SOP SECURITY 2022 (Revisi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RUTIN KEAMANAN No. Dokumen: 01/423.104.10/SPO.SECURITY/2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/4



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Pengertian



Untuk menjelaskan tugas rutin yang dilakukan oleh satpam setiap harinya seseuai dengan tempat penjagaan



Tujuan



Agar Anggota Keamanan secara keseluruhan dapat memehami tugas dan fungsinya di tiap –tiap pos penjagaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan antar anggota



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan terkait Tugas Pokok dan fungsi keamanan di lingkungan RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan Nomor 188/ /423.600.03 /2019



Prosedur Kerja



A. POS I ( POS KOMANDO ) 1. Menjaga pos komando untuk mengatisipasi telepon baik dari management, perawat, maupun dari pihak luar RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan 2. Melakukan monitor secara langsung CCTV yang berada di lingkungan Rumah Sakit 3. Pengecekan barang /surat –surat yang masuk melaui ekspedisi / kurir 4. Tempat serah terima barang setelah dilakukan pengecekan 5. Menyerahkan surat – surat masuk yang telah dilakukan pengecekan kepada manajemen lantai 2 6. Memperlancar akses informasi dan komunikasi keamanan untuk mengatasi berbagai macam gangguan keamanan B. POS II ( Doorloop Radiologi – Rawat Inap ) 1. Menjaga pintu keluar masuk karyawan pengunjung sesuai dengan jam kunjung 2. Pengecekan pengunjung yang tidak sesuai prosedur jam kunjung 3. Pengecekan karyawan yang keluar – masuk diluar jam kerja 4. Berhak melarang pengunjung yang masuk diluar jam kunjung



TUGAS RUTIN KEAMANAN No. Dokumen: 01/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi: 0



Halaman: 1/4



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tanggal Terbit: 11 Maret 2022 dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 5. Melarang pasien keluar rumah sakit sebelum pelepasan gelang identitas pasien tanpa pengawalan dari perawat pasien 6. Buka / Tutup pintu serta berkoordinasi dengan petugas apabila terdapat gangguan selama penjagaan 7. Berhak melakukan pengecekan barang bawaan keluarga pasien menghindari hal – hal yang tidak diinginkan 8. Catat segala kejadian yang terjadi di lingkungan RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan dalam buku mutasi Keamanana 9. Membantu menolong mengantar pasien apabila mengalami kesulitan dalam mobilitas selama berada di wilayah penjagaan C. POS Penjagaan Lobby Lantai I ( Rawat Jalan ) 1. Jaga kelancaran arus lalu lintas didepan lobby agar pelayanan rawat jalan berjalan lancar 2. Pastikan tidak ada kendaraan jenis apapun ( Mobil, Sepeda Motor, Sepeda angin ,Becak dll ) yang terparkir didepan lobby selama jam pelayanan rawat jalan 3. Maksimal drop off pasien dideapn lobby adalah kurang lebi 1 menit, setlah itu harap parkir mobil sesuai dengan tempat yang telah disediakan 4. Pastikan tidak ada barang – baranf yang berbahaya yang dapat mengganggu pasien / berabahaya untuk pasien selama dalam pelayanan di RSUD dr.R Soedarsono Kota Pasuruan dengan berkoordinasi langsung dengan Instalasi Pemeliharaan Sarana 5. Bantu pasien / keluarga pasien apabila dalam mobilitasnya mengalami kesulitan dengan menyediakan kursi roda / brangkart dan membantu trasnportasi pasien 6. Bantu pasien / keluarga pasien dalam pengambilan nomor antrian pasien 7. Kunci pintu lobby diluar jam kerja 8. Pengecekan pintu –pintu yang berada dilantai I rawat jalan sisi utara selatan –barat dan farmasi 9. Larangan kunjungan pasien diluar jam kunjung yang masuk melalui pintu rawat jalan sisi selatan



TUGAS RUTIN KEAMANAN No. Dokumen: 01/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/4



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 D. POS Penjagaan Lantai II 1. Periksa tamu yang keluar – masuk dalam area manajemen 2. Tamu wajib menyerahkan identitas, kemudian tamu diberikan kartu visitor sebelum masuk area manajemen, setelah selesai tamu dapat menukar kembali kartu visitor dengan kartu identitasnya maksimal tamu untuk Manajemen yaitu puku 14.00 kecuali ada perjanjian dan harus dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan 3. Mengantarkan tamu yang belum mengetahui lingkungan Manajemen ketempat yang dituju oleh tamu 4. Semua tamu yang datang wajib mengisi buku tamu 5. Melakukan koordinasi dengan POS Komando apabila ditemukan hal – hal yang mencurigakan di area manajemen E. POS Penjagaan IGD 1. Jaga kelancaran arus lalu lintas didepan IGD agar pelayanan IGD berjalan lancar 2. Pastikan tidak ada kendaraan jenis apapun ( Mobil, sepeda ,motor, sepeda angin ,becak,dll ) yang terpakir didepan IGD keamanan berhak menegur pengunjung / karyawan yang tidak mematuhi rambu –rambu yang telah dipasang di depan IGD 3. Maksimal drop off pasien didepan IGD adalah kurang lebi 1 menit, setelah itu arahkan keluarga pasien agar parkir kendaraan sesuai dengan tempat yang telah disediakan 4. Pastikan tidak ada barang – barang yang berbahaya disekitar lingkungan IGD yang dapat mengganggu pasien



TUGAS RUTIN KEAMANAN No. Dokumen: 01/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/4



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 5. Bantu pasien / keluarga pasien apabila dalam mobilitasnya mengalami kesulitan dengan menyediakan kursi roda / brangkart dan membantu transportasi pasien 6. Petugas berhak membatasi pengunjung yang masuk kedalam ruang tindakan di IGD karena dapat mengganngu pelayanan 7. Apabila terjadi kericuhan di area IGD Petugas Kemanan wajib menjaga keamanan dan berkoordinasi dengan keamanan di pos lain untuk penanganannya, apabila kericuhan tidak dapat ditandatangani secara internal hubungi kantor polisi terdekat 8. Pada saat KLB ( Kejadian Luar Biasa ) / Bencana peran keamanan sangat vital dalam penanganan keamanan dan stabilitas pelayanan agar tidak terganggu karena banyaknya pasien yang datang / keluar – masuk IGD 9. Berkoordinasi dengan pos komando dalam pengecekan CCTV apabila ditemukan pihak –pihak yang mencurigakan di lingkungan IGD F. POS Penjagaan Pintu belakang 1. Menjaga pintu keluar masuk pengunjung sesuai dengan jam kunjung yang ditentukan 2. Pengecekan karyawan yang keluar – masuk diluar jam kerja 3. Berhak melarang pengunjung / Pasien yang masuk diluar jam kunjung 4. Melarang Pasien keluar – masuk rumah sakit sebelum pelepasan gelang identitas pasien tanpa pengawalan dari perwat ruangan 5. Buka tutup / Tahan pintu serta berkoordinasi dengan petugas apabila terdapat gangguan selama penjagaan 6. Berhak melakukan pengecekan barang bawaan keluarga pasien untuk menghindari hal –hal yang tidak diinginkan 7. Catat segala kejadian yang terjadi dilingkungan RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan dalam mutasi Buku Keamanan 8. Membantu menolong mengantar pasien apabila mengalami kesulitan dalam mobilits selama berada di wilayah penjagaannya Unit Terkait



Unit Keamanan



SIKAP TUGAS KEAMANAN SETELAH MENERIMA LAPORAN KEHILANGAN / PENCURIAN No. Dokumen: 02/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur Kerja



Serangkaian tindakan yang dilakukan petugas keamanan setelah menerima laporan kehilangan atau pencurian dengan prosedur yang telah ditentukan Supaya dengan cepat dan akurat mendapatkan informasi dari tempat kejadian Surat Keputusan Direktur RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan terkait tugas pokok dan Fungsi Keamanan di lingkungan RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan Nomor 188/ /423.600.03 /2018 A.Apabila Pencuri Tidak Tertangkap Tangan 1. Korban melaporkan bahwa telah terjadi kehilangan / pencurian kepada perawat piket atau penanggung jawab ruangan tempat barang tersebut dilaporkan hilang dan telepon ke EXT 152 untuk meneruskan pelaporan kepada tim keamanan 2. Perawat ruangan atau korban melaporkan kepada pihak keamanan 3. Melokalisir daerah TKP ? Menutup area dari orang yang tidak berkepentingan 4. Mencatat oarang – orang yang berada di TKP serta melakukan penggeledahan ( cek tubuh ) dan cek ruangan 5. Melakukan olah TKP dengan mencari sumber informasi serta saksi yang dapat dipertanggungjawabkan 6. Mengorek informasi dari orang –orang yang berada di TKP saat kejadian. 7. Pengecekan CCTV oleh tim keamanan disekitar tempat kejadian perkara 8. Apabila ditentukan pelaku dengan didasari oleh pengakuan usahakan agar mendapatkan barang bukti, proses pelaku dengan menggunakan laporan security kepada pihak manajemen



SIKAP TUGAS KEAMANAN SETELAH MENERIMA LAPORAN KEHILANGAN / PENCURIAN No. Dokumen: 02/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



Pengertian



Unit terkait



No. Revisi: 0



Halaman: 1/1



B. Apabila Pencuri Tertangkap Tangan 1. Lapor kepada pihakm keamanan , telepon EXT 152 2. Pelaku dikapdah ( Tangkap dan geledah ) dengan teliti 3. Barang bukti diamankan beserta pelaku dengan status quo 4. Di foto pada bagian wajah atau muka dan dari samping dan melakukan pengisian formulir 5. Melaporkan kepada pimpinan guna memohon petunjuk mengambil keputusan 6. Bila kasusnya ditindaklanjutu ke polisi / pihak yang berwajib petugas keamanan membuat laporan rangkap 2 untuk tanda bukti penyerahkan pelaku kepada pihak berwajib 7. Bila kasusnya tidak dilanjutkan kepihak yang berwajib membuat surat – surat perjanjian bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya serta menghadirkan keluarga pelaku sebagai saksi dan korban untuk menempuh kesepakatan secara kekeluargaan



Unit Keamanan Kepolisian ( jika diperlukan )



PENANGANAN PELAKU PELANGGARAN HUKUM DAN KETERTIBAN UMUM No. Dokumen: 03/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur Kerja



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Keamanan dan ketertiban di lingkangan rumah sakit menjadi kebutuhan pokok yang harus dijaga dan dipelihara. Sekecil apapun bentuk ancaman dan gangguan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan rumah sakit harus dihilangkan tidak terkecuali orang yang dianggap membahayakan. Agar anggota Satpam yang bertugas dapat menangani pelaku pelanggaran hukum dan ketertiban umum di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. 1.SK Direktur Nomor 188 / 172 / SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.SK Direktur Nomor 188 / 175 / SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Keamanan dan Keselamatan Jika anggota Satpam mendapat informasi dan atau mengetahui adanya tindak kejahatan pelanggaran hukum di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya wajib melakukan tindakan sbb : 1. Segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memberi tanda pembatas garis polisi dari alat seadanya. 2. Melaporkan kepada atasan, mengamankan TKP, mengamankan barang bukti menangkap pelaku dalam hal tertangkap tangan , dll 3. Melakukan interograsi terhadanglaku, saksi-saksi apabila ada dan pihak lain yang terkait dengan kejadian tindakan kejahatan, sampai didapat keterangan yang jelas untuk ditindak lanjuti. 4. Membuat berita acara penangkapan. 5. Membuat laporan tertulis dan dilaporkan ke pimpinan. 6. Menyerahkan kepada pihak kepolisian apabila diminta oleh pimpinan.



Unit terkait



Unit Keamanan



STANDART PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN KEADAAN DARURAT No. Dokumen: 04/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur Kerja



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Segala usaha dan kegiatan baik berupa pengamanan lingkungan dan hal – hal yang tidak diinginkan yang meliputi keamana harta benda dan manusia dari gangguan, ketertiban dan pelanggaran hukum. Yang termasuk bencana adalah : Kebakaran,henti jantung pada anak maupun dewasa , penculikan bayi, orang yang mebahayakan tanpa atau dengan senjata, ancaman bom, bencana didalam dan diluar rumah sakit dan tumpahan bahan berbahaya. Meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja dan memberikan rasa aman kepada karyawan, serta pengunjung RSUD Dr.R Soedarsono Kota Pasuruan 1. SK Direktur Nomor 188 / 172 / SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. SK Direktur Nomor 188/174 SK.DIR/423.600.03/2021 tentang Tim Siaga Bencana 1. Kebakaran ( CODE RED ) i. Hubungi ext 102 dan 152 ii. Padamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) iii. Putuskan hubungan arus listrik iv. Amankan tempat kejadian v. Evakuasi korban terutama pasien, keryawan, harta benda vi. Laporkan situasi terakhir kepada Komando Team Balakar vii. Koordinasikan kejadian ke Direksi viii. Minta bantuan PMK Pasuruan sesuai intruksi Kepala Komando Team Balakar



STANDART PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN KEADAAN DARURAT No. Dokumen: 04/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur Kerja



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 ix. Kepala Komando Team Balakar mengkoordinasikan dengan Instansi terkait 2. Henti Jantung ( CODE BLUE ) i. Hubungi ext 125 ii. Berikan Bantuan Hidup Dasar ( dari ABC ) pada korban iii. Bawa Korban ke IGD 3. Penculikan Bayi ( CODE PINK ) i. Hubungi ext 152 ii. Cek tempat kejadian iii. Amankan tempat kejadian iv. Teruskan pada pihak berwajib bila diperlukan investigasi lebih lanjut 4. Orang membahayakan dengan atau tanpa senjata ( CODE GREY ) i. Usahakan melerai / memisahkan pelaku ii. Uasahakan pemisahan diutamakan pada pelaku yang membawa senjata iii. Usahakan meminta bantuan karyawan dan petugas yang ada bila kedua pelaku sama – sama menggunakan senjata 5. Ancaman Bom ( CODE BLACK ) i. Hubungi ext 152 ii. Cek tempat kejadian iii. Amankan tempat kejadian iv. Bila perlu lakukan langkah – langkah evakuasi v. Teruskan kepada pihak berwajib bila diperlukan investigasi lebih lanjut 6. Bencana didalam rumah sakit ( CODE GREEN ) i. Hubungi ext 152 ii. Putuskan aliran listrik dan gas , bila sempat jauhi jaringan listrik dan gas iii. Berlindung dibawah meja atau tempat tidur dan hindari barang –



Unit terkait



barang yang mudah jatuh ( lemari / tiang dll ) bila terjadi goncangan iv. Bila berada digedung bertingkat lakukan prosedur evakuasi saat terjadi gempa v. Evakuasi pasien ketitik berkumpul di tempat terbuka Unit Keamanan



PEMAKAIAN APAR No. Dokumen: 05/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011



Pengertian



Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mulai terjadi kebakaran APAR bisa berisikan gas ( CO2 ), CF-21, dll ), busa, H2O, Powder atau tepung dengan ukuran berat bervariasi antara :2,5 Kg s/d 25 Kg



Tujuan



1.Tersediannya APAR yang sewaktu – waktu dapat dipakai untuk memadamkan api disekitar lokasi kebakaran 2.Terciptanya sistem keamanan dalam hal penanggulangan kebakaran yang merupakan salah satu persyaratan K3 di RSUD Dr R SOEDARSONO Kota Pasuruan



Kebijakan



1.SK Direktur Nomor 188 / 172 / SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.SK Direktur Nomor 188/174 SK.DIR/423.600.03/2021 tentang Tim Siaga Bencana



Prosedur Kerja



Unit terkait



1.Ambil APAR dari tempat terdekat 2.Periksa jarum indikator, pastikan jarum berada diarah kanan/ warna hijau 3.Cabut Savety pin 4.Lepaskan corong kearah bebas 5.Periksa isi tabung dengan meremas tuas / handle sampai isinya keluar untuk meyakinkan bahwa APAR berfungsi dengan baik 6.Bawa APAR ketitik api arahkan corong ke titik api 7.Remas tuas / Handle untuk memadamkan api jarak antara APAR dengan titik api : 2 meter 8.Padamkan api dengan tidak melawan arah angin Unit Keamanan



STANDAR PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH REGU No. Dokumen: 06/423.104.10/SPO.SECURITY/2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Proses kegiatan penanggulangan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan.



Mencegah rneluasnya kebakaran serta memadamkan surnber api dengan alat pemadam api ringan. 1.SK Direktur Nomor 188 / 172 SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan 2. SK Direktur Nomor 188/174 SK.DIR/423.600.03/2021 tentang Tim Siaga Bencana . 1. Telpon ext 152 2. Ambil APAR ditempat terdekat, bila perlu pecahkan kaca kotak penyimpanan. 3. Gunakan APAR untuk memadamkan api, dengan jarak ± 2 meter. Prosedur Kerja 4. Segera panggil bantuan bila api tidak dapat padam atau tidak dapat dikuasi. 5. Hubungi PMK Pasuruan jika api tidak bisa lagi dikendalikan (0343) 425113, 742113 Unit terkait Unit Keamanan Tujuan



STANDAR PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH SATGAS EVAKUASI II (SALVAGE) No. Dokumen: 07/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Proses kegiatan pemindahan barang-barang dari lokasi kebakaran kelokasi yang aman dari api didalam mendukung penyelamatan agar terhindar dari kebakaran. -



Menyelamatkan barang-barang dari lokasi kebakaran dengan mengevakuasi ketempat yang lebih aman. Meminimalkan kerugian harta benda akibat kebakaran.



Kebijakan



1.SK Direktur Nomor 188 / 172 SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja . 2.SK Direktur Nomor 188/174 SK.DIR/423.600.03/2021 tentang Tim Siaga Bencana.



Prosedur Kerja



1.Tentukan titik kumpul terdekac yang aman dari kobaran api . 2.Regu CODE RED laksanakan pengamanan di titik kumpul . 3.Selamatkan dokumen, CPU, dan laptop, alkes menuju titik kumpul . 4.Lakukan koordinasi dengan security , kepolisian dan PMK



Unit terkait



Unit Keamanan



STANDAR PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH SATGAS EVAKUASI I (RESCUE) No. Dokumen: 08/423.104.10/SPO.SECURITY /2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 Proses kegiatan pemindahan orang dan lokasi kebakaran kelokasi yang aman dari api didalam mendukung penyelamatan agar terhindar dari kebakaran. - Menyelamatkan penghuni/pasien/atau orang dan lokasi kebakaran dengan mengevakuasi ketempat yang lebih aman. - Mencegah agar tidak jatuh korban jiwa.



1.SK Direktur Nomor 188 / 172 SK.DIR/ 423.600.03 / 2021 tentang Kebijakan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja . Kebijakan 2.SK Direktur Nomor 188/174 SK.DIR/423.600.03/2021 tentang Tim Siaga Bencana . A. Tentukan titik kumpul yang luas, mudah terjangkau dan aman. B. Tempatkan anggota pada tiap titik jalur evakuasi. C. Pandu setiap pasien maupun peghuni selama proses evakuasi berlangsung. Prosedur Kerja D. Segera angkat pasien yang tidak bisa berjalan sendiri dahulukan mengevakuasi orang/pasien yang mempunyai harapan hidup lebih panjang. E. Letakkan seluruh korban pada titik kumpul yang telah disediakan. Unit terkait Unit Keamanan



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen: 09/423.104.10/SPO.SECURITY/2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur Kerja



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/3



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 1.Jam Kunjungan pasien adalah waktu dimana pasien rawat inap dapat dibesuk oleh tamu atau pihak yang diperbolehkan oleh pasien untuk membesuknya 2.Kunjungan yang bersifat khusus adalah : kunjungan diluar jam kunjungan pasien dengan ketentuan: - Pasien yang dalam kondisi terminal - Keluarga pasien yang berasal dari luar kota dengan menunjukan identitas yang belaku - Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari dokter Sebagai acuan penerapan langkah – lamgkah untuk penerimaan kunjungan pasien rawat inap Berdasarkan SK Direktur RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan Nomor 188/4153/423.212/2016 Tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan Nomor 188/038/423.212/2016 A. Tanggung Jawab. 1. Penyampaian informasi kepada pasien dankeluarga terkait tata tertib dan penerimaan kunjungan pasien merupakan tanggung jawab petugas keamanan 2. Keamanan Pasien di Intalasi rawat inap merupakan tanggung jawab Petugas Keamanan Rumah Sakit B. Diluar jam kunjungan, pasien dilarang menerma tamu kecuali keluarga yang merawat pasien maksimal dua orang untuk setiap pasien dan menggunakan Kartu Pendamping Pasien 1. Pada saat jam kunjungan, pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 5 orang termasuk keluarga yang merawat pasien, terkecuali ada pertimbangan khusus dan seizin dokter yang merawat /DPJP. 2. Menerima kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus hanya berlaku pada kondisi:



-



Pasien yang berada pada kondisi terminal Keluarga pasien yang berasal dari luar kota



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen: 09/423.104.10/SPO.SECURITY/2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/3



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur Kerja



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 - Berdasarkan pertimbangan medis dan seizin dari dokter Anak dibawah 6 tahun tidak di perkenankan untuk mengunjungi kecuali atas pertimbangan khusus dan seizin dokter yang merawat/DPJP 3. Jam kunjungan pasien rawat inap adalah jam 10.30 – 13.00 WIB dan 15.30 – 19.00 WIB a.Menerima kunjungan saat besuk 1. Pada saat jam besuk, pengunjung pasien diperbolehkan masuk kedalam ruang perawatan tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu kepada petugas keamanan dengan tetap mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD dr.R Soedarsono Kota Pasuruan 2. Petugas Keamanan memberi salam kepada pengunjung “ selamat pagi, selamat siang, selamat sore, atau selamat malam” 3. Petugas Keamanan menanyakan kepada setiap pengunjung , tujuan dan siapa yang akan dikunjungi 4. Pengunjung yang membawa anak di bawah 12 tahun disarankan untuk membawa anaknya pulang, jika dalam kondisi tidak memungkinkan untuk membawa pulang,pengunjung disarankan untuk menitipkan anak kepada petugas keamanan 5. Apabila ada pasien yang dikunjungi lebih dari 5 orang pengunjung maka petugas mempersilahkan pengunjung yang datang berikutnya untuk mrnunggu di ruang tunggu 6. Apabila jam kunjungan telah habis maka petugas keamanan menginformasikan kepada pengunjung yang masih berada di rumah sakit untuk segera meninggalkan lingkungan pasien b. di luar jam Larangan berkunjung kunjungan 1. Pengunjung yang datang di luar jam kunungan dipersilahkan untuk mengunjungi pasien sesuai jam kunjungan berikutnya ( kecuali kunjungan yang bersifat khusus )



2. Jika pengunjung memaksa masuk petugas keamanan menegur dengan menjelaskan dan menunjukan aturan yang berlaku mengenai jam kunjung



PENERIMAAN KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen: 09/423.104.10/SPO.SECUTRIY /2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur Kerja



Unit Terkait



Tanggal Terbit: 11 Maret 2022



No. Revisi: 0



Halaman: 1/3



Ditetapkan oleh : Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan



dr. M. BURHAN, MMRS Pembina Tk I NIP. 19700414 200604 1 011 3. Jika pengunjung memaksa dengan melakukan kekerasan fisik maupun verbal atau melakukan pengerusakan fasilitas, Petugas Keamanan melaporkan kepada koordinator keamanan agar segera ditindaklanjuti 4. Koordinator keamanan menindak pengunjung yang melakukan tindakan kekerasan dengan melapor kepada pimpinan atau pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus 1. Petugas Keamanan menghubungi perawat / bidan di instalasi rawat inap bahwa ada pengunjung yang ingin mengunjungi pasien diluar jam berkunjung , dengan kriteria penerimaan kunjungan yang bersifat khusus 2. Perawat / bidan menghubung pasien atau penjaga pasien ,untuk mengkonfirmasi apakah kunjungan tersebut kriteria kunjungan yang bersifat khusus 3. Apabila sesuai dengan kebijakan , perawat / bidan menghubungi Petugas Keamanan untuk memberikan izin kunjungan yang bersifat khusus 4. Petugas keamanan rawat inap mempersilahkan keluarga pasien untuk mengisi buku kunjungan dan menyerahkan kartu Pengunjung 5. Petugas Keamanan mendampingi keluarga pasien selama melakukan kunjungan, apabila petugas yang berjaga terbatas pengunjung diperbolehkan untuk ruang rawat inap tanpa petugas keamanan dengan tetap berkoordinasi dengan perwat jaga 6. Setiap pasien hanya boleh dikunjungi 5 ( lima ) orang termasuk keluarga yang merawat pasien pada saat Unit Keamanan