. 3. Keluarga pasien setuju dan menandatangani form persetujuan rujukan. 4. Petugas membuatkan surat rujukan dan menghubungi fasilitas tempat rujukan. 5. Keluarga pasien menerima surat rujukan. 6. Petugas menyiapkan pasien dan transportasi rujukan 7. Petugas mendampingi dan mengantarkan pasien ketempat tujuan 8. Setelah selesai mengantarkan dan kembali, petugas menulis laporan
6. Unit Terkait
kepada buku rujukan 1. BP Umum 2. Ruang KIA 3. Ruang Gigi
7. Rekam Historis
4. Ruang Tindakan No. Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Berlaku