9 0 91 KB
KOMUNIKASI VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI No. Dokumen : Adm/ SOP-17 /IV/CPK/2019 SOP No. Revisi : 01 Tanggal Terbit : 2 April 2019 Halaman : 1/2 drg. Emma Ariesnawati, MM NIP. 19680405 200212 2 006
PUSKESMAS CEMPAKA
1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Langkahlangkah
6
Unit terkait
Komunikasi Visi, Misi, Motto, Kebijakan Mutu dan Tata Nilai Puskesmas adalah suatu cara membangun komunikasi dengan masyarakat mengenai Visi, Misi, Kebijakan Mutu dan Tata Nilai Puskesmas. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan komunikasi dengan masyarakat tentang Visi, Misi, Kebijakan Mutu, Motto dan Tata Nilai Puskesmas. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Komunikasi Internal. 1. Permenkes 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 2. Permenkes 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas 3. Permenkes 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 1. Kepala Puskesmas meminta petugas untuk membuat surat undangan rapat. 2. Petugas membuat surat rapat untuk lintas sektor dan lintas program guna membicarakan visi, misi, kebijakan mutu, motto dan tata nilai puskesmas. 3. Petugas menyampaikan kepada petugas yang berkaitan untuk memberikan undangan kepada masyarakat. 4. Petugas memberikan undangan rapat kepada pihak terkait. 5. Kepala Puskesmas atau Kepala TU atau Penanggung Jawab Program menyampaikan Visi, Misi, Kebijakan Mutu, Motto dan Tata Nilai Puskesmas. 1. Kepala Puskesmas Cempaka 2. Kasubbag TU 3. Ketua Mutu 4. Penanggung Jawab Admen 5. Penanggung Jawab UKM 6. Penanggung Jawab UKP
Rekaman Historis Perubahan 1
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
2
Tanggal Mulai Diberlakukan