Sop Sekolah Ramah Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SEKOLAH RAMAH ANAK SDN 02 PERCONTOHAN Nama Lembaga Satuan Tanggal disahkan 1



SD NEGERI 02 PERCONTOHAN BUKITTINGGI SEKOLAH DASAR 22 Juli 2019 JUDUL TUJUAN



-



2



REFERENSI



-



3 -



4 5



PIHAK TERKAIT PROSEDUR KERJA



Kode Dok. Tanggal Revisi



SOP/Pros-002 27 Maret 2020



STANDAR SEKOLAH RAMAH ANAK Menciptakan suasana sekolah yang ramah anak



Mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan



Kepala Sekolah, Guru dan Peserta didik, orang tua dan masyarakat. 1. Standar kompetensi lulusan 



Lulusan memiliki sikap anti kekerasan, dan peduli sesama.







Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi







Lulusan memiliki sikap peduli lingkungan







Lulusan memiliki sikap setia kawan







Lulusan



memiliki



sikap



sekolah dan almamater. 



2. Standar Isi



bangga



terhadap







Standar Isi mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak







Dasar hukum mencantumkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)



3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak: Sekolah Bebas kekerasan baik: 



kekerasan secara  Fisik (physical abuse). Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncangguncang



anak



dengan



keras,



mencekik,



mengigit, menendang, meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain. 



kekerasan



secara



sexsual



(sexual



abuse), terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya. Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau



mengundang



anak



melakukannya.



Termasuk disini adalah penyalahgunaan anak untuk



pornografi,



pelacuran



atau



bentuk



ekploitasi seksual lainnya. 



kekerasan



secara



emosional



(emotional



abuse) Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat



sering



karena



biasanya



terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam



menghadapi



anak.



Bentuknya



bisa



mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain. 



Penelantaran anak. Terjadi jika orang tua wali pengasuh,



guru,



orang



dewasa



tidak



menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk



dapat



berkembang



normal



secara



emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat



tempat



duduk,



diabaikan



keberadaannya dan lain-lain. Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) 4. Standar Proses Proses pembelajaran menekankan pendidikan yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan



ruang



yang



cukup



bagi



prakarsa,



kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik 1. Guru/pendidik memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan tingkat umur dan kematangannya sehingga pembelajaran menyenangkan. 2. Guru/pendidik memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak saat proses pembelajaran di sekolah.



3. Guru/pendidik menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan



peserta didik. 4. Guru/pendidik memberikan perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal cacat dan anak pejabat dan buruh. 5. Guru/pendidik membiasakan penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat dalam pelaksanaan proses pembelajaran. 6. Guru/pendidik memberikan kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa menjadikan anak trauma. 7. Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta antara tenaga kependidikan dan siswa. 8. Dalam proses pembelajaran terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri karena bersaing dengan teman lain. 9. Dalam proses pembelajaran Guru/pendidik membiasakan etika mengeluarkan pendapat kepada peserta didik dengan tata cara : -



Tidak memotong pembicaraan orang lain



-



Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.



-



Mendengarkan pendapat orang lain.



10. Proses belajar mengajar di sekolah didukung oleh media ajar seperti buku



pelajaran dan alat bantu ajar/peraga yang disediakan oleh sekolah sehingga membantu daya serap murid. 5. Standar Sarana dan Prasarana 



Penataan ruang kelas, siswa dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar betah dan nyamandi kelas.







Penataan tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.







Siswa dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca







Bangku dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.



Lingkungan Sekolah 



Siswa dilibatkan



dalam



menciptakan



pendapat



lingkungan



untuk sekolah



(penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun sekolah) 



Guru



terlibat



langsung



dalam



menjaga



kebersihan lingkungan dengan memberikan contoh 



seperti



memungut



sampah



,



membersihkan meja sendiri. 



Fasilitas sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan



dengan



postur



dan



fasilitas. 



Lingungan sekolah bebas asap rokok







Tersedia fasilitas sanitasi,



fasilitas



air bersih, hygiene, dan kebersihan



dan



fasilitas



kesehatan. Penerapan kebijakan atau peraturan



yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua



siswa dan



warga SDN



02



Percontohan Bukittinggi. 



Penerapan kebijakan



atau



peraturan



yang



melibatkan siswa. 



Penetapan tata tertib SDN 02 Percontohan Bukittinggi.







Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain



menjadi



memperoleh



dunia



anak



kesenangan,



agar



anak



persahabatan,



memperoleh teman baru, merasa enak, belajar keterampilan baru. 



Menyediakan



lingkungan lain



yang



dapat



dimanfaatkan oleh anak 



Kamar mandi bersih bebas bau







Ruang perpustakaan,



ruang



UKS,



ruang



ruang



baca,



ruang



digital



pajangan



hasil



karya,



tempat



Laboratorium, class,ruang



berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak. 



Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.







Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.







Menciptakan lingkungan yang  memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.







Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.



6. Standar pembiayaan 



Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang tua/ wali



siswa 



Jumat Infaq tidak digunakan untuk alasan mencari dana tambahan (*tidak ada tekanan dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)







Program kegiatan outbound/belajar di luar kelas dibahas secara transparan dengan orangtua siswa dan anak (tidak ada unsur “paksaan”).



7. Standar Pengelolaan 



Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca







Sanksi yang melanggar



diberikan tata



kepada



tertib,



anak



disepakati



yang antara



guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran. 



Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”







Pemberian “reward”



disosialisasikan



kepada



masyarakat sekolah pada awal tahun pelajaran. 



Program sekolah/kebijakan



sekolah



disosialisasikan kepada masyarakat sekolah. 8. Standar Penilaian pendidikan 



Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun nonakademik.







Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.







Tidak mempermalukan



anak



dihadapan



temannya terhadap prestasinya yang kurang 



Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.







Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.







Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.



Bukittinggi, 27 Maret 2020 Kepala Sekolah



Dra. SRI RAMAYENTI NIP. 19640121 198302 2 001