4 0 138 KB
PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS DAN NON MEDIS
SOP
No. Dokumen
:
SOP/UKM/KL/
No. Revisi
:
00
Tanggal terbit
:
Halaman
:
1- 3
KABUPATEN JOMBANG
UPTD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr.AGUSTINUS SUMARNO NIP. 196909042002121010
Pengertian
Sampah Puskesmas Blimbing Gudo terdiri atas tiga bagian yaitu : a.Sampah medis (sampah infeksius dan sampah non infeksius) adalah sampah dari sisa hasil kegiatan pelayanan kesehatan seperti spuit, sarung tangan, selang infuse, jarum suntik, kasa bekas dan lain-lain. b.Sampah non medis (sampah domestik) adalah sampah yang berasal dari sisa-sisa kegiatan rumah tangga yang terjadi di Puskesmas Bareng seperti kertas, sisa makanan, kaleng bekas dan lain-lain. c.Sampah B3 adalah sampah yang terdiri dari : Botol bekas pembasmi serangga, bekas botol reagen, obat kedaluarsa, bekas kemasan obat,
Tujuan
cartride bekas, batu baterei, Lampu TL. a.Terciptanya lingkungan bersih dan sehat b.Terhindarnya dari infeksi nosokomial c.Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat penanganan sampah yang
Kebijakan
kurang baik. SK Kepala Puskesmas tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Puskesmas Blimbing Gudo
Referensi
Buku Standar Puskesmas, Bidang bina pelayanan kesehatan Propinsi Jawa Timur Tahun 2013
Langkah- Langkah
a. Penanganan sampah medis - Paramedis memasukkan sampah medis kedalam tempat sampah yang telah dilapisi kantong plastik berwarna kuning. - Ganti kantong plastik setiap hari - Sampah medis dikumpulkan ditempat penampungan sampah sementara Puskesmas oleh petugas kebersihan setiap hari dan
sampah medis diambil oleh Pihak Ketiga untuk dimusnahkan. b. Penanganan Sampah medis tajam - Paramedis memasukkan sampah medis tajam (Jarum. Ampul) -
kedalam kotak khusus/Safety box. Setelah kotak khusus/safety box berisi ¾ bagian, kotak khusus dikumpulkan di tempat penampungan sampah medis sementara Puskesmas oleh petugas kebersihan setiap hari dan sampah medis
tajam diambil oleh Pihak Ketiga untuk dimusnahkan. c. Penanganan sampah B3. - Paramedis atau petugas kebersihan memasukkan sampah B3 kedalam tempat sampah yang sudah dilapisi kantong plastik -
berwarna merah. Sampah B3 dikumpulkan
ditempat
penampungan
sampah
sementara Puskesmas bersamaan dengan sampah medis diambil oleh Pihak Ketiga untuk dimusnahkan. d. Penanganan sampah non medis. - Paramedis memakai sarung tangan. - Sampah non medis dimasukkan kedalam tempat sampah yang sudah dilapisi kantong plastik berwarna hitam. - Ganti kantong plastik setiap hari. - Petugas kebersihan membuang sampah non medis ketempat Pembuangan Sampah Sementara Blimbing Gudo - Setelah selesai membuang sampah non medis cuci tangan dengan sabung hingga bersih. - Sampah diambil petugas TPS setiap hari.
diagram alir
Pembagian Sampah
Sampah B3
Sampa h
Non Medis
Sampah Medis
Tempat Sampah dg kantong plastik warna merah
Unit terkait
Tempat Sampah dg kantong plastik warna kuning
TPS
TPS
Pihak III
Pihak III
Alat dan Bahan
TPS Blimbing Gudo
Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan, petugas pemegang program, Unit Rawat Jalan dan Unit Rawat Inap
8.
Tempat Sampah dg kantong plastik warna hitam
- Sarung Tangan
9.
Hal - hal yang
- Alat pengangkut sampah segera dibersihkan setelah dipakai.
perlu diperhatikan 10. Unit terkait
- Poned, Rawat Inap, Rawat Jalan