Sop Satpam Kai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEWAJIBAN SETIAP PETUGAS PENGAMANAN 1. Melakukan fungsi pengamanan serta pelayanan kepada seluruh pengguna jasa KRL. 2. Menyelesaikan permasalahan dengan benar, tegas dan santun. 3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi kecelakaan, kriminalitas atau kejadian yang menggangu keamanan dan keselamatan Prasana, Sarana KRL maupun pengguna jasa KRL. 4. Membuat Berita Acara apabila terjadi kecelakaan, kriminalitas atau kejadian yang menggangu keamanan dan keselamatan Prasarana, Sarana KRL maupun pengguna jasa KRL. 5. Siap melaksanakan tugas khusus menyangkut keamanan, ketertiban dan keselamatan. 6. Mengetahui jadwal KA, relasi perjalanan KA dan harga tiket. KEWAJIBAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS 1. Siaga di tempat / pos yang telah ditentukan sesuai plotting. 2. Mengawasi dan memastikan keamanan bangunan, asset dan objek vital yang ada di stasiun. 3. Mengawasi dan memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat membeli tiket di loket, masuk atau keluar di gate, berjalan di passenger crossing, berada di peron dan proses naik-turun penumpang. 4. Melarang adanya PKL, Pedagang Asongan dan Gepeng (Gelandangan & Pengemis) di lingkungan Stasiun, Griya Karya dan Dipo KRL. 5. Memberikan keamanan kepada penumpang dan berdasarkan pelayanan. KEWAJIBAN PKD DI AREA PERON 1. Mengawasi dan menjaga keamanan dan ketertiban penumpang saat berada di peron. 2. Memastikan naik dan turun penumpang telah selesai dengan cara salah satu petugas yang berada dekat dengan rangkaian bagian belakang berjalan ke arah rangkaian bagian depan dan memberikan isyarat kepada petugas yang berada dekat masinis. 3. Membantu memastikan keamanan dan ketertiban penumpang pada saat melewati passanger crossing. 4. Memastikan keamanan rangkaian KA yang masuk dan berangkat stasiun. 5. Memastikan semua pintu KRL tertutup dan tidak ada penupang di atas atap (PAA). 6. Memastikan diperon tidak ada asongan dan gepeng. 7. Melarang orang merokok di peron kecuali di area merokok. [caption caption="Penjagaan di area peron. (Foto: Amad S)"]



[/caption] KEWAJIBAN PKD DI AREA GATE 1. Siaga pada jarak antara 2 s.d 3 meter dari gate.



2. Memastikan seluruh penumpang, anak berumur lebih dari 3 tahun, anggota TNI /POLRI yang masuk ke stasiun bertiket (kecuali pegawai yang sudah diatur dalam Surat Edaran Direksi No. SK.026/CU/KCJ/VIII/2013 perihal Penggunaan Kartu Pegawai untuk perjalanan KRL Jabodetabek) dan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke stasiun. 3. Memastikan penumpang masuk/keluar stasiun melalui gate. 4. Memastikan seluruh penumpang yang masuk ke stasiun dan akan menggunakan KRL membawa bagasi tangan sesuai dengan aturan yang berlaku baik jenis maupun ukurannya. (SK Direksi No. SK.005/CU/KCJ/III/2013 perihal Syarat ketentuan barang bawaan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek) 5. Memeriksa barang / Bagasi tangan yang dibawa penumpang masuk / keluar stasiun dengan menggunakan Metal Detector. 6. Memeriksa Tiket Harian Berjaminan (THB) atau Kartu Multi Trip (KMT) yang tidak bisa digunakan penumpang pada saat masuk maupun keluar melalui gate dan diproses sesuai SOP THB dan KMT yang berlaku. 7. Menjaga keberadaan dan menggunakan Kartu Master sesuai dengan SOP yang berlaku. Advertisment



[caption caption="Penjagaan di area Gate In/Out. (Foto: Amad S)"]



Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Joni Martinus mengatakan pengamanan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. “Sarana dan prasarana perkeretaapian termasuk salah satu objek vital nasional tersebut, karena itu kami melakukan langkah-langkah antisipatif demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan pengguna kereta api,”