Sop SMP Pendidikan SMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SMP NEGERI 1 NGUNTORONADI A.



PENDAHULUAN SMP Negeri 1 Nguntoronadi yang beralamat di Desa Purworejo Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan memiliki gedung sesuai dengan jumlah siswa kelas 7, 8 dan 9 Tahun Pelajaran 2011/2012 , Ruang Lab Komputer, Lab Bahasa Inggris, Ketrampilan Elektronika, Menjahit, Seni Vokal (BAND), Hadrah, Ruang Tenis Meja, Memiliki Luas Tanah 5763 m2 , Lapangan OR/Upacara dll. 1. VISI SEKOLAH 1. VISI “UNGGUL DALAM PRESTASI, BERBUDI LUHUR BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”



2. TUJUAN VISI: 1. Unggul dalam pengembangan kurikulum 2. Unggul dalam proses pembelajaran 3. Unggul dalam kompetensi lulusan yang dilandasi iman dan taqwa 4. Unggul dalam pendidik dan tenaga kependidikan 5. Unggul dalam sarana dan prasarana pendidikan 6. Unggul dalam kelembagaan dan manajemen 7. Unggul dalam penilaian pendidikan



a.



c. d. e. f. g. h. i.



3. INDIKATOR VISI : Terwujudnya kurikulum yang adaptif dan proaktif. b. Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien berlandaskan iman dan taqwa. Terwujudnya lulusan yang cerdas dan kompetitif. Terwujudnya prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakir. Terwujudnya media pembelajaran yang interaktif. Terwujudnya SDM pendidikan yang memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja yang tinggi serta memiliki kesadaran untuk malaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Terwujudnya manajemen sekolah yang tangguh. Terwujudnya penggalangan biaya pendidikan yang memadai. Terwujudnya penilaian pendidikan yang otentik. 2. MISI SEKOLAH



1.



MISI “MEWUJUDKAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI, BERBUDI LUHUR BERIMAN DAN BERTAQWA”



2.



TUJUAN MIS1 1. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pengembangan KTSP 2. Mengoptimalkan pengembangan perangkat pembelajaran 3. Mengoptimalkan pelaksanaan RPP 4. Mengoptimalkan pelaksanakan penilaian pendidikan 5. Melaksanakan pendekatan CTL 6. Meningkatkan nilai rata-rata ujian nasional dari tahun ke tahun



7. Melaksanakan pengembangan profesional guru



b. c. d. e. f. g. h. i.



a. Mewujudkan kurikulum yang adaptif dan proaktif. Mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien berlandaskan iman dan taqwa. Mewujudkan lulusan yang cerdas, dan kompetitif dengan rata-rata Nilaii lebih baik dari tahun kemarin. Mewujudkan prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakir. Mewujudkan media pembelajaran yang interaktif. Mewujudkan SDM pendidikan yang memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja yang tinggi serta memiliki kesadaran untuk malaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Mewujudkan manajemen sekolah yang tangguh. Mewujudkan penggalangan biaya pendidikan yang memadai. Mewujudkan penilaian pendidikan yang otentik.



3. Ruang Lingkup Tugas 3.1. Pelayanan Pendidikan oleh Guru 3.2. Pelayanan Administrasi oleh Tata Usaha 4. Jenis-jenis Pelayanan 4.1. Pelayanan Pendidikan meliputi PPDB 4.2. Pelayanan Administrasi meliputi : 4.2.1. Ligalisir, 4.2.2. Surat Keterangan Mutasi ( Mutasi Masuk / Keluar) 4.2.3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak B.



STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN 1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)



a. Syarat-syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 1) Menyerahkan foto copy Ijasah SD/MI rangkap 1 yang telah diligalisir oleh Kepala Sekolah. 2) Menyerahkan ijazah asli dan Daftar Nilai Ujian Nasional. 3) Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. 4) Foto copy NISN rangkap 1. 5) Mengisi formulir pendaftaran. 6) Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran Waktu : Tempat pembayaran : 3) Sumber Biaya Penyediaan Layanan Pendidikan : BOS 5.



Lama Waktu Penyelesaian Layanan 1) Penerimaan Calon Peserta Didik Baru : 4 hari ( setiap calon lamanya 10 menit ) 2) Proses Pembelajaran : 3 tahun 3) Waktu : Pukul 07:00 s/d 12:00 WIB Bulan Juli tahun disesuaikan



6.



Prosedur Penyelesaian Layanan



1. Prosedur proses penyelesaian pelayanan :



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



1) 2) 3) 4)



Meja I : Pengambilan Formulir Pendaftaran. Meja II : Penelitian dan Pencatatan Berkas Pendaftaran. Meja III : Pemberian Tanda Tangan dan Stempel. Kursi : Tempat antri / menunggu proses.



1) 2) 3)



2. Prosedur Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiapcalon peseta didik baru : Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran Diurus sendiri atau dapat dikuasakan / secara kolektif Melalui tempat antri.



7. Spesifikasi Produk/ Hasil Layanan - Hasil pelayanan yang akan diterima selama proses pendaftaran adalah Tanda Nomor Peserta Pendaftaran. - Hasil / print out rangking jumlah nilai Ujian Nasional setiap hari selama pendaftaran berlangsung setelah pukul 12.00 WIB. - Hasil / prin out rangking nilai Ujian Nasional pada hari terahkir pendaftaran berlangsung baik yang diterima maupun yang tidak diterima setelah pukul 12.00 WIB. - Bagi calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima, bisa mengambil berkas pendaftarannya di panitia. f. Kompetensi Petugas yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Layanan Pendidikan. 1. Jumlah Sumber Daya Manusia: - Guru : 46 orang - Tata Usaha : 12 orang 2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan. Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki : a. Pendidikan yang sesuai dengan bidangnya b. Kompetensi yang relevan. c. Pelatihan yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan 3. Syarat Jabatan yang Harus Dipenuhi.



NO



PEKERJAAN / JABATAN



KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN



1



2



3



1.



Guru



1. Memiliki Ijasah minimal S1/D4 dan memiliki akta mengajar. 2. Bidang Pendidikan sesuai dengan bidang tugas yang diajarkan 3. Mampu mengajar dengan menggunakan media elektronik dan alat bantu pengajaran.



2.



Guru BK



1. 2. 3. 4.



3.



Wakil Kepala Sekolah



1. Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun. 2. Perkecualian persyaratan no. 1 diatas, apabila memiliki pengalaman dibidangnya. 3. Memiliki Kompetensi sesuai tugasnya. 4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan sekolah.



4.



Urusan Kesiswaan Asisten Kesiswaan



5.



Urusan Kurikulum Asisten Kurikulum



Memiliki ijasah S1/D4 dan akta mengajar Bidang pendidikan sesuai bidang tugas BK Memiliki kemampuan mengoperasikan Komputer dan Internet Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan remaja



1. Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun. 2. Perkecualian persyaratan no. 1 diatas, apabila memiliki pengalaman dibidangnya. 3. Memiliki Kompetensi sesuai tugasnya. 4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan sekolah. 1. Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun. 2. Perkecualian persyaratan no. 1 diatas, apabila memiliki pengalaman dibidangnya. 3. Memiliki Kompetensi sesuai tugasnya. 4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan sekolah. 1. Adalah guru PNS dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun. 2. Perkecualian persyaratan no. 1 diatas, apabila memiliki pengalaman dibidangnya. 3. Memiliki Kompetensi sesuai tugasnya. 4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan sekolah.



6.



Urusan Humas Asisten Humas



7. 7.1



TenagaPendukung : Pelaksana Tata Usaha



1. Memiliki Ijasah SMA dan yang sederajat 2. Mampu mengoperasikan Komputer. 3. Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya.



Kepala Tata Usaha



1. Adalah pegawai PNS dengan pengalaman minimal 5 tahun. 2. Memiliki Ijasah minimal DIII dan yang sederajat. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, Administrasi Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan



7.2



kesekretariatan. 4. Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima.



7.3



7.4



Pustakawan



Laboran/ Toolman



7.5. Pemegang Kas



7.6



Penjaga Malam



7.7



Pesuruh Kebersihan



1. Memiiki ijasah minimal SMA dan yang sederajat 2. Dapat mengoperasikan komputer 3. Memiliki kemampuan mengaplikasikan sistem pengelolaan perpustakaan 1. 2. 3. 4.



Memiliki Ijasah Minimal SMK Bidang Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya Mampu melakukan pendataan dan penyimpanan secara sistematis Mampu membantu guru dalam menyiapkan kegiatan dilaboratorium/ bengkel 5. Mampu mengoperasikan peralatan dalam bidang tugasnya 1. Adalah PNS golongan II minimal dengan pengalaman bekerja 5 tahun 2. Memahami dan mampu mengoperasikan sistem akuntansi 3. Mampu mengoperasikan komputer 4. Mampu menghasilkan laporan keuangan dan akuntansi yang manual maupun berbasis komputer 5. Memiliki komitmen terhadap proses keuangan 1. 2. 3. 4. 1. 2.



Memiliki ijasah minimal SMP dan yang sederajat Mendapatkan rekomendasi dari kepolisian Memiliki komitmen terhadap keamanan lingkungan Mau meningkatkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Memiliki ijasah minimal SMP dan yang sederajat Memiliki komitmen terhadap kebersihan lingkungan



g. Sarana dan Prasarana Pelayanan 1. Petugas Pelayanan - Di ruang pendaftaran sesuai dengan tempat yang telah ditentukan ,setiap petugas disediakan satu buah meja, satu buah kursi dan seperangkat ATK. Juga tersedia 2 unit komputer beserta kelengkapannya, WC guru dan Siswa.. 2. Calon Peserta Didik Baru disediakan - map dan formulir pendaftaran. - satu ruang tunggu untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas PPDB yang lainnya



h. Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat.



- Wakil Kepala Sekolah dan Kehumasan ditunjuk untuk memberi pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat. - Wakil Kepala Sekolah dan Kehumasan beserta staf memberi layanan informasi dan menerima pengaduan masyarakat serta keluhan calon peserta didik baru dengan sebaik-baiknya dan berdedikasi tinggi kepada tugasnya. - Mekanisme proses penyelesaian penanganan pengaduan dan keluhan calon peserta didik baru : 1. melapor ke petugas PPDB secara langsung atau secara tertulis, 2. petugas memproses sampai tuntas, 3. pemberitahuan hasil revisi kepada calon peserta didik baru yang mengalami masalah. - Sarana dan Prasarana yang diperlukan: Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, Filling Cabinet, Komputer dan Printer, i. Pemberian Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan Standar yang Sudah Ditetapkan. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompensasi: calon peserta didik baru dapat melakukan komplain kepada sekolah. Calon Peserta Didik Baru Kompensasi : sekolah wajib dengan segera membantu calon peserta didik baru yang hasil print out PPDB tidak sesuai dengan data tersebut. - Biaya Kompensasi : tidak ada.



2.



1) 2)



PELAYANAN ADMINISTRASI



2.1. Pelayanan Legalisir a. Syarat-syarat Legalisir Membawa foto copy ijazah Membawa ijasah asli b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran Waktu : Tempat pembayaran : 3) Sumber Biaya ATK : BOS c. Lama Waktu Penyelesaian Layanan 1) Pelayanan Legalisir Waktu s/d 11:00 WIB. 3) Hari



: 20 menit : Pukul 07:00 s/d Pukul 12.00 WIB setiap jam kerja kecuali hari jumat pukul 07:00 : Senin s/d Sabtu kecuali hari libur.



d. Prosedur Penyelesaian Layanan 1. Prosedur proses penyelesaian pelayanan :



KURSI



1) 2) 3)



KURSI



KURSI



KURSI



Meja I : Penyerahan , penelitian dan stempel pengesahan Berkas legalisir. Meja II : Tanda tangan Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah. Meja III : Pemberian Tanda Tangan dan Stempel. 4) Kursi : Tempat antri / menunggu proses.



a. b. c.



4) Prosedur Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap oarng yang legalisir : Menyerahkan berkas legalisir Diurus sendiri atau dapat dikuasakan / secara kolektif Melalui tempat antri.



e. Spesifikasi Produk/ Hasil Layanan - Hasil pelayanan yang akan diterima legalisir adalah foto copy ijazah yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah. f. Kompetensi Petugas yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Layanan Legalisir. 1. Jumlah Sumber Daya Manusia: - Tata Usaha : 2 orang - Kepala Sekolah : 1 orang 2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan. Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki : a. Pendidikan yang sesuai dengan bidangnya b. Kompetensi yang relevan. c. Pelatihan yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan 3. Syarat Jabatan yang Harus Dipenuhi.



NO



PEKERJAAN / JABATAN



KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN



1 1



2



2



3



1.Tenaga Pegawai Tata PNS Usaha : 2.Pelaksana Memiliki Ijasah Tata Usaha SMA dan yang sederajat 3. Mampu mengoperasikan Komputer. 4. Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya. UsahaPNS dengan pengalaman minimal 5 tahun. 1.Kepala AdalahTata pegawai 2. Memiliki Ijasah minimal DIII dan yang sederajat. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, 4. Administrasi Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan kesekretariatan. 5. Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima.



g. Sarana dan Prasarana Pelayanan 1. Petugas Pelayanan - Di ruang Tata Usaha dengan tempat yang telah ditentukan ,setiap petugas disediakan satu buah meja, satu buah kursi dan seperangkat ATK. Juga tersedia 1 unit komputer beserta kelengkapannya, WC guru. 2. Orang yang akan legalisir disediakan - Tempat duduk antri. h. Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat. - Kepala Tata Usaha ditunjuk untuk memberi pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat. - Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. - Mekanisme proses penyelesaian penanganan pengaduan legalisir : 1. Foto copy dan ijazah asli diserahkan ke petugas, 2. Petugas memproses sampai tuntas, 3. Diserahkan kembali ke pemilik ijazah.. - Sarana dan Prasarana yang diperlukan: Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, i. Pemberian Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan Standar yang Sudah Ditetapkan. - Jika letak kesalahan pada petugas, maka sekolah bertanggungjawab 2.2. Pelayanan Surat Keterangan Mutasi 2.2.1. Mutasi Masuk a. Syarat-syarat Mutasi Masuk 1) Surat Keterangan Mutasi dari Kepala Sekolah mengetahui Dinas Pendidikan Setempat. 2) Rapor asli 3) Foto copy rapor rangkap 1. 4) Mengisi Biodata Mutasi



b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran



Waktu : Tempat pembayaran : 3) Sumber Biaya ATK : BOS c. Lama Waktu Penyelesaian Layanan 1) Pelayanan Mutasi Masuk : 20 menit : Pukul 07:00 s/d Pukul 12.00 WIB setiap jam kerja kerja kecuali hari jumat pukul 07:00 s/d 11:00 WIB. : Senin s/d Sabtu kecuali hari libur. d. Prosedur Penyelesaian Layanan 1. Prosedur proses penyelesaian pelayanan :



KURSI



1) 2) 3)



2



KURSI



KURSI



KURSI



Meja I : Penyerahan , penelitian Berkas Mutasi Masuk Meja II : Tanda tangan Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah. Meja III : Arsip sekolah dan Bukti diterima 4) Kursi : Tempat antri / menunggu proses. Prosedur Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap siswa yang mutasi masuk : a. Menyerahkan berkas mutasi b. Diurus sendiri atau dapat dikuasakan c. Melalui tempat antri.



e. Spesifikasi Produk/ Hasil Layanan - Hasil pelayanan yang akan diterima selama proses mutasi adalah surat keterangan diterima dari Kepala Sekolah. f. Kompetensi Petugas yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Layanan Mutasi. 1. Jumlah Sumber Daya Manusia: - Tata Usaha : 2 orang



- Kepala Sekolah : 1 orang 2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan. Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki : a Pendidikan yang sesuai dengan bidangnya b Kompetensi yang relevan. c Pelatihan yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan 3. Syarat Jabatan yang Harus Dipenuhi.



NO



PEKERJAAN / JABATAN



KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN



1



2



3



Pegawai PNS 1 Tenaga Tata Usaha : Memiliki Ijasah SMA dan Pelaksana yang sederajat Tata Usaha Mampu mengoperasikan Komputer. Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya.



2



UsahaPNS dengan pengalaman minimal 5 tahun. 1.Kepala AdalahTata pegawai 2. Memiliki Ijasah minimal DIII dan yang sederajat. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, 4. Administrasi Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan kesekretariatan. 5. Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima.



g. Sarana dan Prasarana Pelayanan 1. Petugas Pelayanan - Di ruang Tata Usaha dengan tempat yang telah ditentukan ,setiap petugas disediakan satu buah meja, satu buah kursi dan seperangkat ATK. Juga tersedia 1 unit komputer beserta kelengkapannya, WC guru. 2. Siswa yang akan mutasi disediakan - Tempat duduk antri.



h. Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat. - Kepala Tata Usaha ditunjuk untuk memberi pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat. - Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. - Mekanisme proses penyelesaian penanganan pengaduan mutasi masuk : 1. Berkas diserahkan ke petugas, 2. Petugas memproses sampai tuntas, 3. Jika diterima, ada bukti tanda diterima sesuai yang seharusnya. - Sarana dan Prasarana yang diperlukan: Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, komputer dan printer.



i. Pemberian Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan Standar yang Sudah Ditetapkan. - Jika letak kesalahan pada petugas, maka sekolah bertanggungjawab



1) 2) 3) 4) 5) 6)



2.2.2. Mutasi Keluar a. Syarat-syarat Mutasi Keluar Surat Permohonan dari orang tua / wali peserta didik Surat Keterangan diterima dari Kepala Sekolah yang akan dituju dan mengetahui Dinas Pendidikan Setempat. Rapor asli Foto copy rapor rangkap 1 Mengisi Biodata Mutasi Surat Keterangan mutasi keluar dari Kepala Sekolah mengetahui Dinas Pendidikan Setempat b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran Waktu : Tempat pembayaran : 3) Sumber Biaya ATK : BOS



c. Lama Waktu Penyelesaian Layanan 1) Pelayanan Mutasi Keluar : 20 menit : Pukul 07:00 s/d Pukul 12.00 WIB setiap jam kerja kerja kerja kecuali hari jumat pukul 07:00 s/d 11:00 WIB. 3) Hari : Senin s/d Sabtu kecuali hari libur. d. Prosedur Penyelesaian Layanan 1. Prosedur proses penyelesaian pelayanan :



KURSI



1. 2. 3. 4.



KURSI



KURSI



Meja I : Penyerahan , penelitian Berkas Mutasi Keluar Meja II : Penelitian berkas oleh Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah Meja III : Pembuatan Surat diterima. Meja II : Tanda tangan Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah.



KURSI



5. Meja IV : Arsip sekolah dan Bukti diterima 6. Kursi : Tempat antri / menunggu proses. .2. Prosedur Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap siswa yang mutasi keluar : a. Menyerahkan surat permohonan dari orang tua / wali b. Diurus sendiri oleh orang tuanya/ wali c. Melalui tempat antri. e. Spesifikasi Produk/ Hasil Layanan - Hasil pelayanan yang akan diterima selama proses mutasi adalah surat keterangan mutasi keluar dari Kepala Sekolah dan rapor asli. f. Kompetensi Petugas yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Layanan Mutasi Keluar. 1. Jumlah Sumber Daya Manusia: - Tata Usaha : 2 orang - Kepala Sekolah : 1 orang 2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan. Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki : a.. Pendidikan yang sesuai dengan bidangnya b. Kompetensi yang relevan. c. Pelatihan yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan 3. Syarat Jabatan yang Harus Dipenuhi.



NO



PEKERJAAN / JABATAN



KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN



1



2



3



Pegawai PNS 1 Tenaga Tata Usaha : Memiliki Ijasah SMA dan Pelaksana yang sederajat Tata Usaha Mampu mengoperasikan Komputer. Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya. Usaha minimal 5 tahun. Adalah pegawai PNS Kepala denganTata pengalaman Memiliki Ijasah 2minimal DIII dan yang sederajat. Memiliki kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, 4. Administrasi Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan kesekretariatan. Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima.



g. Sarana dan Prasarana Pelayanan 1. Petugas Pelayanan - Di ruang Tata Usaha dengan tempat yang telah ditentukan ,setiap petugas disediakan satu buah meja, satu buah kursi dan seperangkat ATK. Juga tersedia 1 unit komputer beserta kelengkapannya, WC guru. - Di ruang Kepala Sekolah disediakan kursi dan meja. 2. Siswa yang akan mutasi disediakan



- Tempat duduk antri.



h. Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat. - Kepala Tata Usaha ditunjuk untuk memberi pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat. - Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. - Mekanisme proses penyelesaian penanganan pengaduan mutasi keluar : 1. Berkas diserahkan ke petugas, 2. Petugas memproses sampai tuntas, 3. Jika diterima, ada bukti tanda diterima sesuai yang seharusnya. - Sarana dan Prasarana yang diperlukan: Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, komputer dan perinter. i. Pemberian Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan Standar yang Sudah Ditetapkan. - Jika letak kesalahan pada petugas, maka sekolah bertanggungjawab.



1) 2) 3) 4) 5)



2.3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak a. Syarat-syarat Pengganti Ijazah Hilang / Rusak Surat Permohonan dari orang tua / wali peserta didik Surat Keterangan kehilangan / rusak dari POLSEK / POLRES setempat. Rapor asli Foto copy rapor rangkap 1 Mengisi Biodata Kehilangan b. Besarnya Biaya Pelayanan dan Cara Pembayarannya 1) Biaya : tidak dipungut biaya. 2) Waktu dan Tempat Pembayaran Waktu : Tempat pembayaran : 3) Sumber Biaya ATK : BOS



c. Lama Waktu Penyelesaian Layanan Pelayanan selama : 10 menit : Pukul 07:00 s/d Pukul 12.00 WIB setiap jam kerja kecuali hari jumat pukul 07:00 s/d 11:00 WIB. Hari : Senin s/d Sabtu kecuali hari libur. d. Prosedur Penyelesaian Layanan 1. Prosedur proses penyelesaian pelayanan :



KURSI



KURSI



KURSI



KURSI



1. Meja I : Penyerahan , penelitian Berkas Kehilangan / Rusak 2. 3. 4. 5.



Meja II : Penelitian berkas oleh Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah Meja III : Pembuatan Surat Pengganti Ijazah. Meja II : Tanda tangan Kepala Sekolah di Ruang Kepala Sekolah. Meja IV : Arsip sekolah dan Bukti diterima



6. Kursi



: Tempat antri / menunggu proses.



.2. Prosedur Pengajuan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap orang yang kehilangan ijazah / rusak : a. Menyerahkan berkas kehilangan dari POLSEK / POLRES b. Diurus sendiri oleh orang tuanya / wali c. Melalui tempat antri. e. Spesifikasi Produk/ Hasil Layanan - Hasil pelayanan yang akan diterima selama proses adalah surat keterangan pengganti ijazah dari Kepala Sekolah dan mengesahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan. f. Kompetensi Petugas yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Layanan Kehilangan Ijazah / Rusak . 1. Jumlah Sumber Daya Manusia: - Tata Usaha : 2 orang - Kepala Sekolah : 1 orang 2. Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Petugas Layanan. Semua personil yang melaksanakan pekerjaannya dipastikan memiliki : a.. Pendidikan yang sesuai dengan bidangnya b. Kompetensi yang relevan. c. Pelatihan yang direncanakan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan 3. Syarat Jabatan yang Harus Dipenuhi.



NO



PEKERJAAN / JABATAN



KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI PENDIDIKAN



1



2



3



1



TataPNS Usaha : 1.Tenaga Pegawai Usaha 2.Pelaksana MemilikiTata Ijasah SMA dan yang sederajat 3 Mampu mengoperasikan Komputer. 4 Memiliki komitmen terhadap bidang tugasnya. Kepala Tata Usaha pegawai PNS dengan pengalaman minimal 5 tahun.



2 dan yang sederajat. Ijasah minimal DIII kemampuan mengoperasikan manajemen SDM, 4 Administrasi Keuangan, Sistem Sarana Prasarana dan kesekretariatan. 5 Memiliki komitmen terhadap pelayanan prima. g. Sarana dan Prasarana Pelayanan 1. Petugas Pelayanan - Di ruang Tata Usaha dengan tempat yang telah ditentukan ,setiap petugas disediakan satu buah meja, satu buah kursi dan seperangkat ATK. Juga tersedia 1 unit komputer beserta kelengkapannya, WC guru. - Di ruang Kepala Sekolah disediakan kursi dan meja. 2. Orang yang akan mengurus surat disediakan - Tempat duduk antri. h. Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat. - Kepala Tata Usaha ditunjuk untuk memberi pelayanan informasi dan menampung pengaduan masyarakat. - Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. - Mekanisme proses penyelesaian penanganan pengaduan kehilangan ijazah / rusak : 1. Berkas diserahkan ke petugas, 2. Petugas memproses sampai tuntas, 3. Jika diterima, ada bukti tanda diterima sesuai yang seharusnya. - Sarana dan Prasarana yang diperlukan: Telepon, Kotak Pengaduan dan Keluhan, Buku Agenda Pengaduan dan keluhan, komputer dan perinter. i. Pemberian Kompensasi atas Ditemukannya Ketidaksesuaian Layanan dibandingkan dengan Standar yang Sudah Ditetapkan. - tidak ada konpensasi



Ditetapkan di : Nguntoronadi Pada tanggal : 2 Januari 2012 Kepala,SMPN 1 Nguntoronadi



SARMAN, S.Pd. M.MPd Pembina Tk. I NIP 19540812 197903 1 015 Diposkan 5th May oleh wijismpn1nguntoronadi