4 0 317 KB
Sterilisasi Alat-Alat Kedokteran Gigi
SOP PUSKESMASDTP CIKALONGWETAN 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : 1 dari 2
Dr.ahmad Ridlo.,M.kes.,SP.OG Sterilisasi alat adalah tindakan yang dilakukan secara fisik dan kimia untuk membuat alat menjadi sucihama, menghilangkan mikrobiologi hidup, termasuk bakteri, kuman patogen dan spora. 1. Menghindarkan infeksi silang melalui mulut, sistem pernafasan dan secara sistemis antar pasien atau pasien dengan petugas klinik 2. Menghindari infeksi lokal dan sistemis pasca perawatan yang diakibatkan masuknya mikroba pasien tersebut melalui jaringan luka 3. Menghindarkan infeksi nosokomial 4. Kebersihan optimal Surat Keputusan Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan Nomor tentang Kebijakan Klinis Puskesmas DTP Cikalongwetan
4. Referensi
5. Prosedur
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:284/Menkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut 1. Alat a. Sterilisator b. Sikat c. Handuk 2. Bahan a. Disinfektan b. Sabun Langkah - langkah : 1. Alat yang sudah dipakai dicuci kemudian direndam dengan klorin selama 10 menit 2. Setelah direndam alat dibilas dengan air bersih yang mengalir 3. Setelah dibilas alat dikeringkan dengan handuk yang bersih 4. Alat yang sudah kering disterilisasi dengan menggunakan sterilisator khusus untuk alat kedokteran gigi. 5. Alat yang sudah steril disimpan di lemari alat
6. Bagan Alir Cuci alat dan rendam klorin
Simpan alat Bilas dilemari alat dengan air alat mengalir
Keringkan Sterilisasi alat dengan handuk bersih sterilisator
7. Hal-hal yang Harus diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis perubahan
Teliti dan hati-hati pada saat mencuci alat
1. Ruang Obat/Farmasi 2. Klinik Gigi Jadwal sterilisasi alat-alat Klinik Gigi
No.
Yang diubah
No. Kode
Isi Perubahan
:
Tgl. Mulai diberlakukan
No. Revisi
:
Tanggal Berlaku
:
Elemen
:
DAFTAR TILIK Sterilisasi Alat-Alat Kedokteran Gigi Diberikan kepada
: Sekretariat
No. Copy Dokumen
: Induk
Tanggal Pemberian
:
Disahkan oleh Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan
Diperiksa oleh Ketua Tim Manajemen Mutu Puskesmas DTP Cikalongwetan
Disiapkan oleh Penanggung Jawab UKP Puskesmas DTP Cikalongwetan
dr. Yulius Stephanus NIP. 197403032006041010
H. M A Jabar, S.Kep.,Ners NIP. 196912011989031005
dr. Ifah Syarifah NIP. 197709252010012003
Sterilisasi Alat-Alat Kedokteran Gigi
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
PUSKESMASDTP CIKALONGWETAN
: : : : 1 dari 2 dr. Yulius Stepanus NIP. 197403032006041010
Unit
:.........................................................................................................
Nama Petugas
:.........................................................................................................
Tanggal Pelaksanaan:......................................................................................................... No
Kegiatan
1 2
Apakah alat yang sudah dipakai dicuci kemudian direndam dengan klorin selama 10 menit ? Apakah setelah direndam alat dibilas dengan air bersih yang mengalir ?
3
Apakah setelah dibilas alat dikeringkan dengan handuk yang bersih ?
4
Apakah alat yang sudah kering disterilisasi dengan menggunakan sterilisator khusus untuk alat kedokteran gigi ? Apakah alat yang sudah steril disimpan di lemari alat ?
5
Ya
Tidak
CR = {Ya/ (Ya + tidak)} x 100% = …..
.................................................. Pelaksana / Auditor
(...............................................)