SOP Studi Wisata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN : ............................................................. NOMOR : ............................................................. TANGGAL : .............................................................



PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL



SMP NEGERI PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN STUDY WISATA



Nomor SOP



PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL SMP NEGERI



Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Penetapan Ditetapkan Oleh Nama SOP :



DasarHukum: 1.Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Gunungkidul 2.Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 165/KPTS/2004 tentang pedoman Pengurusan Surat Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; 3.Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab XIII, bagian Keempat, pasal 49 ayat 3, menyebutkan :"Dana Pendidikan dari Pemerintah Daerah untuk satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku" 5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6.Peraturan Presiden RI Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, 7.Peraturan Presiden RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 8.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Keterkaitan: 1. Kalender Pendidikan no.................... 2. Program Tahunan Sekolah



Pelaksanaan Study Wisata



KualifikasiPelaksana : 1. Kepala Sekolah 2. Ka Sub Bag Tata Usaha 3. TIM



Peralatan/Perlengkapan: 1. SK Tim Pelaksana Study Wisata. 2. Angket siswa tentang minat dan tujuan Study Wisata. 3. Surat Pemberitahuan kepada Orangtua/Wali murid. 4. Daftar Pesertadan Pembimbing Study Wisata. 5. Daftar Hadir Pesertadan Pembimbing Study Wisata. 6. Panduan Penyusunan Laporan Study Wisata.



Pelaksana Mutu Baku Ka Kepala No Uraian Prosedur Persyaratan/ TIM Subag Sekolah Waktu Output Ket Kelengkapan TU Peringatan: Pencatatan dan Pendataan: 1.Jika Study tidak terlaksana maka pengetahuan siswa tentang obyek-obyek SK Kepala Kegiatan Study Wisata dilaksanakan berdasarkan 1. Wisata Membentuk Tim Pelaksana 30 menit SK tercatat dalam angket siswa berupa minat dan tujuan wisata di Indonesia tidakmaksimal obyek yang telah disetujui oleh buku Orangtua / Wali murid. Study Wisata Sekolah agenda surat keluar dan terdistribusi 2.



Membuat dan menyampaikan angket kepada siswa tentang minatdan tujuan obyek wisata



3



Membuat Surat Pemberitahuan hasil angket.



4



Tim Study Wisata melaksanakan survey ke Obyek wisata yang akan di kunjungi Merencanakan waktu yang tepat dengan meninjau Kalender Pendidikan yang sudah baku dan diterbitkan oleh Dinas Dikpora



5



6.



Tim Study Wisata membuat dan mengajukan Surat Ijin Pelaksanaan Study Wisata ke Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul



7.



Menerima Surat Ijin pelaksanaan study Wisata.



8.



Persiapan pelaksanaan Study



-



Surat Edaran dan pemberitahuan kepada Orang tua/wali siswa tentang angket Study Wisata. Surat pilihan dari orang tua. -



asi



Transoprt



1 hari



60 menit



3 hari



Tempat



-



Kalender Pendidikan Sekolah Kalender Pendidikan Dasar Surat izin Study Wisata dari Dikpora digunakan sebagai acuan dan dasar melaksanakan Study Wisata Surat Ijin



- Daftar Hadir



1 hari



Surat tercatat dalam agenda surat keluar dan terdistribusi kepada siswa untuk disampaikan kepada orang tua/wali -



Hasil angket Rencana Pelaksanaan dan biaya. Hasil survey Obyek wisata waktu



30 menit



Surat tercatat dalam agenda surat keluar danterdistribusi kepada siswa untuk disampaikan kepada orang tua/wali



30 menit



Surat ijin tercatat dan terdokumen



180 menit



Daftar Peserta,



KEPALA SEKOLAH